Kategori: #KBLI Usaha

  • Izin Usaha dan Kode KBLI Industri Alat Musik Bukan Tradisional

    Izin Usaha dan Kode KBLI Industri Alat Musik Bukan Tradisional

    Kode KBLI 32202 ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya).

  • Izin Usaha dan Kode KBLI Industri Alat Musik Tradisional

    Izin Usaha dan Kode KBLI Industri Alat Musik Tradisional

    Kode KBLI 32201 ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa. Termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.

  • Izin Usaha dan Kode KBLI Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis

    Izin Usaha dan Kode KBLI Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis

    Kode KBLI 32120 ini mencakup usaha pembuatan perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya. Termasuk pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia).