Cara Menghitung Pajak PBB Bangunan Perusahaan

JASINDOPT.COM – Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak

Pajak Bumi Bangunan atau sering disingkat dengan nama PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang ditanggungkan kepada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Simak artikel ini dan ketahui bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sebelum Anda memahami bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB), Anda perlu memahami dasar pengenaannya. Besarnya nilai PBB didasarkan pada dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah atau bangunan terkait. NJOP adalah nilai yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan, dimana nilai NJOP di setiap daerah berbeda-beda karena tergantung faktor-faktor yang mempengaruhi, sebagaimana nilai tanah dan bangunan pada umumnya. 

Faktor yang mempengaruhi besarnya nilai NJOP bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:

  1. Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi adalah lokasi, peruntukan, pemanfaatan serta kondisi lingkungan di sekitarnya,
  2. Faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan antara lain bahan baku atau bahan bangunan yang digunakan, lokasi bangunan, rekayasa serta kondisi lingkungan di sekitar bangunan.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

Rumus NJKP = 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) - NJOPTKP) 

40% apabila lebih dari Rp 1.000.000.000,00, 20% apabila kurang dari nilai tersebut.

NJOPTKP = Rp 12.000.000,00

Atau dengan kata lain, nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP

Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

PT Agro Bisnis memiliki lahan di daerah Sulawesi dengan memiliki area tanah seluas 1.000 meter persegi dengan luas bangunan 800 meter persegi. Diketahui NJOP tanah per meter di daerah tersebut adalah Rp 5.000.000,00 dan harga bangunan per meter Rp 1.000.000,00.

Langkah pertama, hitung NJOP bumi dan bangunan.

Bumi = 1.000 x Rp 5.000.000,00 = Rp 5.000.000.000,00

Bangunan = 800 x Rp 1.000.000,00 = Rp 800.000.000,00

NJOP Bumi dan Bangunan = Rp5.000.000.000,00 + Rp800.000.000,00 = Rp 5.800.000.000,00

Langkah kedua, hitung NJKP.

NJKP = 40% x (Rp 5.800.000.000,00 – Rp 12.000.000,00) = Rp 2.315.200.000,00

Langkah ketiga, hitung PBB.

PPB = 0,5% x Rp 2.315.200.000,00 = Rp 11.576.000,00

Maka setiap tahunnya PT Agro Bisnis harus membayar PBB sebesar Rp 11.576.000,00

Memeriksa Tagihan PBB Online 

Setelah mengetahui bagaimana perhitungan PBB, Anda dapat melakukan pengecekan tagihan PBB. Saat ini, Anda dapat melakukan pengecekan secara online di website masing-masing daerah. Caranya adalah dengan menginputkan Nomor Objek Pajak yang Anda miliki ke website PBB online tersebut. 

Anda pun dapat memanfaatkan aplikasi perpajakan digital seperti KlikPajak untuk melakukan perhitungan PBB serta melakukan pembayaran PBB. Keuntungan menggunakan aplikasi digital tersebut adalah kemudahan dalam melakukan pembayaran, karena aplikasi digital telah terkoneksi dengan Membayar menggunakan internet banking maupun metode pembayaran online lainnya. 

Dengan demikian Anda tidak perlu was-was akan terlambat melakukan pembayaran PBB, karena pembayaran PBB dapat dilakukan dimanapun Anda berada.

Buat ID Billing dengan Klikpajak

Dalam urusan membayar pajak secara online melalui e-billing Anda membutuhkan ID Billing.  Dengan e-billing Adnda bisa membayar pajak dengan mudah dan cepat.

Saat ini Anda bisa membuat ID billing melalui aplikasi Klikpajak by Mekari. Klikpajak sendiri adalah aplikasi manajemen pajak mitra resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dimana Anda bisa membuat e-FIN dan ID billing secara gratis untuk kebutuhan pelaporan dan pembayaran pajak.

Bagaimaan membuat ID Billing melalui Klikpajak?

  1. Daftar di Klikpajak. Sebelum menggunakan sistem eBilling Pajak melalui Klikpajak, Anda diharuskan untuk mendaftarkan perusahaan dan mengisi secara lengkap profil perusahaan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Buat ID billing secara gratis di Klikpajak. 
  3. Masukkan nomor ID billing yang telah Anda miliki dengan menggunakan fitur pembayaran pajak online di aplikasi Klikpajak, bank persepsi, ATM, internet bankingsms banking, atau menyerahkan langsung ke teller di bank.
  4. Anda kemudian akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah menyelesaikan pembayaran pajak sebagai bukti pembayaran pajak. Setelah selesai, segera masukan NTPN tersebut ke dalam laporan SPT Anda saat akan melakukan e-Filing.

Dengan tampilan yang sederhana dan mudah dipahami, Anda bisa dengan mudah menggunakan aplikasi Klikpajak untuk kebutuhan perpajakan. Selain itu, Klikpajak juga telah tersertifikasi ISO 27001 dimana terjaminnya keamanan data pelanggan.

Daftarkan diri Anda pada Klikpajak sekarang juga! Warga negara yang baik itu taat pajak!

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: