Jasa Pelaporan LKPM Perusahaan atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Jasa Pelaporan LKPM

Jasa Pelaporan LKPM

Jasa Pelaporan LKPM adalah salah satu layanan dari jasindopt.com untuk membantu sobat entrepreneur dalam hal pelaporan LKPM perusahaanmu. Anda sebagai pelaku usaha tentu harus mengurus perizinan dan legalitas yang berkaitan dengan bisnismu, pekerjaan ini bukanlah pekerjaan mudah dan bisa dikerjakan sendiri. Apalagi dalam mengurus Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Oleh karena itu sangat penting menggunakan jasa  dari jasindopt.com untuk pelaporan LKPM.

Dengan menggunakan jasa pelaporan LKPM dari jasindopt.com Anda bisa lebih fokus untuk mengembangkan dan menemukan inovasi-inovasi baru dalam berwirausaha, tanpa harus dipusingkan dengan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

Menggunakan jasa dari perusahaan perizinan untuk pelaporan LKPM  bukanlah hal yang baru dalam dunia usaha. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pelaporan LKPM sesuai dengan prosedur ketika ditangani oleh pihak yang bekerja di bidangnya dengan cara profesional.

Selain  itu menggunakan jasindoptcom  dapat meringankan pekerjaan pelaku usaha agar tidak terlalu memikirkan mengenai pelaporan LKPM yang dilakukan enam bulan sekali atau bahkan tiga bulan sekali tergantung seberapa besar usaha yang dijalani.

LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan dalam periode tertentu.

Perusahaan yang masuk skala menengah dan besar wajib mengisi LKPM setiap 3 bulan.

Sanksi Tidak Melaporkan LKPM

Pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM akan dikenakan sanksi administratif, antara lain:

  1. Peringatan tertulis atau secara daring;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

Jasa Pelaporan LKPM  oleh jasindopt.com

Jasa pelaporan LKPM adalah jasa yang kami tawarkan kepada para pelaku usaha untuk mengurus pelaporan LKPM usahanya. Solusi ini kami tawarkan untuk membantu pelaku usaha supaya dapat melaporkan kegiatan usahanya tepat waktu. Dimana pelaku usaha biasanya tidak ada waktu atau tidak mau ribet dengan urusan seperti ini karena fokus urusin bisnis.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

Untuk memperbaiki iklim investasi, membenahi tata cara pengendalian penanaman modal serta meningkatkan perlindungan dan kemudahan berusaha, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tentang CIpta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

Tidak cukup sampai di situ, agar ketentuan yang ada di dalam UU Cipta Kerja berjalan dengan efektif Pemerintah juga bergerak cepat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan pelaksanaannya.

Di antaranya adalah PeraturanPemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021’); serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM 5/2021”).

Salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM.

Kewajiban melaporkan LKPM tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”).

Diharapkan melalui LKPM yang rutin dilaporkan oleh pelaku usaha, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

Kewajiban menyampaikan LKPM juga diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“Perka BKPM 13/2009”) yana mana telah mengalami beberapa perubahan, hingga akhirnya berlaku Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 6/2020”).

Namun, setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, Peraturan BKPM 6/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan BKPM 5/2021 yang juga mewajibkan pelaku usaha untuk lapor LKPM.

Oleh karena itu, untuk memahami kriteria perusahaan yang wajib melaporkan LKPM setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kamu dapat mencermati poin-poin berikut ini:

Penentuan Skala Pelaku Usaha

Melalui PP 7/2021 kriteria pelaku usaha mengalami perubahan. Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan yang rinciannya sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  2. Usaha kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
  3. Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Kategori Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Dengan sejumlah aturan baru, jadi siapa yang wajib lapor LKPM?

Perlu digarisbawahi bahwa pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan
  2. Pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan

Sedangkan bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib lapor LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum (contoh: PT atau Koperasi).

Serta badan usaha yang tidak berbadan hukum (contoh: CV atau Firma), baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing.

Artinya, apapun bentuk badan usahanya asalkan telah masuk ke kategori skala usaha yang ditentukan diatas maka harus wajib lapor LKPM .

Periode Pelaporan LKPM

Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM.

Bagi pelaku kecil, periode pelaporannya berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar, dengan detail sebagai berikut:

Pelaku usaha kecil:

  • Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
  • Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

 Pelaku usaha menengah dan besar:

  1. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
  2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
  3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
  4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Tata Cara Pelaporan LKPM

Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Perlu diperhatikan, Pelaporan LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.

Jadi, jangan sampai ada kesalahan saat pengisian di OSS, karena hal itu akan berpengaruh langsung terhadap pengisian laporan LKPM perusahaanmu.

Bagi pelaku usaha kecil yang memiliki kewajiban lapor LKPM pertama kali, berlaku ketentuan:

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 6 (enam) bulan pertama periode semester memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Misalnya, jika perizinan berusaha yang dimiliki perusahaanmu terbit dalam kurun waktu Januari – Juni, maka kamu wajib melaporkan LKPM pada periode Laporan semester I paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan; atau
  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester berikutnya. Misalnya, jika perizinan berusaha yang dimiliki perusahaanmu terbit pada bulan Juli, maka kamu wajib melaporkan LKPM pada periode semester II paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha menengah dan besar yang memiliki kewajiban lapor LKPM pertama kali, berlaku ketentuan:

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 3 (tiga) bulan pertama periode triwulan memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Misalnya, jika perizinan berusaha yang dimiliki perusahaanmu terbit dalam kurun waktu Januari – Maret, maka kamu wajib melaporkan LKPM pada periode triwulan I paling lambat tanggal 10 April tahun berjalan; atau
  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan keempat periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan berikutnya. Misalnya, jika perizinan berusaha yang dimiliki perusahaanmu terbit pada bulan April, maka kamu wajib melaporkan LKPM pada periode triwulan II paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan.

Selain itu, khusus untuk pelaku usaha menengah dan besar, terdapat 2 jenis pelaporan LKPM, yaitu:

  1. LKPM tahap konstruksi/persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial; dan
  2. LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial.

Sebagai informasi tambahan, tidak semua pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan LKPM. Pelaku usaha tersebut di antaranya:

  1. Pelaku usaha mikro; dan
  2. Pelaku usaha dengan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

Cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal

  1. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang telah memperoleh Perizinan Berusaha baik yang belum berproduksi komersial maupun yang sudah berproduksi komersial dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta) wajib menyampaikan LKPM pada periode yang ditentukan
  2. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum menyampaikan LKPM triwulan IV tahun 2020. Untuk dapat segera menyampaikan LKPM Pada Periode yang ditentukan
  3. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, wajib menyampaikan LKPM setiap lokasi proyek (masing-masing kabupaten/kota);
  4. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha;
  5. LKPM wajib disampaikan dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE (http://lkpmonline.bkpm.go.id) dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM-RI atau melalui menu Pelaporan dalam sistem Online Single Submission (https://oss.go.id).
  6. Dalam hal penanam modal (pelaku usaha) tidak dapat menyampaikan LKPM karena tidak memiliki hak akses maka agar dapat melakukan hal sebagai berikut:
  • Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum memiliki NIB namun telah memiliki Perizinan Penanaman Modal sebelumnya, baik berupa Izin Usaha, Izin Prinsip, Pendaftaran Penanaman Modal, Pendaftaran Investasi, atau perizinan penanaman modal lainnya, untuk dapat segera melakukan pendaftaran NIB pada sistem OSS dan memasukkan proyek atas perizinan tersebut ke dalam daftar kegiatan usaha.
  • Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum memiliki hak akses dapat mengajukan permohonan melalui e-mail ke helpdesk.spipise@bkpm.go.id dengan melampirkan: 1) Akta perusahaan yang memuat susunan Direksi terakhir; 2) Identitas Direksi (KTP/paspor); serta 3) Surat kuasa dan identitas penerima kuasa apabila pengurusan LKPM dikuasakan.
  1. LKPM wajib disampaikan dengan mencantumkan penanggung jawab beserta nomor telepon kantor/handphone dan e-mail yang dapat dihubungi.
  2. Tata cara penyampaian LKPM dapat diunduh melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id melalui menu Panduan Penggunaan Sistem LKPM Online.
  3. Bagi perusahaan yang belum dapat menyampaikan LKPM secara online agar berkoordinasi dengan instansi yang menangani urusan Penanaman Modal yang terdekat dengan tempat kedudukan perusahaan.

Jasa Pelaporan LKPM Dapatkan Info & Penawaran Terbaik Untuk Anda: 0812 827 9944

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.