Hub: 08128279944 jasindopt.com
Pengertian Laboratorium
Laboratorium dibagi menjadi dua, yaitu: Laboratorium klinik dan Laboratorium kesehatan masyarakat. Berikut ini adalah penjelasannya :
- Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan Pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiotogi klinik, parasitotogi klinik, imunologi klinik, patotogi anatomi, dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
- Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan Pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiotogi, fisika, kimia, atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 04/Menkes/SK/I/2O02 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta.
Syarat Administrasi Perizinan Laboratorium
- Fotokopi kartu identitas diri.
- Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu.
- Data kelengkapan bangunan.
- Data kelengkapan peralatan.
Prosedur Perizinan Laboratorium
- Permohonan izin diajukan secara Tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Direktorat Laboratorium Kesehatan Ditjen Yanmed Depkes RI dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
- Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
- Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan melakukan peninjauan lapangan.
- Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin.
- Surat izin diberikan kepada pemohon.
PERSYARATAN IZIN PENYELENGGARAAN LABORATORIUM SWASTA (PRATAMA):
- Surat permohonan dan Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000).;
- Foto copy KTP Pemilik dan NPWPD;
- Foto Copy Akta Badan Hukum;
- Foto Copy MOU Pengelolaan Limbah Padat;
- Denah pembuangan limbah cair;
- Melampirkan SKDU bagi badan hukum yang berdomisili diluar Kota Bekasi (terkecuali di area
Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan surat persetujuan dari pengelola Mall); - Data kelengkapan bangunan laboratorium
- Data kelengkapan peralatan laboratorium
- Denah lokasi dengan situasi sekitarnya
- Denah ruangan
- Daftar Tenaga Kerja / Pegawai
- Daftar kemampuan pemeriksaan laboratorium serta tariff pemeriksaan
- Surat pernyataan sebagai tenaga Analis (bermaterai 6.000,-) dengan menyertakan : Foto copy SIK
- Surat pernyataan sebagai tenaga Perawat (bermaterai 6.000,-) dengan menyertakan : Foto copy SIK
- Surat pernyataan sebagai Penanggung Jawab Teknis (bermaterai 6.000,-) dengan menyertakan : Foto copy SIP (sesuai alamat Laboratorium)
- Surat pernyataan kesediaan menyelenggarakan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan
mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal (PME) bermeterai 6000 - Surat pernyataan kesediaan mengikuti Akreditasi bermeterai 6000
- Bukti kepemilikan sarana ( Sertifikat atau AJB,perjanjian Sewa apabila sewa terkecuali diarea
Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak)
PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN LABORATORIUM SWASTA (PRATAMA):
- Surat permohonan dan Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000);
- Izin Lama (dilampirkan);
- Melampirkan persyaratan yang mengalami perubahan.