OSS RBA

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

• • •

OSS RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach) adalah sistem perizinan usaha berbasis risiko yang diterapkan di Indonesia sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sistem ini memungkinkan pengurusan izin usaha secara online dengan pendekatan berbasis tingkat risiko usaha.

Tujuan OSS RBA

  • Menyederhanakan perizinan usaha: Mengintegrasikan berbagai jenis perizinan dalam satu sistem.
  • Mempercepat proses perizinan: Memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, terutama UMKM.
  • Berbasis risiko: Menyesuaikan persyaratan perizinan dengan tingkat risiko dari aktivitas usaha.

Tingkat Risiko dalam OSS RBA

OSS RBA mengelompokkan usaha ke dalam empat kategori berdasarkan tingkat risiko dan dampaknya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, atau tata ruang:

  1. Risiko Rendah
    • Tidak memerlukan izin khusus, cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha.
  2. Risiko Menengah Rendah
    • Memerlukan NIB dan Pernyataan Kepatuhan Standar sesuai dengan standar usaha yang berlaku.
  3. Risiko Menengah Tinggi
    • Selain NIB, memerlukan Sertifikat Standar Usaha yang diverifikasi oleh pihak berwenang.
  4. Risiko Tinggi
    • Memerlukan NIB, Izin Usaha, dan izin tambahan lainnya karena potensi risiko yang tinggi terhadap masyarakat atau lingkungan.

Proses Perizinan melalui OSS RBA

  1. Registrasi di OSS:
    • Pelaku usaha mendaftar melalui platform OSS (https://oss.go.id) menggunakan NIK (untuk perseorangan) atau data perusahaan (untuk badan usaha).
  2. Penerbitan NIB:
    • Setelah registrasi, sistem akan otomatis menerbitkan NIB sebagai identitas usaha.
  3. Penyesuaian Berdasarkan Risiko:
    • Sistem akan menentukan kategori risiko berdasarkan sektor usaha dan informasi yang diinput.
  4. Penyelesaian Izin Tambahan:
    • Untuk usaha menengah tinggi atau tinggi, pelaku usaha harus menyelesaikan dokumen tambahan sesuai regulasi.
  5. Operasional:
    • Setelah izin diterbitkan, pelaku usaha dapat mulai menjalankan bisnisnya.

Keuntungan OSS RBA

  • Efisien dan transparan: Menghilangkan birokrasi yang berbelit.
  • Berbasis elektronik: Semua proses dapat dilakukan secara online.
  • Kesesuaian risiko: Persyaratan lebih ringan untuk usaha dengan risiko rendah.

Jika Anda membutuhkan panduan teknis untuk mengurus perizinan melalui OSS RBA, kami bisa membantu menjelaskannya lebih lanjut!

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.