Jasindopt.com – Firma berasal dari bahasa Belanda Venootschap Onder Firma atau VOF yaitu perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa. Jadi Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemilik Firma terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Jika anda tertarik mendirikan sebuah perusahaan, anda pasti akan dihadapkan dengan beberapa jenis badan usaha, salah satunya yaitu Firma. Berasal dari bahasa Belanda, firma adalah serikat dagang yang dibentuk dan dijalankan oleh dua orang atau lebih.
Tak jauh berbeda dari konsep merger perusahaan, firma dapat diartikan sebagai usaha bersama dengan masing-masing anggota sebagai penyerta modal. Lalu, apa kelebihan dan kekurangan firma? Apa pula perbedaannya dengan CV dan PT? Simak selengkapnya berikut ini!
Apa itu firma?
Tahukah kamu apa itu firma? Firma adalah persekutuan di mana ada beberapa orang atas satu nama yang melaksanakan bisnis bersama. Pihak-pihak tersebut memiliki peran penuh terhadap kelangsungan hidup firma.
Konsekuensinya, semua pihak yang ikut mengelola akan menyerahkan sebagian modal dan jika terjadi kebangkrutan, mereka semua bertanggung jawab secara proporsional. Selain itu, perlu diketahui bahwa Firma adalah non badan hukum karena tidak memiliki batasan jelas antara harta anggota dan harta perusahaan.
Pengertian Firma menurut para ahli
Berikut ini adalah pengertian firma menurut para ahli.
Wery
Wery berpendapat bahwa firma adalah perusahaan yang beroperasi di bawah nama bersama, tetapi tidak sebagai perusahaan komanditer.
Willem Molengraaff
Menurut Willem Molengraaff, firma merupakan suatu persekutuan, perserikatan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama milik bersama dan di mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.
Slagter
Slagter mengungkapkan bahwa firma adalah perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan aktivitas suatu perusahaan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama.
Hal itu dilakukan agar perusahaan dapat mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka yang mengharuskan mengikatkan diri dengan memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya ke dalam perkumpulan.
Proses Pendirian
UU Hukum Dagang RI
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada.
Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak.
Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu sebagai berikut :
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian
- Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
- Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma
- Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu.
Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
Perbedaan Firma dan CV
Firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan usaha atas nama bersama. Lalu apa perbedaan firma dan CV?
Dalam hal pengelolaan, perbedaan firma dan CV adalah fakta bahwa setiap anggota firma mampu bertindak sebagai pengelola badan usaha tanpa terkecuali. Sedangkan keanggotaan CV tidak memungkinkan hal demikian. Peraturan CV mengharuskan pihak tertentu saja yang bisa menjalankan badan usaha.
Sementara perbedaan firma dan CV dalam hal penamaan badan usaha terletak pada format namanya. Firma adalah badan usaha yang mencakup beberapa nama atau berakhiran “and partners”, “bersaudara”, atau singkatan nama dari para pemiliknya.
Kemudian apa perbedaan firma dan PT? Penamaan PT harus mengikuti beberapa peraturan seperti nama belum pernah dipakai, tidak ada kemiripan dengan instansi lain serta tidak melanggar norma-norma tertentu.
Apa itu teori Firma?
Theory of the firm atau teori firma adalah penggambaran akan sifat, hubungan serta bagaimana posisi firma dalam pasar.
1. Keberadaan
Eksistensi atau keberadaan firma adalah landasan pokok penting terhadap bagaimana firma menjawab permasalahan atau memenuhi kebutuhan masyarakat. Urgensi keberadaan firma juga harus terdefinisi dengan jelas.
2. Bukti
Dalam teori firma, bukti adalah tentang bagaimana pembagian kerja dalam firma dapat membuat pekerjaan selesai secara lebih efektif sebab persekutuan terbukti membuat pekerjaan dan outputnya lebih tepat guna.
3. Organisasi
Kejelasan organisasi dalam teori firma adalah pembahasan seputar seberapa jelasnya pembagian wewenang dan bagaimana struktur organisasi bekerja guna menyelesaikan masalah internal.
4. Batas
Batas penting untuk diketahui dalam pendirian firma meliputi batas antara firma dan pasar serta batas-batas terkait peran dan tanggungjawab anggota. Permasalahan terkait batas pada firma adalah transaksi mana yang dilakukan di pasar dan transaksi mana yang dilakukan di dalam firma.
5. Kinerja perusahaan
Kinerja perusahaan dalam teori firma adalah permasalahan menyangkut mengapa proses kerja harus dilakukan dan apa yang melandasinya.
Ciri-ciri firma
Ciri-ciri firma adalah karakteristik yang membuatnya berbeda dari jenis usaha lain, meliputi hal-hal di bawah ini.
- Firma adalah persekutuan yang umumnya dijalankan oleh orang-orang yang saling mengenal sehingga sudah saling mempercayai
- Penggunaan nama bersama atas kegiatan bisnis firma
- Pembagian harta yang memungkinkan risiko kerugian tidak terbatas
- Semua pengelola bisa menjadi pemimpin
- Memasukkan anggota baru harus melalui persetujuan bersama
- Anggota firma adalah anggota seumur hidup
- Setiap anggota memiliki hak untuk mewacanakan pembubaran firma
- Kredit usaha dimungkinkan dilakukan dengan persetujuan bersama
- Utang ditanggung oleh harta pribadi semua pengelola tanpa terkecuali
- Perjanjian firma bisa dilakukan di bawah tangan atau dilakukan melalui notaris
Jenis-jenis firma
Firma terdiri dari beberapa jenis, meliputi:
- Firma dagang adalah persekutuan yang membidangi jual beli komoditas tertentu
- Firma non dagang adalah perusahaan yang bergerak pada bidang penyediaan jasa untuk masyarakat
- Firma umum merupakan persekutuan di mana tidak terdapat batasan jelas mengenai pembagian harta perusahaan dan harta anggotanya
- Firma terbatas adalah firma di mana setiap pengelola memiliki batasan jelas akan peran serta hak dan kewajiban dalam menjalankan perusahaan
Contoh Apa Saja Jenis Firma?
Setelah memahami pengertian firma, berikutnya adalah pengetahuan tentang jenis firma yang ada di Indonesia.
1. Firma Dagang (Trading Partnership)
Firma dagang adalah satu dari banyak jenis firma yang bergerak dalam bidang perdagangan. Aktivitas perdagangan yang utamanya berfokus pada jual beli produk.
Contoh firma dagang yang ada di Indonesia yaitu: Nike, Diadora, Crocs, dan lain sebagainya.
a. Perusahaan Firma Nike
Perusahaan Nike sudah sangat dikenal di hampir seluruh belahan dunia. Perusahaan Nike berasal dari negeri paman sam, Amerika Serikat. Nike tidak hanya menyediakan perlengkapan olahraga seperti pakaian, produk andalan dari Nike adalah sepatu. Nike sudah menjadi brand bagi penggemar olahraga, penerapan teknologi dalam setiap produknya membuat orang sangat menyukai produk Nike. Alhasil, sangat cepat bagi Nike untuk berkembang dan memperluas pasarnya ke berbagai negara, salah satunya juga Indonesia.
Hingga saat ini, perusahaan Nike sudah cukup banyak memperluas cabangnya di Indonesia. Pengembangan ini dilakukan dari mulai proses produksi dan pengelolaannya. Namun, tidak hanya itu, Nike tetap menggunakan standar untuk prosedur pelaksanaan dan manajemennya sesuai perusahaan pusat Nike di Amerika Serikat.
b. Perusahaan Firma Diadora
Firma Diadora memiliki kegiatan memproduksi alat-alat olahraga. Berbagai perlengkapan olahraga yang diproduksi untuk olahraga seperti rugby, sepatu olahraga, atlet, sepak bola, tenis, olahraga sepeda, dan lain sebagainya. Perusahaan Diadora didirikan oleh seorang pebisnis asal italia yang bernama Marcello Danieli bersama dengan beberapa orang lainnya.
c. Perusahaan Firma Crocs
Jenis perusahaan firma yang juga bergerak di bidang fashion di Indonesia, salah satunya adalah perusahaan firma Crocs yang memiliki produk fashion dengan jenis sepatu dan sandal.
Hal ini membuktikan bahwasannya perusahaan firma Crocs adalah salah satu dari sekian jenis firma dagang yang berhasil memproduksi barang kebutuhan masyarakat. Crocs memproduksi sandal dan sepatu dengan bahan karet untuk dijadikan beragam bentuk dan warna yang menarik masyarakat.
1. Firma Dagang (Trading Partnership)
Firma dagang adalah satu dari banyak jenis firma yang bergerak dalam bidang perdagangan. Aktivitas perdagangan yang utamanya berfokus pada jual beli produk.
Contoh firma dagang yang ada di Indonesia yaitu: Nike, Diadora, Crocs, dan lain sebagainya.
a. Perusahaan Firma Nike
Perusahaan Nike sudah sangat dikenal di hampir seluruh belahan dunia. Perusahaan Nike berasal dari negeri paman sam, Amerika Serikat. Nike tidak hanya menyediakan perlengkapan olahraga seperti pakaian, produk andalan dari Nike adalah sepatu. Nike sudah menjadi brand bagi penggemar olahraga, penerapan teknologi dalam setiap produknya membuat orang sangat menyukai produk Nike. Alhasil, sangat cepat bagi Nike untuk berkembang dan memperluas pasarnya ke berbagai negara, salah satunya juga Indonesia.
Hingga saat ini, perusahaan Nike sudah cukup banyak memperluas cabangnya di Indonesia. Pengembangan ini dilakukan dari mulai proses produksi dan pengelolaannya. Namun, tidak hanya itu, Nike tetap menggunakan standar untuk prosedur pelaksanaan dan manajemennya sesuai perusahaan pusat Nike di Amerika Serikat.
b. Perusahaan Firma Diadora
Firma Diadora memiliki kegiatan memproduksi alat-alat olahraga. Berbagai perlengkapan olahraga yang diproduksi untuk olahraga seperti rugby, sepatu olahraga, atlet, sepak bola, tenis, olahraga sepeda, dan lain sebagainya. Perusahaan Diadora didirikan oleh seorang pebisnis asal italia yang bernama Marcello Danieli bersama dengan beberapa orang lainnya.
c. Perusahaan Firma Crocs
Jenis perusahaan firma yang juga bergerak di bidang fashion di Indonesia, salah satunya adalah perusahaan firma Crocs yang memiliki produk fashion dengan jenis sepatu dan sandal.
Hal ini membuktikan bahwasannya perusahaan firma Crocs adalah salah satu dari sekian jenis firma dagang yang berhasil memproduksi barang kebutuhan masyarakat. Crocs memproduksi sandal dan sepatu dengan bahan karet untuk dijadikan beragam bentuk dan warna yang menarik masyarakat.
2. Firma Non Dagang (Firma Jasa)
Kebalikan dari firma dagang, firma non dagang bergerak dalam bidang jasa. Aktivitas perusahaan yang utama berfokus pada penjualan suatu produk dengan mengandalkan keahlian tertentu atau biasa disebut jasa atau layanan.
Berikut contoh beserta penjelasan terkait firma non dagang yang ada di Indonesia yaitu antara lain firma hukum, firma akuntansi, konsultasi manajemen, dan juga masih banyak lagi.
a. Firma Hukum
Seperti yang sering kita lihat, kantor-kantor pengacara maupun kantor konsultan hukum biasa disebut firma hukum. Firma hukum termasuk dalam kategori firma yang kegiatannya non dagang karena kegiatannya terkait dengan lembaga hukum.
Firma hukum menjadi contoh, satu dari banyak firma yang ada di Indonesia karena didirikan dan dijalankan oleh sekumpulan orang. Firma hukum berdiri dari sekutu aktif dan pasif dengan tujuan memberikan pelayanan hukum pada masyarakat.
b. Firma Akuntansi
Tidak hanya firma hukum, ada juga firma akuntansi yang merupakan salah satu jenis firma non dagang yang ada di Indonesia. Dibentuknya firma akuntansi ini bertujuan untuk menyediakan jasa akuntansi di luar lembaga akuntansi dari suatu perusahaan.
Firma akuntansi ini dikoordinasikan oleh sekumpulan kecil orang yang bertujuan memberikan jasa akuntansi baik jasa yang dibutuhkan oleh individu, badan hukum, maupun perusahaan.
3. Firma Umum (General Partnership)
Berbeda dari firma dagang dan non dagang. Firma umum adalah jenis firma yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas. Hal itu berarti setiap anggota di firma umum harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.
Apabila perusahaan memiliki hutang dan tak sanggup melunasi, maka setiap anggota dari firma umum berkewajiban membayar hutang dengan kekayaan pribadinya.
4. Firma Terbatas (Limited Partnership)
Hampir sama dengan firma umum, hanya saja firma terbatas membatasi kekuasaan anggotanya. Apabila di firma umum anggota perusahaan memiliki kekuasaan yang tak terbatas, di firma terbatas setiap anggotanya memegang sebuah kekuasaan yang terbatas.
Contoh firma terbatas yang ada di Indonesia yaitu antara lain Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.
Kekurangan dan kelebihan firma
Tertarik untuk mendirikan firma? Berikut adalah kekurangan dan kelebihan firma yang bisa kamu jadikan pertimbangan.
Kekurangan firma
- Jika pembagian profit hanya menguntungkan pihak tertentu, rentan terjadi konflik
- Lamanya firma beroperasi sudah ditentukan dalam akta pendirian
- Keinginan untuk membubarkan firma bisa berasal dari seorang anggota
- Apabila salah seorang anggota firma rugi, maka semua anggota harus mau menanggung kerugian tersebut
Kelebihan firma
- Kelebihan firma adalah gabungan modal bisa membuat isu permodalan relatif lebih mudah
- Mudahnya proses pendirian sehingga siapapun bisa mendirikan firma
- Selain itu, kelebihan firma adalah pengambilan keputusan berasal dari musyawarah mufakat
- Pemilik modal ikut mengelola dan menjalankan usaha
Prosedur pendirian firma
Berikut adalah langkah-langkah pendirian firma.
1. Membuat nama firma terlebih dulu
Saat menentukan nama untuk firma, kamu perlu membuat beberapa nama cadangan seandainya nama tersebut telah digunakan oleh firma lain. Perhatikan pula aturan yang menyertainya.
2. Membuat akta perusahaan
Untuk membuat akta pendirian perusahaan, dibutuhkan dokumen seperti fotokopi kartu identitas, pas foto, surat kontrak perusahaan, nama firma, struktur organisasi, tujuan usaha, dan dokumen lain yang relevan.
3. Tanda tangan notaris
Tanda tangan notaris dibutuhkan untuk menandakan legalitas usaha.
4. Mendaftarkan firma ke Kemenkumham
Setelah proses penandatanganan selesai, notaris akan membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan melakukan proses registrasi ke Kemenkumham. Usai didaftarkan, firma harus mendaftarkan perusahaan untuk memiliki NPWP.
5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB atau Nomor Induk Berusaha berfungsi sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pelajari lebih lanjut mengenai proses pengajuan NIB.
6. Pengajuan izin usaha
Pengajuan izin usaha firma adalah langkah terakhir dari proses pendaftaran dan legalisasi firma. Permohonan izin usaha juga merupakan bukti resmi keberadaan badan usaha kamu.
Syarat mendirikan firma
Syarat mendirikan firma adalah sebagai berikut.
- Nama firma
- Pendiri minimal 2 orang
- Akta pendirian
- NPWP badan usaha firma
- Terdapat pengurus aktif
- Keterangan domisili badan usaha
- Menetapkan tujuan firma
Itu tadi penjelasan mengenai apa itu firma mulai dari jenis, ciri, hingga syarat dan prosedur mendirikannya. Dengan kelebihannya berupa sistem koordinasi yang baik, apakah kamu berminat mendirikan firma? Jika Anda Tertarik Mendirikan Firma Hubungi Kami: 08128279944