UMKM: Pengertian & Perbedaan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah

Jasindopt.com – Usaha mikro kecil menengah adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai.

Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.

Pengertian Usaha Mikro

Ada sejumlah pengertian yang dapat menjelaskan usaha mikro. Menurut UU Nomor 9 Tahun 1995, usaha Mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan sifat tradisional dan informal, yaitu belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan tahunannya maksimal sebesar Rp 100.000.000 atau Rp 100 juta dan dimiliki oleh warga Indonesia.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjelaskan usaha mikro sebagai usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan usaha mikro berdasarkan pada kuantitas tenaga kerja. Melalui beberapa pengertian yang ada, usaha mikro dapat dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi kekayaan yang dimiliki oleh pelaku usaha, jumlah tenaga kerja yang dimiliki, dan dari segi penjualan atau omset yang diperoleh oleh pelaku usaha mikro.

Kriteria Usaha Mikro

Ada sejumlah kriteria yang menyatakan suatu usaha dapat disebut sebagai usaha mikro. Berikut ini penjelasannya menurut Handayani, Arfianty, dan Arodhiskara dalam buku Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EKMK pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

  • Memiliki kekayaan bersih yang tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha dengan harga maksimal Rp 50.000.000.
  • Penghasilan yang didapatkan dari penjualan maksimal bernilai Rp 300.000.000.

Ciri-Ciri Usaha Mikro

Menurut Frisdiantara dan Mukhlis dalam buku Ekonomi Pembangunan: Sebuah Kajian Teoritis dan Empiris, usaha mikro memiliki tujuh ciri, yaitu:

  • Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap. Jenis barang yang dijual dapat diganti sewaktu-waktu usaha tersebut membutuhkan pergantian.
  • Dapat berpindah tempat sewaktu-waktu atau tempat usahanya tidak selalu menetap.
  • Umumnya, usaha mikro belum melakukan administrasi yang sederhana sekalipun. Usaha mikro tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keluarga usaha.
  • Pemilik usaha mikro cenderung belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai.
  • Memiliki tingkat pendidikan yang relatif sangat rendah sebagai pemilik usaha.
  • Sebagian dari pemilik mikro usaha sudah mengakses lembaga keuangan Non Bank, tetapi belum memiliki akses perbankan.
  • Cenderung tidak memiliki izin terkait pendirian usaha atau persyaratan legalitas lainnya.

Apa Saja Contoh Usaha Mikro

Contoh usaha mikro dapat dilihat dari berbagai bisnis dengan peluang sukses yang sangat menjanjikan. Sejumlah contohnya yang menghasilkan banyak keuntungan menurut buku Konsep Dasar Sistem Informasi dalam Dunia Usaha antara lain:

  • Usaha katering rumahan
  • Laundry
  • Kerajinan souvenir
  • Toko kelontong
  • Warmindo
  • Peternakan
  • Tour dan travel
  • Jajanan rumahan

Pengertian Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kriteria Usaha Kecil

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  • Milik Warga Negara Indonesia
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  • Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Pengertian Usaha Menengah

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar.

Kriteria Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria usaha menengah ini adalah:

  • Memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang
  • Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar
  • Omset penjualan tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar

Sama dengan kriteria usaha mikro yang lain kekayaan seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha di dalam jenis ini juga tidak dimasukkan ke dalam kalkulasi.

Usaha menengah biasanya memiliki ciri-ciri manajemen usaha sudah lebih modern serta melakukan sistem administrasi keuangan sekalipun dengan model yang sangat terbatas.

Selain itu tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja.

Sedangkan untuk perusahaannya sendiri maka minimal harus memiliki NPWP, izin tetangga dan legalitas yang lainnya.

Contoh dari usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan sejenisnya.

Perbedaan Usaha Mikro dan Makro

Usaha mikro hadir dalam kehidupan sehari-hari untuk menaikkan daya beli masyarakat. Usaha satu ini merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, bersifat tradisional, dan informal atau berarti belum terdaftar dalam badan hukum. Pelakunya pun cenderung perorangan atau badan kecil.

Sementara itu, usaha makro adalah usaha yang dengan cakupan yang luas dan besar. Umumnya, usaha makro sudah terkenal besar atau go public dalam jangka waktu yang panjang.

Peningkatan usaha makro cenderung dilihat dari kinerja dan keuangannya. Usaha satu ini dilaksanakan oleh badan usaha dengan kekayaan yang bersih. Hasil penjualan yang dapat diperoleh usaha makro jauh lebih besar daripada usaha mikro tentunya.

Itulah penjelasan mengenai usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah mulai dari definisi, kriteria, ciri-ciri contoh, hingga perbedaannya dengan usaha makro.

Usaha mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan sifat tradisional dan informal, yaitu belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum.

Hasil penjualannya dapat meraih Rp100.000.000 maksimal dan masih dimiliki oleh warga perorangan. Meski bersifat kecil, perannya cukup signifikan dalam membantu pertumbuhan perekonomian negara. 

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: