Jasa Pembuatan Nomor Induk Berusaha OSS Kota Depok

Apakah anda sedang membutuhkan NIB Nomor Induk Berusaha dengan OSS untuk mengembangkan bisnis anda? Hub saja JasindoPT.com di 08128279944

Berapa biaya untuk pembuatan NIB ?

Biaya untuk pembuatan NIB IDR. 1.5 k

Apa sajakah persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan NIB dengan OSS Badan Usaha :

  1. Akta pendirian PT/CV
  2. SK KEMENKUMHAM
  3. KTP Semua pengurus
  4. NPWP semua pengurus
  5. NPWP dan SKT badan
  6. Domisili usaha
  7. Bidang usaha

Sedangkan persyaratan untuk Pembuatan NIB dengan OSS Perorangan :

  1. KTP
  2. NPWP pribadi
  3. Nama usaha
  4. Bidang usaha

Keuntungan yang didapat jika anda membuat NIB di Sarana Legalitas :

  1. Pengurusan dilakukan oleh staff professional sarana legalitas.
  2. Penjemputan dokumen dapat dilakukan dimana pun sesuai kesepakatan.
  3. Dokumen dapat dikirim via email atau wa.
  4. NIB atau Nomor Induk Berusaha dapat berlaku juga sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  5. Jika anda pelaku ekspor impor di dalam NIB nanti juga bisa keluar API baik API-U atau API-P.
  6. Pengurusan lebih mudah dan ringan tanpa perlu ribet.

Dengan membuat NIB (Nomor Induk Berusaha). Anda juga akan mendapatkan :

  1. NIB atau Nomor Induk Berusaha sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan itu sendiri.
  2. Izin Usaha.
  3. Izin Lokasi.

Konsultasikan usaha anda kepada kami. Segera hubungi Jasindopt.com 08128279944

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.