Perizinan Apa Saja Yang Disiapkan Sebelum Memulai Usaha

JasindoPT.com – Membangun usaha semakin hari semakin mudah di Indonesia. Hal ini dikarenakan munculnya berbagai model bisnis yang didukung juga dengan kemajuan teknologi sehingga memungkinkan ini semua terjadi.

Tapi tetap saja, ada peraturan-peraturan yang dibuat dan diterapkan untuk memberikan koridor yang jelas dalam membangun perusahaan. Salah satunya adalah daftar izin usaha yang dibutuhkan ketika ingin memiliki perusahaan. Banyak sekali jenis izin usaha yang ada di Indonesia dan bisa menggunakan online single submission. Berikut penjelasannya.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Sesuai namanya, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dipakai untuk menandakan kalau tempat usaha yang kamu pakai sudah bisa untuk digunakan dalam menjalankan bisnis. Pihak berwenang yang berhak merilis izin usaha ini adalah pemerintah daerah dan memiliki peraturan yang berbeda-beda di masing-masing daerah.

Dokumen Apa Saja Yang Diperlukan Dalam Pengurusan SITU?

Ketika Anda mengurus SITU atau surat ijin tempat tinggal, pasti Anda pernah bertanya apa sih dokumen yang diperlukan? Karena pastinya mengurus SITU diperlukan dokumem yang lengkap agar proses pengurusannya lebih cepat. Jika Anda mencari informasi tersebut, kali ini Kami akan membantu Anda untuk sebutkan dokumen apa saja yang diperlukan dalam pengurusan situ. Kami akan menyebutkan dokumen yang harus Anda siapkan untuk SITU.

Pentingnya Mengurus SITU

Sebelum mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU, perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa surat in merupakan surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan ataupun badan usaha. Karena surat ijin ini digunakan sebagai bukti izin dan legalitas dari usaha Anda dimana Anda mendirikannya. Dalam kepemilikannya, SITU ini memiliki dasar hukum yang sah dan valid, sehingga suatu keharusan bagi para pengusaha untuk memilikinya.

Masa Berlaku SITU

Ketika Surat ijin tempat usaha selesai dibuat dan dimiliki oleh Anda, Anda juga perlu ketahui masa berlaku dari SITU biasanya selama 3 tahun. Apabila masa berlakunya telah habis maka Anda bisa memperpanjang lagi. Persyaratannya pun kurang lebih sama selama usaha Anda tidak mengalami perubahan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan SITU

Adapun bagi Anda yang akan mengurus SITU baru berikut beberapa dokumen yang diperlukan :

  1. Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar
  2. Pas Photo Hitam Putih, ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  3. Fotocopy Setifikat Tanah/Surat sewa-menyewa, 1 (satu) rangkap
  4. Fotocopy IMB, 1 (satu) lembar
  5. Akte pendirian Perusahaan 1 (satu) rangkap (bagi usaha yang berbadan hukum)
  6. Bukti lunas PBB tahun berjalan
  7. Sket lokasi (1 lembar)

Dokumen yang Diperlukan Untuk Perpanjangan SITU

Jika SITU masa berlakunya telah habis, maka Anda wajib untuk melakukan perpanjangan. Adapun syarat dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SITU diantaranya :

  • Melampirkan SITU/HO yang dimiliki
  • Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar
  • Pas Photo Hitam Putih, ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Bukti lunas PBB tahun berjalan
  • NPWP / NPWPD

Itulah dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU baru dan untuk perpanjangan SITU. Jika Anda masih bingung dan ingin konsultasi seputar pengurusan SITU silahkan segera konsultasikan kepada Kami. Kami siap membantu Anda kapanpun Anda menghubungi Kami.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kalau SITU dipakai untuk mengatur tempat usaha, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) digunakan untuk menandakan bahwa kamu bisa melaksanakan kegiatan perdagangan. Bagi setiap wirausaha/pengusaha, tentunya wajib memiliki SIUP. Sama seperti SITU, SIUP juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tanpa memiliki SIUP, kamu pastinya tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sudah menjadi salah satu izin usaha yang dimiliki hampir seluruh masyarakat Indonesia karena sejak lama, pemerintah sudah menggalakkan program ini. Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang sudah punya penghasilan sendiri wajib membayar pajak. Pengusaha pun juga wajib memiliki NPWP agar membayar pajak yang sesuai dengan usahanya.

Nomor Register Perusahaan (NRP)

NRP (Nomor Register Perusahaan) atau disebut juga dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dipasang oleh pelaku usaha di tempat usahanya agar bisa menjadi pertanda kalau usahanya sudah terdaftar dengan jelas dan berjalan dengan resmi.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah cara paling mudah dalam membangun usaha karena pelaku usaha tidak perlu lagi membuat SIUP atau NRP karena itu semua sudah bisa dipenuhi hanya dengan memiliki NIB saja. Bahkan pemerintah memberikan klaim kalau hanya perlu waktu 30 menit dalam membuat NIB.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) adalah izin usaha yang menandakan kejelasan tempat usaha yang dibangun. Jadi yang biasa mengeluarkan SKDP adalah pihak kelurahan dengan izin lurah. Jika usahanya berada di desa, maka kepala desa yang akan memberikan izin tersebut. Ketika individu perlu memiliki KTP, maka unit usaha perlu memiliki SKDP.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah izin usaha yang dikeluarkan untuk mengkaji dampak kepada lingkungan dari usaha kamu sendiri. Tapi AMDAL hanya digunakan untuk mengkaji saja karena izin usaha ini tidak digunakan untuk mengizinkan usaha tersebut berdiri jika mempengaruhi lingkungan.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) wajib dimiliki bagi yang ingin membangun tempat usaha mereka sendiri karena ini menandakan bangunan tersebut sudah resmi terdaftar.

Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum

Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum adalah surat untuk mengesahkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, surat ini memberikan perusahaan tersebut berdiri dan sah dari kacamata hukum Indonesia.

Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Tidak hanya Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, Akta Pendirian Perseroan Terbatas juga wajib dimiliki agar kamu bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan tidak mendapatkan masalah pada masa-masa mendatang.

Izin Gangguan

Izin usaha terakhir adalah Izin Gangguan yang diperuntukkan untuk usaha-usaha yang bisa menimbulkan potensi bahaya, ketertiban, kerugian, serta gangguan yang bisa muncul kapan pun. Biasanya izin usaha ini diberikan untuk para pelaku usaha dunia malam.

Itulah segala jenis izin usaha yang dibutuhkan perusahaan. Bagi kamu yang ingin mendaftarkan usaha kamu, wajib memiliki berbagai izin di atas sesuai kebutuhan.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: