Jasa Pengurusan IMB Jakarta Timur

Hubungi: 0812 827 9944 (Jasindo Trusted) Jasa pengurusan IMB Jakarta Timur

Jasindopt.com – Mungkin banyak dari Anda yang tidak mempunyai banyak waktu untuk mengurus Perizinan & Legalitas Usaha anda seperti halnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau disebut IMB.

Kebanyakan Pengusaha dan pekerja akan mempercayakan dan memilih menggunakan perusahaan jasa penyedia pengurusan IMB untuk mengurus perizinan usahanya dikarenakan tidak punya waktu banyak untuk mengurus IMB(PBG) lebih memilih untuk menggunakan jasa pembuatan IMB.

Mengurus urusan legalitas seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah, baik cash ataupun kpr, karena jika properti Anda tidak memiliki surat-surat berharga maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah dimata hukum.

Saat mengurus legalitas IMB akan sangat membingungkan untuk orang yang awam dan tidak tahu caranya. Terlebih lagi, mungkin sebagian dari kita ada yang khawatir nanti takut kemahalan saat memakai jasa pembuatan Izin Mendirikan Bangunan, ataupun merasa takut di tipu oleh penyedia jasa IMB.

Jasindo Trusted hadir untuk Anda yang saat ini sedang galau dan bingung dalam pembuatan IMB bangunan Anda. Silahkan konsultasikan kepada para ahli kami mengenai Keperluan Bangunan Anda, maka Tim kami akan Membantu dan memberikan masukan kepada Anda serta membuatkan legalitas bangunan Anda agar nilai properti atau bangunan Anda tidak lemah dimata Hukum.

Ingat,adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangatlah penting untuk bangunan Anda. Berikan kepercayaan kepada Jasindo Trusted untuk menjadi bagian terpenting dalam mewujudkan bangunan ataupun rumah impian Anda.

Pengertian IMB

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan dari Pemerintah Daerah atau Pemda yang diberikan bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai peraturan yang berlaku. Di Jakarta, untuk rumah tempat tinggal pun juga wajib memiliki IMB. Pengurusan IMB untuk tempat tinggal tak akan dikenai biaya sepeser pun untuk luas lahan kurang dari 100 meter persegi, dan dapat dilakukan lewat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Biaya Pengurusan IMB Jakarta

  • Besarnya tarif atau harga satuan retribusi Bangunan Gedung (HSbg) dinyatakan per satuan luas lantai bangunan gedung yang nilainya ditetapkan sama untuk semua jenis dan kategori bangunan gedung, yaitu sebesar Rp25.000 per meter persegi, kecuali bangunan rumah tinggal (fungsi hunian sederhana) berupa rumah tinggal sederhana tunggal dan rumah tinggal sederhana deret ditetapkan Rp0, dengan kriteria bangunan rumah tinggal dengan ketinggian maksimal 2 lantai tanpa mezzanine, rongga atap, basement. Kemudian, luas bangunan dan luas tanah maksimal 100 meter persegi, kepemilikan bangunan perorangan bukan badan usaha kecuali apabila kepemilikan perorangan memiliki lebih dari 1 unit dalam satu lingkungan yang sama.
  • RPP (retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung) paling sedikit yang dikenakan terhadap pelayanan IMB ditetapkan sebesar Rp500.000.

Namun, sebelum mengurus izin IMB ini, Anda diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut (khusus rumah tinggal maksimal dua lantai tanpa basement).

Persyaratan Mengurus IMB

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.
  • Dokumen IPPR/IKPR/IPR.
  • Membawa dokumen asli seluruh persyaratan.
  • Fotokopi tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan.
  • Formulir Permohonan IMB diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
  • Surat kuasa penunjuk batas.
  • Permohonan dengan luas di atas 10.000 m2, selain persyaratan di atas juga harus melampirkan neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik; dana jaminan (apabila diperlukan); dan Proposal (rancang bangun).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Dokumen rencana teknis (Perencanaan arsitek dan konstruksi).
  • Gambar arsitektur bangunan, kecuali untuk kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan kegiatan rumah besar tidak diperlukan.
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan lahan.
  • Fotokopi akte pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum.
  • Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang penanaman modal bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Harga Terjangkau

Kami memberikan garansi pelayanan prima dengan harga terjangkau bagi Anda yang hendak berkonsultasi mengenai cara mengurus perijinan IMB baik untuk rumah baru, rumah lama, rumah renovasi maupun gedung, ruko ataupun gudang

Proses Mudah dan Cepat

Proses mudah, cepat, tanpa ribet adalah slogan utama kami dalam memberikan pelayanan prima kepada Anda. Silahkan menghubungi kami sebagai rekan jasa perijinan IMB terpercaya. Anda sibuk silahkan tinggalkan alamat, kami siang berkunjung ke lokasi Anda.

Aman dan Terpercaya

Selama proses konsultasi hingga jasa pengurusan ijin IMB dijamin aman dan terpercaya. Juga tanpa perantara sehingga proses perijinan dapat terselesaikan dengan cepat tanpa ribet. Bila Anda hendak berkonsultasi terlebih dahulu, silahkan menghubungi customer service.

One Stop Service

Anda cukup menghubungi customer service kami untuk mendapatkan pelayanan tanpa batas, kapanpun dan dimanapun Anda berada. Dengan senang hati kami siap menjemput data Anda di lokasi, selanjutnya biarkan kami yang bekerja mengurus perijinan IMB Anda.

Kami siap melayani KONSULTASI Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DKI Jakarta

Langkah- langkah Mengurus IMB

1. Mengurus KRK ( Ketetapan Rencana Kota )

Luas Tanah < 1.000 M2 Proses Kecamatan terkait
Luas Tanah > 1.000 M2 Proses Walikota terkait

2. Gambar Arsitektur

Gambar Arsitektur dalam bentuk Auto Cad ( CD )
di Cetak blue print 6 lemba

Persyaratan Cetak blue print 6 lembar

RUMAH TINGGAL 2 Lantai

Dengan Luas < 200 M2Membutuhkan perlengkapan Gambar Perencanaan untuk IMB format Auto Cad

RUMAH TINGGAL 2 Lantai

Dengan Luas > 200 M2Membutuhkan perlengkapan :
Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB
Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur
Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR

RUMAH TINGGAL 3 Lantai

Dengan Luas > 200 M2Membutuhkan perlengkapan :
Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB
Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur
Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR

Non RUMAH TINGGAL

Rumah kost, Kantor, Ruko, Toko, Hunian, dllMembutuhkan perlengkapan :
Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA
Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB
Gambar struktur + IPTB
Perhitungan Struktur
Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR

CATATAN

Apabila luas bangunan diatas 500 M2 ” kelengkapan tambahannya sebagai berikut :

– Gambar Instalasi Listrik Arus Kuat ( LAK ) + IPTB
– Gambar Instalasi Listrik Arus Lemah ( LAL ) + IPTB
– Gambar Instalasi Sanitasi Drainase Pemipaan ( SDP ) + IPTB

Apabila bangunan tersedia Lift & AC ” kelengkapan tambahannya sebagai berikut :

– Gambar Instalasi Transportasi Dalam Gedung ( TDG ) + IPTB
– Gambar Instalasi Transportasi Udara Gedung ( TUG ) + IPTB * IPTB ( Izin Pelaku Teknis Bangunan ) Sebagai berikut :

– IPTB Arsitektur
– IPTB Struktur
– IPTB Instalasi Listrik Arus Kuat ( LAK )
– IPTB Instalasi Listrik Arus Lemah ( LAL )
– IPTB Instalasi Sanitasi Drainase PEMIPAAN ( SDP )
– IPTB Instalasi Transportasi Dalam Gedung ( TDG )
– IPTB Instalasi Transportasi Udara Gedung ( TUG

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: