Kode KBLI 45101 Untuk Usaha Perdagangan Besar Mobil Baru (Dealer Mobil Baru)

Jasindopt.comKode KBLI 45101 adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Mobil Baru, mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.

Kode KBLI 45101 adalah KBLI yang digunakan untuk membuka usaha dealer mobil baru.

Dealer mobil Baru adalah sebuah perusahaan yang menjual mobil baru kepada konsumen akhir perorangan atau pihak lain seperti perusahaan atau institusi tertentu. Selain menawarkan kendaraan, dealer mobil baru juga biasanya menawarkan layanan lainnya terkait dengan purna jual seperti perawatan dan perbaikan kendaraan, penjualan berbagai suku cadang, dan akses ke layanan pembiayaan atau leasing.

Dealer mobil sebagai perusahaan pemasaran biasanya bekerja sama dengan pabrikan mobil secara langsung untuk menjual dan mendistribusikan mobil ke konsumen akhir, dan mereka bisa memperoleh keuntungan dari perbedaan antara harga beli mobil dari pabrikan dan harga jual mobil kepada konsumen akhir.

KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru

No. SK: 52 TAHUN 2021

Persyaratan

  1. PKKPR
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. PBG
  4. SLF
  5. Rekomendasi Instansi Terkait
  6. Dokumen pendukung lainnya

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menginput data usaha di oss.go.id.
  2. Sistem OSS mengolah data
  3. Pemohon mencetak NIB.
  4. Pemohon mengunggah persyaratan di oss.go.id.
  5. Dinas Teknis terkait memeriksa inputan dan unggahan persyaratan di oss.go.id, jika memenuhi syarat maka permohonan di verifikasi di oss.go.id jika tidak memenuhi syarat maka permohonan dikembalikan ke pemohon secara sistem untuk diperbaiki/dilengkapi.
  6. DPMPTSP memeriksa inputan dan unggahan persyaratan di oss.go.id, jika memenuhi syarat maka permohonan di setujui di oss.go.id jika tidak memenuhi syarat maka permohonan dikembalikan ke pemohon secara sistem untuk diperbaiki/dilengkapi.
  7. Pemohon mencetak Sertifikat Standar

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Kode KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru

URAIAN: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:
Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Besar, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Jangan Keliru Pilih KBLI Peradangan Besar Mobil Baru

Jangan sampai keliru dalam memilih KBLI Peradangan Besar Mobil Baru, bisa berakibat negatif bagi usaha anda seperti:

  • Bisnis tidak dapat dijalankan secara legal disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Jika anda ingin mengetahui perizinan usaha tentang mendirikan usaha Perdagangan Besar Mobil Baru, bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.

Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.

Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.

Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.