Jasa Pengurusan Izin Kursus Kota Bekasi

PERSYARATAN :

1. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor.   
2. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum : Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:

  • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan.
  • Kementrian Koperasi, jika Koperasi.
  • Pengadilan Negeri, jika CV.

3. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

4. NPWP Perusahaan/ Badan Hukum.
5. Fotocopy Izin Gangguan (ITU UUG atau HO)  Kecuali usaha mikro / kecil.  
6. Fotocopy Bukti Kepemilikan/ Sewa Menyewa/ Kontrak tempat usaha.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: