Jasa Pembuatan NIB OSS RBA Seluruh Wilayah Indonesia

Jasa Pembuatan NIB OSS Seluruh Wilayah Indonesia : 08128279944

Bayar Setelah Jadi

Lama Pengurusan NIB Resmi

Lama Pengurusan NIB OSS adalah 1 hari terhitung dari anda memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid , Serta Sistem OSS yang terbilang Dapat di akses.

Perkenalkan Kami Jasindopt.com (PT Jasa Indonesia Sumber Sejahtera)

Jasa Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS dan Sertifikat Standar (SS)

Seiring perkembangannya TDP kini sudah di ganti dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Masalah Seputar NIB OSS, Yang Bisa Kami Tangani :

  • Jasa Hapus KBLI NIB OSS (Penghapusan KBLI di NIB & Izin Usaha)
  • Jasa Tambah KBLI NIB OSS (Penambahan KBLI di dalam NIB OSS)
  • Jasa Ganti Email Username (Untuk peruabahan alamat email login OSS)
  • Jasa Ganti Penanggung Jawab Perusahaan (Merubah Penanggung jawab perusahaan ke user lain)
  • Jasa Mengefektifkan Izin Usaha NIB OSS (Pengefektifan izin usaha)
  • Jasa Lupa Akun OSS (Reset Username Dan Password OSS)
  • Jasa Pemenuhan Komitmen Izin Usaha OSS

Manfaat & Fungsi NIB

Manfaat pembuatan dan pendirian Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebagai pengganti TDP dan sekaligus mendapatkan SIUP Atau Izin Usaha di dalam Tahapan pengurusan OSS. para pengusaha dan investor tak perlu lagi mengurus perizinan usaha tunggal seperti SIUP, TDP, maupun izin usaha lainnya apabila ingin mendirikan sebuah badan usaha. Hal ini disebabkan karena NIB memiliki fungsi sebagai pengganti izin usaha seperti SIUP, TDP, API, dan hak akses kepabeanan. Dengan begitu, Pelaku Usaha berikut investor akan semakin mudah dalam menjalankan setiap aktivitas usahanya.

Berbagai Macam Fungsi dan Keuntungan NIB

Beberapa Layanan NIB OSS Kami dalam Menjawab Permasalahan NIB OSS :

  1. Tidak perlu repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit.
  2. NIB juga berlaku sebagai TDP Tanda Daftar Perusahaan.
  3. Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan anda akan mendapatkan :
  4. BPJS Kesehatan.
  5. BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Izin Usaha – SIUP SIUJK IUI Dll
  7. Izin lokasi dll.
  8. Sertifikat Standar (SS)
  9. Angka Pengenal Impor – API.
  10. Nomor Induk Kepabeanan – NIK
  11. Notifikasi Perizinan,Perasaran & Fasilitas

Apa Yang Dimaksud NIB ?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah salah satu dokumen yang di terbitkan oleh sistem prizinan OSS yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing masing. NIB atau Nomor induk berusaha adalah salah satu jenis usaha yang memiliki dasar dari Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha. NIB merupakan salah satu syarat wajib bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha , investasi dan perizinan lainnya. NIB ibaratkata adalah KTP-nya Perusahaan untuk bisa mengakses perizinan dan kegiatan lainnya sesuai yang dijalankan dan dibutuhkan.

Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku selama para Pelaku Usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, Perlu diperhatiakn bahwa pemmerintah/instansi/pejabat berwernang akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tak lagi berlaku apabila Pelaku Usaha ternyata melakukan penyimpangan atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. NIB dinyatakan tidak sah atau batal apabila petugas verifikator menemukan penyelewengan kegiatan yang akan berakibat pada pencabutan Nomor NIB

Di tahun 2021, saat ini Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan dan membuat sistem perizinan baru. Perizinan tersebut adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang kemudian prosesnya di selenggarakan melalui Sistem, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau lebih dikenal dengan OSS Berbasis Risiko. Lantas apa bedanya dengan NIB lama yang dikeluarakan dengan sistem OSS lama dan NIB yang di keluarkan oleh sistem OSS terbaru tersebut ?. Disini Tim Mitra Jasa Legalitas Akan membantu menjelaskannya. Simak berikutini

Apa yang dimaksud dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Perizinan Usaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek di sini. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.

Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Hub JasindoPT.com:

0812 827 9944

Melayani Pembuatan Account OSS dan Pembuatan NIB Seluruh Wilayah Indonesia

Jasa Pembuatan NIB OSS Jakarta, Jasa Pembuatan NIB OSS Bekasi, Jasa Pembuatan NIB OSS Bogor, Jasa Pembuatan NIB OSS Tangerang, Jasa Pembuatan NIB OSS Banten, Jasa Pembuatan NIB OSS Depok, Jasa Pembuatan NIB OSS Bandung, Jasa Pembuatan NIB OSS Surabaya, Jasa Pembuatan NIB OSS Medan, Jasa Pembuatan NIB OSS Aceh, Jasa Pembuatan NIB OSS Jambi, Jasa Pembuatan NIB OSS Pekanbaru, Jasa Pembuatan NIB OSS Padang, Jasa Pembuatan NIB OSS Palembang, Jasa Pembuatan NIB OSS Lampung, Jasa Pembuatan NIB OSS Bengkulu, Jasa Pembuatan NIB OSS Bali Denpasar, Jasa Pembuatan NIB OSS Manado, Jasa Pembuatan NIB OSS, Jasa Pembuatan NIB OSS Makassar, Jasa Pembuatan NIB OSS Pontianak, Jasa Pembuatan NIB OSS Palangka Raya, Jasa Pembuatan NIB OSS Jaya Pura, dll.

Apa itu OSS (Online Single Submission)?

OSS (Online Single Submission) adalah platform perizinan terpadu uang di terbitkan oleh Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan PP 24/2018. OSS diterbitkan secara terpusat dengan sistem elektronik – tingga download saja.

Siapa yang mengelola OSS?

Awalnya pengurusan OSS dilakukan oleh Kemenko di Lapangan Banteng, akan tetapi per pertengahan 2019, pengelolaan OSS dilakukan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penananam Modal) di Gatot Subroto

Jasa Pembuatan NIB OSS- Nomor Induk Berusaha atau yang lebih dikenal NIB adalah nomor identitas pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan bidang usahanya.

Fungsi NIB tak hanya sebagai identitas tetapi NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor.

Dalam Pengurusan NIB jenis usaha yang menjadi subjek perizinannya adalah badan usaha ataupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha besar, usaha yang baru dibangun serta yang sudah ada sebelum operasionalisasi sistem OSS dan usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, kamu harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Pastikan Bidang Usaha / KBLI yang akan diambil dalam Pengurusan NIB harus sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terlebih bagi badan usaha yang berbadan hukum.

Sebelum masuk di proses OSS untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha, baik perusahaan berbentuk badan usaha seperti CV dan Firma atau badan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT), harus menyelesaikan prosesnya di Ditjen AHU.

Untuk PT, akta pendiriannya yang memuat anggaran dasar harus mendapat SK pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara CV dan Firma harus mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum dan HAM. Seperti yang kita tahu, Maksud dan Tujuan perusahaan tercantum di anggaran dasar.

Dalam Pengurusan NIB wajib juga untuk memastikan laporan pajak perusahaan maupun pemilik perusahaan sudah rapi. Salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak adalah dengan mengeluarkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Sama halnya dengan sistem di Ditjen AHU, saat ini KSWP telah terintegrasi dengan sistem OSS. Sehingga apabila KSWP pemilik, penanggung jawab, atau pun pihak yang namanya tertera pada akta pendirian perusahaan tidak valid maka sistem OSS dapat mendeteksinya.

Persyaratan dalam Pengurusan NIB, diantara lain adalah :

  1. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan atau Perorangan
  2. Alamat Email aktif
  3. Nomor Hp aktif
  4. RPTKA bila diperlukan

Siapa Kami.?

Kami adalah Jasa yang spesialis dalam pelayanan pembuatan NIB dan IUMK yang dikeluarkan OSS. Hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda para Pelaku Usaha. Kami melayani pembuatan di seluruh wilayah Indonesia.

Apa Keuntungan Memiliki Nomor Induk Berusaha..?

Berikut ini adalah keuntungan yang anda dapatkan jika anda mempunyai dokumen tersebut :

  1. Tidak perlu repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit.
  2. NIB juga berlaku sebagai SIUP & TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  3. Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan anda akan mendapatkan :
    1. BPJS Kesehatan.
    2. BPJS Ketenagakerjaan.
    3. Izin Usaha – SIUP.
    4. Izin lokasi dll.
    5. Angka Pengenal Impor – API.
    6. Nomor Induk Kepabeanan – NIK.

NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui
OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum
operasionalisasi OSS.

Jasa Pembuatan NIB OSS- JasindoPT.com atau PT. Jasindo Sumber Sejahtera memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.

Untuk Pengurusan NIB, kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Seluruh Indonesia.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: