PERSYARATAN :
1. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor.
2. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum : Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan.
- Kementrian Koperasi, jika Koperasi.
- Pengadilan Negeri, jika CV.
3. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.
4. NPWP Perusahaan/ Badan Hukum.
5. Fotocopy Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) Kecuali usaha mikro / kecil.
6. Fotocopy Bukti Kepemilikan/ Sewa Menyewa/ Kontrak tempat usaha.