Jenis Badan Usaha di Indonesia: Badan Usaha Berbadan Hukum & Tidak Berbadan Hukum

Jasindopt.com – Anda ingin memulai bisnis? maka perlu mengetahui status legalitas bentuk badan usaha adalah hal yang paling penting dimiliki untuk memastikan keberlangsungan bisnis secara secara berkelanjutan.

Jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia perlu kamu pelajari karena setiap bentuk-bentuk badan usaha tersebut memiliki pengertian dan proses kegiatan bisnis yang berbeda.

Sebelumnya, pengertian badan usaha adalah semua badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Perbedaan Badan Usaha yang Berbadan Hukum dan Belum Berbadan Hukum

Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :

  1. Subjek hukumnya: badan usaha yang berbadan hukum subjek hukumnya badan usaha itu sendiri, sedangkan badan usaha yang bukan badan hukum subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya.
  2. Harta kekayaan: pada badan usaha yang berbadan hukum perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaan mengalami kepailitan, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus atau anggotanya tetap bebas dari sitaan), sedangkan badan usaha yang bukan badan hukum Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus atau anggotanya. Akibatnya kalau perusahaan mengalami kepailitan, maka harta pengurus atau anggotanya juga ikut tersita.

Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia

1. Badan Usaha yang Berbadan Hukum

Perlu kita ketahui terlebih dahulu badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.

Apabila badan usaha memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, maka ketika terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha hanya dapat dituntut atau diminakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemilik/pendirinya.

Terdapat kekurangan badan usaha yang berbadan hukum, yaitu ketika pengusaha memiliki modal yang tidak banyak, maka sangat sulit untuk mendirikan badan usaha khusunya yang berbadan hukum, sebab di dalam beberapa undang-undang mengutur secara limitatif jumlah modal (dana) yang harus disiapkan untuk mendirikan badan usaha. Oleh karena itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum ini dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah atau atas.

Sebagai contoh dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (PT) membatasi secara limitatif bahwa modal dasar yang harus disiapkan untuk mendirikan PT adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) yang dimana paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) ditempatkan dan disetor.

Adapun badan usaha yang berbadan hukum, yaitu:

1. Perusahaan Terbatas (PT)

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Persekutuan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Atau Persekutuan Terbatas adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

2. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian. Lembaga ini tidak memiliki anggota. Suatu yayasan bisa melakukan satu atau beberapa kegiatan usaha (produksi barang dan jasa, dll) dengan tujuan untuk menunjang kegiatan sosialnya.

3. Koperasi

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang dan berasaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong. Kegiatan koperasi mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi seluruh anggota koperasi. Koperasi memiliki lima jenis usaha yang telah diakui oleh Indonesia, yaitu Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa serta Koperasi Serba Usaha.

2. Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum

Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang tidak memiliki memisahkan yang tegas antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.

Apabila badan usaha tidak memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, maka apabila terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha dapat dituntut atau diminakan ganti kerugian hanya tidak hanya kepada harta kekayaan badan usaha itu sendiri, akan tetapi termasuk harta pribadi pemilik/pendirinya.

Kelebihan dari badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah tidak terdapatnya pengaturan jumlah modal yang harus disiapkan dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, biaya jasa pembentukan akta pendirian dari badan usaha tidak berbadan hukum lebih kecil daripada badan usaha yang berbadan hukum.

Oleh karena itu, pembentukan badan usaha yang tidak berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Adapun badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu:

1. Persekutuan Perdata (Maatschap)

Persekutuan perdata berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata adalah perjanjian dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan.

2. Firma

Firma adalah suatu perseroan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dibawah satu nama bersama dan para anggotanya memiliki tanggung jawab tanggung-menanggung terhadap firma.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh minumal dua orang untuk mencapai tujuan bersama. Di dalam sebuah CV, ada pihak yang bertanggung jawab menjadi pengurus dan pengelola badan usaha, yang juga disebut sebagai pemilik aktif. Dan, ada pihak yang menyumbangkan modal saja, ini disebut pemilik pasif.

Pasca dibentuknya sistem Online Single Submission (OSS)” yang diatur dalam  PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik, maka saat ini pengesahan Akta Pendirian CV, Firma ataupun Persekutuan Perdata tidak lagi di Pengadilan Negeri (PN), akan tetapi melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: