Jasa Pengurusan Izin Kursus Kota Bekasi

PERSYARATAN :

1. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor.   
2. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum : Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:

  • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan.
  • Kementrian Koperasi, jika Koperasi.
  • Pengadilan Negeri, jika CV.

3. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

4. NPWP Perusahaan/ Badan Hukum.
5. Fotocopy Izin Gangguan (ITU UUG atau HO)  Kecuali usaha mikro / kecil.  
6. Fotocopy Bukti Kepemilikan/ Sewa Menyewa/ Kontrak tempat usaha.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.