Jasindopt.com – CV perusahaan adalah salah satu jenis badan usaha yang sangat populer di Indonesia dan istilah ini sudah tidak asing lagi bagi para pelaku usaha atau pebisnis. Meski begitu, banyak orang awam belum paham tentang apa itu CV perusahaan.
Umumnya, jenis badan usaha yang paling populer di Indonesia adalah berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV). Keberadaaan PT dan CV tentu sangat berpengaruh terhadap perekonomian negara. Lantas apa itu CV perusahaan?
Istilah commanditaire vennootschap (CV) ini diambil dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia, arti CV perusahaan dikenal dengan istilah Persekutuan Komanditer.
Secara sederhana, arti CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Di dalam CV perusahaan, terdapat dua sekutu yang berbeda. CV perusahaan umumnya terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Tujuan Dibentuk CV Perusahaan
CV dibentuk agar sebuah badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum. Karena CV pada umumnya didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga mempunyai payung hukum.
Dalam perjalanan bisnis, seringkali kerja sama dengan pihak lain, terutama perusahaan atau instansi besar dan resmi, mensyaratkan adanya badan usaha yang legal menurut hukum. Misalkan untuk mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta, perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan mengikuti tender tersebut adalah perusahaan yang berbentuk CV atau PT.
Hal ini bukan tanpa sebab. Bekerja sama dengan perusahaan yang legal dan resmi sesuai hukum memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi dibanding bekerja sama dengan usaha yang belum terdaftar secara hukum. Terlebih di dalam kerja sama tersebut ada transaksi yang nilainya besar.
Dasar Hukum CV Perusahaan
Karena sifatnya merupakan badan usaha yang diakui legal secara hukum, CV mempunyai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum keberadaan CV disebutkan dalam beberapa sumber hukum sebagai berikut
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19, 20, dan 21 yang membahas tentang pendirian, permodalan CV, dan pembahasan mengenai sekutu komplementer maupun komanditer.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
- KUHD pasal 31 yang membahas tentang pembubaran CV.
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649 yang membahas tentang pembubaran CV.
- KUHPer pasal 1651 yang membahas tentang pewarisan sekutu.
Cara dan Prosedur Mendirikan CV Perusahaan
Sebelum kita masuk ke topik cara dan prosedur pendirian CV, ada baiknya kita mengetahui apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan CV. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
- Perusahaan didirikan oleh minimal dua orang dan dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Akta dari notaris yang dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
- Pendiri CV harus warga negara Indonesia (WNI).
- Kepemilikan bisnis 100% dimiliki oleh pebisnis WNI. Adanya kontribusi WNA tidak diperbolehkan.
Dokumen yang diperlukan dalam mengurus pendirian CV adalah sebagai berikut:
- Dokumen pribadi: kartu keluarga (KK), e-KTP, dan Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Fotocopy sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Jika Anda bukan pemilik lokasi tersebut, Anda perlu memberikan bukti sewa, bukti pinjam, atau dokumen pendukung yang sejenis.
- Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pemilik toko yang menyewakan tempat.
- Fotocopy tanda terima pajak dari kantor pajak.
- Foto lokasi perusahaan, baik dari luar dan dalam.
Di bawah ini merupakan cara dan prosedur untuk mendirikan CV:
1. Menentukan dua pendiri CV.
Sebagaimana syarat berdirinya adalah minimal ada dua orang atau lebih, Anda diharuskan menentukan siapa dua orang atau lebih yang menjadi pendiri CV. Tidak hanya berhenti di situ saja, Anda juga perlu segera menentukan siapa yang akan menjadi sekutu komanditer (pasif) dan siapa yang menjadi sekutu komplementer (aktif).
2. Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk pendirian CV.
Pengisian ini biasanya dapat Anda lakukan di kantor notaris. Hal-hal yang perlu diisi adalah sebagai berikut:
- Dokumen-dokumen yang telah disebutkan menjadi persyaratan pendirian CV.
- Nama yang akan digunakan di CV.
- Mengisi resume Anda untuk melengkapi tujuan dan sasaran Anda.
- Nama sekutu yang nantinya akan berkuasa.
- Pendaftaran tanggal akta (biasanya diisi oleh notaris).
- Dan lain-lain.
3. Membuat akta pendirian dari notaris.
4. Membubuhkan tanda tangan sebagai pendiri CV.
Dengan ini Anda dikukuhkan sebagai pendiri CV yang siap menerima keuntungan perusahaan dengan besaran yang telah disepakati bersama. Tidak hanya itu, dengan menandatangani dokumen tersebut, Anda telah menyatakan akan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi pada CV dengan konsekuensi masing-masing sesuai peran masing-masing.
5. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat ini perlu dimiliki untuk menyatakan lokasi perusahaan Anda beroperasi. Surat ini menjadi acuan dala pembuatan dokumen-dokumen lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Izin Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pihak yang dapat menerbitkan SKDP adalah kelurahan setempat. Kebijakan mengenai SKDP bergantung pada daerah setempat.
6. Mengurus NPWP
Selain NPWP pribadi, Anda diharuskan memiliki NPWP usaha agar dapat mendirikan CV.
7. Mendaftar ke Pengadilan Negeri
Setelah mendapatkan akta notaris, Anda akan diarahkan untuk mendaftarkan akta pendirian CV ke Sekretaris Pengadilan Negeri agar CV Anda disetujui di daerah setempat.
8. Mengurus ijin usaha
9. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
10. Pengumuman ikhtisar resmi
Setelah pendaftaran CV disetujui oleh Pengadilan Negeri, prosedur selanjutanya Anda membuat ringkasan resmi yang dipublikasikan sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.
11. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Online Single Submission (OSS)
Jenis-jenis CV Perusahaan
CV perusahaan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. CV Bersaham
CV perusahaan jenis ini memiliki karakter yang khas karena CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif. Masing-masing dapat mengambil satu saham atau lebih.
Namun demikian, saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Tujuan adanya saham untuk menghindari adanya modal beku.
2. CV Murni
CV perusahaan jenis ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan paling sederhana. Di dalam CV ini hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer.
3. CV Campuran
CV campuran biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal. Namun dalam operasionalnya, firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal. Pihak yang berkenan memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer.
Ciri-ciri CV Perusahaan
CV perusahaan dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya. Di antara ciri-ciri sebuah CV perusahaan adalah sebagai berikut:
- Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
- Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
- Sekutu aktif mengelola perusahaan.
- Sekutu pasif menanamkan modal.
- Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
- Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
- Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
- Diakui secara legal.
- Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.
Kelebihan CV Perusahaan
Berikut ini adalah beberapa kelebihan dari CV perusahaan:
- Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti perseroan terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan.
- Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi.
- Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibanding tidak berbadan usaha.
- Lebih mudah mendapatkan modal dari internal. Kemudahan ini karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan.
- CV memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang tidak berbadan usaha.
- Memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha. Karena memiliki akta perusahaan yang didaftarkan di notaris. CV juga memiliki dasar hukum yang diakui oleh negara.
- Meskipun modal dapat dikumpulkan dengan mudah, tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus dimiliki oleh CV. Tidak seperti PT yang mensyaratkan modal awal Rp 50 juta, CV tidak ada batasan minimal modal. Karena itu, CV seringkali menjadi pilihan bagi pelaku UMKM agar tetap bisa beroperasi dan berkompetisi.
- Lebih mudah berkembang karena dapat dikelola oleh siapapun yang dikehendaki, pada umumnya dikelola oleh seseorang yang dianggap memiliki kemampuan manajerial yang paling baik.
- Risiko dan kendala menjadi tanggung jawab bersama semua sekutu.
- Pengambilan keputusan yang lebih cepat. Tidak seperti PT, keputusan besar harus diambil sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS). CV dapat menentukan keputusan besar tanpa melakukan rapat dan dapat melakukan tindakan eksekusi demi kebaikan perusahaan.
- Perubahan akta yang lebih mudah. Pemilik dapat melakukan perubahan akta tanpa harus mengadakan rapat terlabih dahulu dengan pengurus.
- Sistem pajak yang lebih mudah. CV bukan termasuk bentuk badan usaha yang disertai badan hukum. Laba yang diterima CV saat akhir tahun hanya dibebani satu kali pajak, yakni pajak perusahaan. Pemilik yang menerima bagian laba CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh. Nama perusahaan bisa sesuai keinginan.
- Nama perusahaan mencerminkan identitas perusahaan baik dari brand, berbisnis apa, asal daerah, pemilik, atau lainnya. Perusahaan yang berbentuk PT tidak bisa memakai sembarang nama karena adanya kemungkinan perusahaan lain telah menggunakannya.
Kekurangan CV Perusahaan
Meski begitu, badan usaha yang berbentuk CV juga memiliki kekurangan. Beberapa kekurangan yang dihadapi jika Anda memilih badan usaha Anda berbentuk CV adalah sebagai berikut:
- Riskan terjadi konflik dan gesekan di antara anggota sekutu.
- Sebagian sekutu memiliki tanggung jawab yang lebih besar, yakni sekutu aktif atau komplementer yang berperan sebagai pelaku aktivitas perusahaan CV, dibandingkan sekutu lainnya.
- Kemajuan atau kemunduran CV bergantung pada sekutu aktif atau komplementer sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. Jika perusahaan dijalankan oleh orang-orang yang tidak kompeten, tentu akan memberikan resiko yang besar terhadap keberlangsungan jalannya perusahaan.
- Kerugian ditanggung secara bersama-sama. Bagi persekutuan pasif, hal ini menjadi kerugian karena dia harus merelakan modal yang ditanamkan pada CV berkurang akibat kerugian yang ditanggung.
- Tidak dapat dinyatakan pailit. Sehingga jika terjadi kerugian dan harta perusahaan tidak cukup untuk menanggung kerugian, maka sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian tersebut walaupun harus menggunakan harta pribadinya. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanam di dalam CV.
- Modal susah ditarik kembali.
- Pengawasan dan kekuasaan CV sangat kompleks.
- Tanggung jawab sekutu komanditer (pasif) yang terbatas bisa mengendorkan semangat mereka dalam memajukan perusahaan. Hal ini jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu yang terdapat pada firma.
Bidang Usaha Yang Cocok untuk CV Perusahaan
Sebagian pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM serta pelaku usaha pemula lebih memilih untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk CV.
Hal ini dikarenakan proses pendirian CV yang terbilang mudah, cepat, dan sederhana sementara ketentuan mengenai besaran modal serta biaya yang perlu disiapkan oleh pengurus perusahaan tidak ditentukan.
Alasan tersebut mendapat sambutan baik, terlebih lagi apabila ada pelaku usaha yang hendak mendirikan perusahaan namun masih terkendala dengan keterbatasan modal yang dimiliki.
Tidak terlepas dari hal tersebut, setiap pelaku usaha yang hendak melakukan pendirian perusahaan dalam bentuk CV harus dapat bersikap cermat.
Ia harus mengenali serta mengetahui betul apakah bidang usaha yang ditekuninya tersebut memungkinkan untuk didaftarkan sebagai CV. Mengapa demikian?
Di samping kemudahan dalam proses pendirian serta besaran biaya pendirian yang terjangkau, pendirian CV ternyata juga memiliki kekurangan dibandingkan PT ataupun bentuk perusahaan lainnya.
Salah satu kekurangan yang cukup menonjol adalah mengenai keterbatasan ruang lingkup dalam menjalankan bidang usaha. Hal ini dikarenakan tidak semua sektor usaha dapat didaftarkan sebagai CV.
Berikut kami uraikan 5 sektor ataupun bidang usaha yang dapat didaftarkan sebagai CV:
Bidang Jasa
Usaha bidang jasa merupakan sektor usaha yang memberikan layanan dalam bentuk ilmu, tenaga, keahlian, serta kemampuan tertentu.
Bidang Jasa yang dapat didaftarkan sebagai CV meliputi: Pendidikan, Teknik, Komputer, Keuangan, Akuntansi, Manajemen, Transportasi, Katering, Sistem Informasi, serta Jasa pengurusan STNK, SIM, cleaning service, Pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Bidang Perdagangan ini meliputi: Distributor atau Agen suatu produk, Supplier, Komisioner, Bahan Bangunan, Furniture, Barang cetakan, ATK, Telekomunikasi, Mekanikal, Barang elektronik, Makanan dan Minuman, Busana, Kerajinan Tangan, Alat-alat medis dan kedokteran, Obat-obatan dan Farmasi, Komputer, Toiletries, dan lain sebagainya.
Bidang Percetakan
Bidang Percetakan merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa tulisan maupun gambar pada media tertentu dengan menggunakan mesin cetak.
Bidang Percetakan ini meliputi: Penerbitan Buku, Penjilidan, serta Kemasan atau Packaging.
Bidang Industri
Bidang Industri merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa hasil olahan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, maupun barang jadi untuk dapat menghasilkan suatu produk yang memiliki nilai mutu atau kualitas yang tinggi.
Bidang Industri ini meliputi: Industri Kayu, Industri Makanan, Industri Tekstil, Industri Pakaian Jadi, Furniture, Industri Peralatan Alat Tulis Kantor, Industri Peralatan Rumah Tangga, dan lain sebagainya.
Bidang Kontraktor
Bidang Kontraktor merupakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa perubahan, perombakan, perbaikan, serta pembongkaran atas suatu bangunan tertentu.
Bidang Kontraktor ini meliputi: Kontraktor Gedung, Kontraktor Rumah, Kontraktor Jalan, Kontraktor Konstruksi Bangunan, Kontraktor Jembatan, Kontraktor Listrik, Kontraktor Besi dan Kayu, Kontraktor Instalasi Listrik, Air, Gas, dan Telekomunikasi.
Demikian lima sektor usaha yang dapat diajukan pendirian dalam bentuk CV. Bagi pelaku usaha yang hendak melakukan pendirian perusahaannya dalam bentuk CV, maka pastikan bahwa sektor usaha dari kegiatan yang dijalankannya termasuk dalam sektor usaha yang telah disebutkan.
Apakah CV Perusahaan Bisa GoPublic (IPO)
Sering sekali para pebisnis menanyakan usaha yang dibangun dari CV, apakah bisa menjadi IPO atau perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan ke publik
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut salah satu aturan utama agar perusahaan rintisan (start up) bisa mencatatkan sahamnya di pasar modal adalah terlebih dahulu harus terdaftar sebagai perseroan terbatas atau PT.
Kepala Divisi Privatisasi, Start Up, SME dan Foreign Listing BEI Saptono Adi Junarso mengatakan terdaftar sebagai PT adalah syarat mutlak yang tidak dapat dihindari.
Saat ini, kebanyakan start up masih berbentuk comanditaire venootchap (CV)
Yang mau go public pasti harus PT, karena kalau bukan PT, saham apa yang mau dijual,” kata Saptoni di Gedung BEI,
Dia menjelaskan sejak dua start up melantai di bursa yakni PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) dan PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) tahun lalu, semakin banyak start up yang mencari tahu bagaimana cara untuk menjadi go public.
Sebelumnya, Head of IDX Incubator Imawati Amran mengatakan selaim menjadi sebuah PT, perusahaan start up juga harus menjalankan good corporate governance (GCG).
Selain itu, perusahaan juga harus memiliki susunan direksi dan komisaris perusahaan serta sekretaris perusahaan
Itulah penjelasan mengenai apa itu CV perusahaan, jenis, ciri, kelebihan dan kekurangannya. Bisa dikatakan, CV perusahaan adalah badan usaha atau suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.