- Apa itu Over Kredit Rumah?
- Dasar Hukum
- Over Kredit Rumah Subsidi
- Syarat Over Kredit Rumah
- Cara Over Kredit Rumah
- Biaya Over Kredit Rumah
- Untung & Rugi Over Kredit
Jasindoptcom – Over kredit rumah adalah salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk mewujudkan impian memiliki hunian pribadi. Cara ini umumnya menjadi alternatif untuk mendapatkan hunian dengan harga lebih murah. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengenali proses dan cara over kredit rumah.
Agar lebih berhemat dalam membeli rumah, ada baiknya Anda membaca panduan over kredit untuk rumah dari Prospeku kali ini. Penasaran bagaimana cara over kredit untuk rumah beserta syaratnya? Simak ulasan lengkap berikut!
Apa itu Over Kredit Rumah?
Salah satu cara yang bisa kamu coba untuk mendapatkan rumah secara murah adalah over kredit. Sebenarnya, over kredit merupakan transaksi pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak lain. Biasanya ini terjadi ketika salah satu satu tidak dapat meneruskan cicilan KPR.
Memang cara ini tidak biasa layaknya saat membeli rumah dengan KPR atau membangun sendiri. Namun, memiliki hunian lewat proses over kredit rumah sungguh layak dipertimbangkan, tentunya setelah Anda memiliki kecocokan dengan unit rumahnya.
Dasar Hukum
Berdasar atas UU No.12011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemilikan rumah dapat difasilitasi KPR yang dapat dibebani hak tanggungan.
Sebaiknya proses over kredit rumah tidak terjadi di bawah tangan, alias dilaporkan ke bank dengan mekanisme resmi penggantian debitur. Dengan sistem over kredit, berarti ada penggantian debitur di bank, yang artinya pengajuan kredit harus dilakukan lebih dulu dan menunggu lampu hijau dari bank.
Selain itu, penting untuk melakukan roya atau pencoretan hak tanggungan lebih dulu. Setelah itu, jual-beli bisa dilakukan lewat pembuatan akta jual-beli antara debitur lama dan debitur baru. Setelah hak tanggungan terhapus, coretan catatan hak tanggungan pada buku hak atas tanah dan sertifikatnya dilakukan oleh Kantor Pertanahan.
Lantas, pengikatan kembali atas rumah dilegalkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Over Kredit Rumah Subsidi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.20/PRT/M/2014 berbunyi, over kredit rumah subsidi via KPR dapat dialihkan ke pihak lain atau over kredit setelah 5 tahun. Dengan aturan itu, Permenpera No.3 tahun 2014 yang melarang over kredit subsidi pun berubah.
Rumah subsidi cuma bisa dipindahtangankan lewat lembaga penyalur yang telah pemerintah tunjuk. Contohnya, bank yang memberikan skema FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Syarat Over Kredit Rumah
Sebelum memutuskan mengambil over kredit untuk rumah, hitunglah jumlah yang akan dibayarkan seperti nilai jual rumah, sisa cicilan bulanan yang harus disetorkan, dan jumlah saldo utang pokok. Sebagai pembeli rumah dengan sistem over kredit, Anda berperan sebagai debitur pengganti.
Selain itu, ada pula dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ini diantaranya:
- Salinan IMB.
- Salinan PBB, tentunya yang telah dibayar.
- Salinan bukti pembayaran angsuran.
- Buku tabungan asli berisi informasi nomor rekening untuk kepentingan pembayaran angsuran.
- Data tentang identitas penjual serta pembeli, seperti KTP, KK, NPWP, Surat Keterangan Kerja, slip gaji terbaru, juga buku nikah.
- AJB untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
- Surat kuasa, isinya perjanjian untuk pelunasan sisa hutang atau cicilan pemilik rumah over kredit ke bank. Surat itu lalu akan diproses bank. Pihak bank kemudian mengatasnamakan pembeli sebagai penanggung jawab pembayaran cicilan berikutnya.
- Salinan perjanjian kredit yang telah dibuat dan ditandatangani pembeli.
- Salinan sertifikat berstempel bank sebagai bukti bahwa sertifikat sudah lolos tahap perizinan ke bank.
Cara Over Kredit Rumah
Over kredit pada rumah memiliki dua cara, yakni melalui notaris dan lewat bank. Jika Anda ingin proses yang lebih aman, pilihlah proses over kredit rumah lewat notaris lebih aman secara hukum.
Cara Over Kredit Melalui Notaris
1. Mengurus akta dan surat kuasa
Notaris akan mengurus akta pengikatan jual-beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Begitu juga dengan surat kuasa yang penting dalam pelunasan sisa cicilan serta surat kuasa untuk mengambil sertifikat.
2. Mempersiapkan surat pernyataan
Notaris pula yang membantu Anda menyiapkan surat pernyataan bahwa rumah yang ditempati telah berganti kepemilikan. Dengan demikian, hak atas kredit atau cicilan telah dialihkan kepada pembeli.
3. Penyampaian surat pernyataan kepada bank
Surat pernyataan yang dibuat di depan notaris kelak disampaikan kepada bank. Jika prosesnya selesai, notaris akan membuatkan surat pengikatan perjanjian jual-beli.
4. Penyerahan dokumen kepada bank
Pada langkah selanjutnya, pihak penjual dan pembeli mengunjungi bank pemberi KPR guna menyerahkan dokumen yang sebelumnya sudah diurus notaris.
Cara Over Kredit Melalui Bank
Cara kedua untuk over kredit pada rumah adalah lewat bank. Berikut tahapannya:
- Anda bisa mendatangi bank pemberi KPR rumah.
- Bank lalu melakukan analisis terhadap calon pembelinya.
- Jika lulus, perjanjian kredit baru atas pihak kedua, akta jual-beli, dan pengikatan jaminan akan dibuatkan.
- Kemudian pihak penjual, pembeli dan bank secara bersama-sama mengurus dokumen lain seperti yang dibuat pula oleh notaris.
- Demi kepraktisan, Anda juga bisa meminta bantuan dari para notaris terpercaya agar proses berjalan lancar.
Biaya Over Kredit Rumah
Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, apakah Anda ingin melunasi langsung atau melanjutkan cicilan? Pelunasan secara langsung akan jauh memudahkan Anda daripada melanjutkan cicilan. Berikut masing-masing penjelasannya.
Pelunasan Rumah
Mula-mula, Anda harus melunasi sisa pokok pinjaman. Mesti diingat bahwa denda pelunasan cepat harus dibayar dan besarnya bergantung dengan perjanjian dengan masing-masing bank. Proses ini berlangsung lewat notaris. Jika telah lunas, pengalihan status rumah bisa dilanjutkan lewat pengurusan AJB.
Meneruskan Cicilan
Proses ini melewati jalan yang cukup panjang sebab sama dengan mengambil KPR baru. Biayanya mesti dibayarkan ketika terjadi proses over kredit rumah. Biasanya denda mencapai 1 – 3% dari total sisa pokok pinjaman. Sementara untuk biaya pengurusan kredit baru, persentasenya 7% dari plafon kredit pemberian bank.
Untung & Rugi Over Kredit
Keputusan melakukan over untuk kredit rumah tidak boleh diambil secara terburu-buru. Berikut keuntungan dan kerugian membeli rumah secara over kredit.
Keuntungan
- SHM lebih aman karena diawasi bank
- Rumah siap huni dan tidak sedang dalam proses pembangunan
- Suku bunga KPR untuk kategori ini relatif lebih rendah
- Harga jual biasanya lebih rendah dari harga pasar
Kerugian
- Prosesnya rumit dan makan banyak waktu
- Ada risiko biaya renovasi
- Muncul biaya tambahan untuk mengurus dan memproses urusan pindah tangan
- Sertifikat rumah masih atas nama debitur sebelumnya, karenanya perlu diubah
- Jika ada problem utang di debitur awal, kamu akan kebagian limpahan bunganya.
Itu tadi pembahasan mengenai cara over kredit rumah yang bisa Anda pilih sebagai alternatif membeli properti sendiri. Tidak ada salahnya memilih langkah tersebut untuk mencapai impian Anda.