Jasa Pengurusan Izin Edar Kosmetik Kota Bekasi

#Izin Edar Kota Bekasi

Izin Edar adalah izin untuk Obat dan Makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir Obat dan Makanan yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM.

Legalitas penjualan suatu produk, baik itu produk pangan atau non pangan, ditentukan oleh kepemilikan izin edar oleh produsen atau distributor produk tersebut. Izin edar bisa diperoleh jika produsen sudah melakukan pengurusan izin edar tersebut. Agar pengurusan izin edar ini bisa berlangsung cepat dan lancar, direkomendasikan untuk menggunakan jasa pengurusan izin edar

Syarat Umum Pengurusan Izin Edar

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Izin Edar adalah sebagai berikut :

  1. Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  2. KTP & NPWP Seluruh Direksi dan Pemegang Saham
  3. NPWP Badan
  4. Izin Usaha ,SK , Izin Lokas
  5. Contoh Produk
  6. Brosur
  7. Penagung Jawab Teknis Beserta Ijazah (S1 Ekonomi atau Farmasi)
  8. Nama, Tipe, Kode HS Produk
  9. Izin Produksi
  10. Izin Distribusi
  11. Hasil Lab Produk
  12. Paten Merek
  13. Data Pabrik
  14. Paten Merek
  15. Foto Seluruh Ruangan
  16. Foto Alat yang digunakan
  17. Data Karyawan

Apa Itu Izin Edar? 

Bagi setiap produsen produk pangan, adanya izin edar adalah mutlak adanya. Izin edar merupakan perizinan yang diberikan untuk mengedarkan atau memperjualbelikan produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri, yang mana skalanya lebih besar dibanding skala rumah tangga atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib memiliki sertifikasi BPOM. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI merupakan lembaga resmi pemerintah yang berperan untuk mengeluarkan izin edar ini. BPOM RI terutama sekali menggalakkan pengurusan izin edar bagi badan usaha yang memproduksi produk pangan yang menggunakan bahan dasar susu, bahan tambahan pangan, serta makanan yang diklaim memiliki fungsi khusus, seperti MPASI. 

Izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM RI ini sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Saat masa berlaku hampir habis, maka pemilik usaha bisa melakukan perpanjangan izin edar melalui pendaftaran ulang. Dengan adanya izin edar ini, maka produk yang diperjualbelikan dinyatakan legal dan aman untuk digunakan.  

Keberadaan Jasa Pengurusan Izin Edar 

Mengingat pentingnya izin edar ini, tentu saja setiap pemilik usaha, terutama yang bergerak di bidang produksi pangan, harus mengajukan izin edar ini sebelum pemasaran produk dilakukan. Jika BPOM RI sudah mengeluarkan izin edar ini, maknanya produk yang dipasarkan tersebut sudah bisa dipastikan kualitas, kelayakan konsumsinya, serta keamanannya. 

Jasa untuk mengurus izin edar ini merupakan jasa yang secara khusus dihadirkan bagi para pemilik usaha untuk mengurus izin edar produk yang dimilikinya. Dengan adanya jasa satu ini, maka para pemilik usaha tak perlu repot dan bingung untuk mengurus izin edar, karena penyedia jasa tersebut yang akan mengurus semuanya hingga nanti izin edar dikeluarkan oleh BPOM RI. 

Manfaat Jasa Pengurusan Izin Edar 

Tak sedikit produsen atau pemilik usaha kesulitan dalam melakukan pengurusan izin edar. Mulai dari ketidaktahuan atas dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan izin edar tersebut, hingga keterbatasan waktu untuk melakukan pengurusan. Kendala inilah yang kemudian coba diatas oleh jasa pengurusan untuk izin edar tersebut. Simak saja berikut ini manfaat yang diberikannya. 

Pengurusan Jadi Lebih Mudah 

Sebagai pihak yang menawarkan jasa untuk melakukan pengurusan izin edar, tentu penyedia jasa tersebut sudah tahu seluk beluk mengenai proses pengurusan izin tersebut. Mulai dari dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan izin edar tersebut, hingga setiap tahapan yang harus dilalui sampai nantinya izin edar tersebut diterbitkan oleh BPOM RI.
Atas dasar inilah, tak salah kiranya jika pemilik usaha mempercayakan pengurusan izin edar tersebut pada penyedia jasa satu ini. Pemilik usaha cukup mempercayakan pengurusan izin edar ini pada penyedia jasa, serta siap memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan perizinan tersebut. Dengan begini, pengurusan izin edar pun terasa lebih mudah dan tak ribet.

Tidak Menyita Waktu

Bagi orang yang tak begitu mengerti bagaimana proses pengurusan izin edar ini, maka prosesnya akan terasa begitu menyita waktu. Apalagi misalnya jika pemilik usaha harus bolak balik ke kantor BPOM setempat, untuk mengurus izin edar tersebut. Padahal, ada keperluan mendesak lainnya yang harus segera dipenuhi, namun terkendala karena minimnya waktu yang dimiliki.
Kondisi seperti di atas akan bisa dihindari, jika pemilik usaha mempercayakan proses pengurusan izin edar produknya pada penyedia jasa pengurusan izin edar. Waktu si pemilik usaha tak akan tersita untuk mengurus izin edar ini, karena penyedia jasalah yang akan mengurus perizinan tersebut hingga nantinya selesai dan berhasil diterbitkan.

Pendampingan dalam Pemenuhan Persyaratan

Agar izin edar bisa diterbitkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Pada beberapa kasus, pemilik usaha tak begitu mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, sehingga pengurusan izin edar pun menjadi terkendala. Pada kondisi seperti inilah peran penyedia jasa pengurusan untuk izin edar ini begitu diperlukan.
Penyedia jasa akan mendampingi pemilik usaha dalam melakukan pemenuhan persyaratan tersebut. Jika misalnya ada dokumen atau persyaratan yang belum dimiliki, maka pihak penyedia jasa biasanya akan turut serta dalam mengurus persyaratan yang belum ada tersebut, hingga nantinya seluruh persyaratan lengkap dan pengajuan perizinan bisa dilakukan.

Dokumen untuk Pengurusan Izin Edar 

Seperti yang disebutkan sebelumnya, agar izin edar bisa diterbitkan oleh BPOM RI, maka pemilik usaha wajib melampirkan dokumen penting sesuai dengan persyaratan yang diajukan. Nantinya, pemilik usaha bisa menyerahkan dokumen ini pada penyedia jasa untuk mengurus izin edar, untuk kemudian diajukan ke BPOM. Simak berikut ini dokumen yang diperlukan tersebut. 

Dokumen untuk Melakukan Pengurusan Izin Edar Pangan Olahan di Dalam Negeri 

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
  2. Surat Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Khusus bagi hasil pangan yang diproduksi sendiri, lampirkan juga Izin Usaha Industri (IUI). Namun, untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak, lampirkan Izin Usaha Industri (IUI) pemberi kontrak, IUI penerima kontrak, serta surat perjanjian atau kontrak antara kedua belah pihak.
  3. Hasil audit atas sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau bisa juga Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
  4. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan tersebut.

Dokumen untuk Pengurusan Izin Edar Pangan Olahan Impor

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) terkhusus untuk Minuman Beralkohol. 
  2. Hasil audit sarana distribusi. 
  3. Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau ISO 22000 atau sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau terakreditasi dan atau hasil audit dari pemerintah setempat. 
  4. Surat penunjukan yang berasal dari perusahaan asal di luar negeri. 
  5. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau bisa juga berupa Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale). 
  6. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan impor. 

Dokumen Pendukung Lainnya 

  1. Sertifikat Merek (jika label kemasan produk mencantumkan simbol ® atau ™) 
  2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang pada kemasan atau produknya mencantumkan tanda SNI. 
  3. Sertifikat Organik (jika label kemasan mencantumkan logo organik) 
  4. Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain seperti  kentang, kedelai, jagung, dan tomat. 
  5. Keterangan Iradiasi Pangan (jika hasil pangan tersebut diproses dengan cara iradiasi).
  6. Sertifikat Halal (jika kemasan produk mencantumkan logo halal atau terdapat label halal)
  7. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH), jika pangan berasal dari RPH. 
  8. Dokumen pendukung lain. 

Tahapan dalam Pengurusan Surat Izin Edar

Setelah menyiapkan seluruh dokumen, maka proses pengurusan izin edar oleh penyedia jasa akan dimulai. Meskipun sepenuhnya akan diurus oleh penyedia jasa untuk mengurus perizinan peredaran produk, namun tak ada salahnya pemilik usaha mengetahui bagaimana tahapan pengurusannya tersebut. Simak berikut ini gambaran tahapan pengurusan izin edar untuk pangan olahan. 

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan data pendaftaran, serta data pendukung. Perlu diperhatikan, pengisian formulir Pendaftaran Pangan Olahan harus dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk data pendaftaran dan data pendukung dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. 
  2. Menyerahkan permohonan kepada Kepala Badan cq Direktur sebanyak 2 rangkap, asli dan fotokopi. 
  3. Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan penetapan biaya evaluasi. 
  4. Setelah pemeriksaan, hasil dokumen akan diterbitkan. Hasil tersebut bisa berupa diterima untuk dilakukan evaluasi lanjut, dikembalikan untuk dilengkapi, dan juga ditolak. 
  5. Jika hasil pemeriksaan menyatakan dokumen diterima, maka pendaftar akan diberi surat pengantar pembayaran bank. Pada surat pengantar ini tercantum biaya evaluasi dan pendaftaran yang harus dibayar. Biaya ini dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak. 
  6. Pembayaran harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan jangka waktu paling lama sepuluh hari sejak surat pengantar pembayaran bank diterima. 
  7. Menyerahkan permohonan pendaftaran berikut dengan bukti pembayaran kepada Kepala Badan cq Direktur untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan paling lama 10 hari sejak surat pengantar pembayaran bank diberikan. 
  8. Setelah dilakukan evaluasi, maka akan diketahui apakah pendaftaran disetujui atau ditolak.
  9. Jika hasil evaluasi membutuhkan tambahan data lebih lanjut, maka akan diterbitkan surat permintaan tambahan data. 
  10. Penyerahan tambahan data harus dilakukan paling lambat 50 hari setelah tanggal surat permintaan tambahan data. 
  11. Pendaftar bisa meminta perpanjangan waktu untuk melengkapi tambahan data sebanyak 1 kali, dengan masa selama 25 hari. 
  12. Jika tambahan data tak kunjung diberikan dalam waktu 50 hari atau setelah 25 hari perpanjangan, maka surat penolakan pendaftaran akan diberikan dan berkas permohonan akan dimusnahkan. 
  13. Jika hasil akhir keputusan berupa persetujuan pendaftaran, maka akan diterbitkan Izin Edar Pangan Olahan. 

Setiap pemilik usaha yang ingin memperjual belikan produknya di pasaran, khususnya produk pangan, kecantikan, dan obat-obatan, wajib untuk mendapatkan izin edar dari BPOM RI.

Jika pemilik usaha merasa kesulitan untuk melakukan pengurusan izin edar tersebut, JasindoPT.com sebagai penyedia jasa pengurusan izin edar siap untuk membantu dari awal pengurusan hingga nanti izin edar diterbitkan. 

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.