Jasa Pengurusan SBU Kota Medan

JASA PENGURUSAN SBU


SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah Sertifikat tanda bukti pengakuan format atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha jasa
pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana atau pengawas konstruksi (KONSULTAN)


JasindoPT.com siap melayani jasa pembuatan SBU secara profesional, proses urus SBU hasil cepat dan legal sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.


Kenapa Sertifikat Badan Usaha?


1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJK

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJK.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Cara Mendapatkan SBU?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1.  Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2.  Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3.  SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha


1.  SBU Jasa Konstruksi

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Konstruksi. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2.  SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidang konstruksi.

3.  SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4.  SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Untuk Apa SBU (Sertifikat Badan Usaha)? Siapa yang Menerbitkan?

SBU merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha yang digunakan untuk tanda bukti adanya pengakuan formal atas kedalaman atau tingkat kompetensi beserta kemampuan usaha kontraktor atau jasa pelaksana konstruksi dan juga usaha dari jasa perencana ataupun pengawas dari konstruksi atau biasa disebut konsultan.

Untuk mendapatkan SBU membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh badan Usaha. Untuk mengajukan seluruh persyaratan SBU anda harus datang ke kantor yang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha. Dalam hal ini anda harus datang ke kantor LPJK pada wilayah setempat.

Apa Saja Persyaratan Pengajuan SBU?

Salah satu persyaratan badan usaha yang berkeinginan untuk segera mendapatkan SIUJK harus memiliki SBU terlebih dahulu, lalu siapakah yang menerbitkan SBU dan bagaimanakah caranya agar badan usaha segera mendapatkan sertifikat tersebut ?

Seluruh badan usaha di Indonesia seharusnya telah mengajukan pendaftaran untuk mengajukan diri memperoleh Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh LPJK di wilayah setempat dengan memenuhi semua persyaratan yang wajib dilengkapi setiap badan usaha yang mengajukan registrasi.

Persyaratannya adalah tahap penilaian ataupun verifikasi beberapa kelengkapan dokumen terlebih dahulu yang telah dilakukan sebuah lembaga yang ditunjuk langsung oleh LPJK Nasional wilayah setempat. Dalam hal ini kantor yang ditunjuk oleh LPJK yaitu USBU yang disingkat dari Unit Sertifikat Badan Usaha. Inilah tahap awal untuk mengajukan SBU.
Sertifikasi Badan Usaha

Note

Jika perusahaan yang anda kelola telah mempunyai sertifikasi tenaga ahli atau SKA, anda dapat segera untuk mengurus SBU. Tanpa SKA ini, anda tidak akan bisa untuk mendapatkan SBU. Sehingga hal yang harus anda upayakan adalah memiliki SKA terlebih dahulu.

Syarat mendapatkan Sertifikat Badan Usaha bukan hanya SKA saja, namun anda wajib menjadi anggota dari sebuah asosiasi yang telah memiliki sertifikat akreditasi dari LPJK. Selanjutnya, anda akan dikenai pembayaran dari sejumlah biaya guna kepengurusan SBU yang tentunya sesuai dengan badan usaha yang saat ini anda kelola.

Selain beberapa yang tersebut di atas, masih banyak sekali dokumen-dokumen guna mempersiapkan diri anda untuk melengkapi persyaratan untuk mendapatkan SBU.

Untuk pengurusan sertifikat ini anda dapat mengambil dalam selama kurang lebih satu bulan namun ada juga yang lebih. Hal ini tergantung pada banyaknya SBU antrian yang ada di kantor LPJK wilayah setempat.

Persyaratan Untuk Mendapatkan SBU
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha anda terlebih dahulu harus memenuhi semua persyaratan yang ada di bawah ini. Dengan adanya surat-surat yang tersebut di bawah ini, anda bisa mendaftarkan badan usaha yang anda kelola.

  1. Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
  2. Memiliki Akte Pendirian Usaha baik sebuah PT atau CV
  3. Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
  4. Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  5. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  8. Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  9. Surat Keterangan dari domisili Badan Usaha
  10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  11. KTP Pengurus Perusahaan
  12. Kartu Keluarga atau KK dari Penanggungjawab Perusahaan
  13. Pas Foto ukuran 4×6, sebanyak 4 lembar
  14. Struktur Organisasi

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha ternyata memerlukan proses yang cukup banyak seperti di atas. Informasi di atas bisa anda gunakan sebagai bahan untuk mempersiapkan pendaftaran badan usaha anda mendapatkan SBU. Dengan adanya sertifikat ini tentunya badan usaha anda akan semakin aman karena dilindungi oleh badan hukum.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.