Jasa Pengurusan SBU Sertifikat Badan Usaha

SBU

Sertifikat Badan Usaha

JASA PENGURUSAN SBU


JasindoPT.com siap melayani jasa pembuatan SBU secara profesional, proses urus SBU hasil cepat dan legal sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Jasa Pengurusan SBU SKK SKT SKA OSS Tercepat Sejabodetabek

Kenapa Harus Kami?

Terpercaya

Profesional

Proses Cepat

Harga Terjangkau

SBU Pengganti SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)
Pengertian SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi , Surat izin usaha jasa konstruksi sendiri merupakan izin yang akan diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.

Dalam hal ini, usaha jasa konstruksi dapat mengajukan permohonan SBU Konstruksi melalui platform Online Single Submission (OSS). Sertifikat Standar merupakan izin pengganti dari SIUJK yang sudah dihapuskan.

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah Sertifikat tanda bukti pengakuan format atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha jasa
pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana atau pengawas konstruksi (KONSULTAN)

Untuk Apa SBU? Siapa yang Menerbitkan?

SBU merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha yang digunakan untuk tanda bukti adanya pengakuan formal atas kedalaman atau tingkat kompetensi beserta kemampuan usaha kontraktor atau jasa pelaksana konstruksi dan juga usaha dari jasa perencana ataupun pengawas dari konstruksi atau biasa disebut konsultan.

Untuk mendapatkan SBU membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh badan Usaha. Untuk mengajukan seluruh persyaratan SBU anda harus datang ke kantor yang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha. Dalam hal ini anda harus datang ke kantor LPJK pada wilayah setempat.

Apa Saja Persyaratan Pengajuan SBU?

Salah satu persyaratan badan usaha yang berkeinginan untuk segera mendapatkan SIUJK harus memiliki SBU terlebih dahulu, lalu siapakah yang menerbitkan SBU dan bagaimanakah caranya agar badan usaha segera mendapatkan sertifikat tersebut ?

Seluruh badan usaha di Indonesia seharusnya telah mengajukan pendaftaran untuk mengajukan diri memperoleh Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh LPJK di wilayah setempat dengan memenuhi semua persyaratan yang wajib dilengkapi setiap badan usaha yang mengajukan registrasi.

Persyaratannya adalah tahap penilaian ataupun verifikasi beberapa kelengkapan dokumen terlebih dahulu yang telah dilakukan sebuah lembaga yang ditunjuk langsung oleh LPJK Nasional wilayah setempat. Dalam hal ini kantor yang ditunjuk oleh LPJK yaitu USBU yang disingkat dari Unit Sertifikat Badan Usaha. Inilah tahap awal untuk mengajukan SBU.

Jika perusahaan yang anda kelola telah mempunyai sertifikasi tenaga ahli atau SKA, anda dapat segera untuk mengurus SBU. Tanpa SKA ini, anda tidak akan bisa untuk mendapatkan SBU. Sehingga hal yang harus anda upayakan adalah memiliki SKA terlebih dahulu.

Syarat mendapatkan Sertifikat Badan Usaha bukan hanya SKA saja, namun anda wajib menjadi anggota dari sebuah asosiasi yang telah memiliki sertifikat akreditasi dari LPJK. Selanjutnya, anda akan dikenai pembayaran dari sejumlah biaya guna kepengurusan SBU yang tentunya sesuai dengan badan usaha yang saat ini anda kelola.

Selain beberapa yang tersebut di atas, masih banyak sekali dokumen-dokumen guna mempersiapkan diri anda untuk melengkapi persyaratan untuk mendapatkan SBU. Untuk pengurusan sertifikat ini anda dapat mengambil dalam selama kurang lebih satu bulan namun ada juga yang lebih. Hal ini tergantung pada banyaknya SBU antrian yang ada di kantor LPJK wilayah setempat.

Apa Saja Persyaratan Pembuatan SBU?

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha anda terlebih dahulu harus memenuhi semua persyaratan yang ada di bawah ini. Dengan adanya surat-surat yang tersebut di bawah ini, anda bisa mendaftarkan badan usaha yang anda kelola.

  1. Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
  2. Memiliki Akte Pendirian Usaha baik sebuah PT atau CV
  3. Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
  4. Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  5. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  8. Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  9. Surat Keterangan dari domisili Badan Usaha
  10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  11. KTP Pengurus Perusahaan
  12. Kartu Keluarga atau KK dari Penanggungjawab Perusahaan
  13. Pas Foto ukuran 4×6, sebanyak 4 lembar
  14. Struktur Organisasi

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha ternyata memerlukan proses yang cukup banyak seperti di atas. Informasi di atas bisa anda gunakan sebagai bahan untuk mempersiapkan pendaftaran badan usaha anda mendapatkan SBU. Dengan adanya sertifikat ini tentunya badan usaha anda akan semakin aman karena dilindungi oleh badan hukum.

Kami Melayani Di Seluruh Jabodetabek

JasindoPT.com melayani Pengurusan SBU dengan cepat dan berpengalaman. Hubungi admin kami untuk berkonsultasi tentang jasa yang kami tawarkan.

Hub: 08128279944

JasindoPT.com
About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.