Call: 08128279944
Jasa Pengurusan izin Toko Online Kota Bekasi
Aturannya Sudah Diteken, Jualan di Toko Online Wajib Miliki Izin
Jasindopt.com- Diawal tahun 2021 ini, peraturan toko online untuk memiliki izin usaha sudah mulai diwajibkan dan diberlakukan. Pemerintah resmi mewajibkan bagi seluruh masyarakat yang berjualan di toko online atau e-commerce harus memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, hingga produk.
Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Pelaku usaha yang dimaksud mencakup perorangan dan juga badan usaha dari UMKM sampai perusahaan besar. Peraturan ini juga berlaku untuk pedagang online yang menggunakan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak dan sebagainya.
“Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE,”(Pasal 1 Ayat 6)
Peraturan ini juga berlaku untuk toko online yang sudah memiliki izin usaha, dimana diwajibkan untuk kembali mendaftarkan ulang izin usahanya melalui OSS. Jika dilanggar, akan ada sanksi pencabutan izin usaha yang sudah ada.
Untuk pelaku usaha luar negeri yang aktif melakukan kegiatan dagang melalui sistem elektronik dengan target konsumen WNI atau Warga Negara Indonesia, diwajibkan untuk membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.
——————————————————————————————————–
Jika Anda memiliki kesulitan membuat izin usaha untuk toko online Anda, Tim Jasindo Trusted siap membantu Anda.
Jasindo Trusted adalah layanan pengurusan legalitas, tercepat dan terpercaya di kota Bekasi.