
Seiring dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih efisien, transparan, dan kondusif bagi investor, sistem perizinan berusaha di Indonesia terus direformasi.
Salah satu tonggak penting terbaru adalah diundangkannya PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR/OSS RBA), yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021.
Bagi pengusaha – baik UMKM, skala menengah, maupun besar – memahami aturan baru ini sangat krusial agar tidak terjebak masalah administratif, keterlambatan izin, maupun potensi sanksi. Berikut ringkasan poin pentingnya.
Apa itu OSS RBA dan Latar Belakang Perubahan
- OSS RBA adalah sistem perizinan usaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach), di mana jenis izin, frekuensi pengawasan, dan persyaratan tergantung pada tingkat risiko usaha.
- PP 28/2025 menjadikan sistem dan prinsip RBA ini sebagai acuan tunggal bagi penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia (single reference). Artinya, tidak boleh ada tambahan syarat perizinan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP tersebut.
- PP 28/2025 mulai berlaku sejak 5 Juni 2025 sejak diundangkan.
- Namun, untuk transisi, sistem baru OSS RBA secara penuh akan diterapkan efektif mulai 5 Oktober 2025.
Perubahan Utama dalam PP 28/2025 (vs PP 5/2021)
Berikut adalah poin-poin perubahan yang penting untuk diperhatikan:
| Aspek | Ketentuan Baru / Perubahan | Dampak bagi Pengusaha |
|---|---|---|
| Single reference | Hanya PP 28/2025 yang menjadi acuan legal untuk perizinan berbasis risiko; tidak boleh ada regulasi tambahan di luar itu. | Pengusaha lebih terlindungi dari “syarat dadakan” dari instansi terkait. |
| Subsistem baru | OSS RBA kini memiliki enam subsistem: sistem informasi, layanan, pengawasan, persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan. | Kewajiban dan layanan lebih terstruktur, instansi terkait akan saling mendukung di masing-masing subsistem. |
| Service Level Agreement (SLA) & fiktif-positif | Untuk semua jenis izin (izin dasar hingga operasional) harus memiliki batas waktu penyelesaian. Jika melebihi batas tanpa respons, izin akan diterbitkan otomatis (fiktif-positif). | Pengusaha tidak perlu menunggu tanpa kepastian, dan izin bisa terbit lebih cepat dalam kondisi normal. |
| Persyaratan dasar & pemisahan formulir | Formulir untuk persyaratan dasar dipisah dari izin usaha supaya tidak membingungkan. | Proses pengajuan menjadi lebih jelas, khususnya dalam tahapan awal. |
Yang Wajib Dilakukan oleh Pengusaha
Agar bisnis tetap “aman” dan sesuai regulasi dalam tahun 2025 dan seterusnya, pengusaha perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Update dan verifikasi data lama
Jika perusahaan sudah menggunakan OSS sebelum PP 28/2025, segera lakukan pembaruan data agar sesuai format dan standar baru sistem OSS RBA.
2. Kenali tingkatan risiko usaha & KBLI yang berlaku
Pastikan memilih klasifikasi KBLI yang tepat agar sistem OSS dapat menentukan level risiko usaha (rendah, menengah, tinggi) dan menetapkan izin yang diperlukan.
3. Pantau SLA dan batas waktu izin
Karena ada mekanisme fiktif-positif, jika instansi tidak merespon dalam batas yang telah ditentukan, izin bisa diterbitkan otomatis. Namun, pengusaha tetap harus memenuhi persyaratan dasar yang berlaku.
4. Gunakan formulir persyaratan dasar & formulir izin secara terpisah
Pastikan ketika mengisi OSS, kamu tidak mencampur persyaratan dasar dengan izin usaha agar proses lebih lancar.
5. Pastikan izin berjalan di bawah acuan tunggal (PP 28/2025)
Bila ada instansi yang meminta persyaratan di luar ketentuan PP 28/2025, pengusaha punya dasar untuk menolak atau mempertanyakan dasar hukumnya.
6. Siapkan dokumen minimal untuk usaha mikro / usaha risiko rendah
Karena persyaratan disederhanakan, pengusaha mikro bisa cukup dengan pernyataan mandiri — tetapi tetap harus memastikan data dan informasi benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Awasi perubahan regulasi turunannya
Pemerintah sedang menyiapkan beberapa Peraturan Menteri untuk menggantikan Peraturan BKPM sebelumnya (Permen 3,4,5 Tahun 2021) agar sejalan dengan PP 28/2025.
8. Manfaatkan periode transisi hingga 5 Oktober 2025
Gunakan waktu ini untuk menyesuaikan sistem internal perusahaan dan memastikan semua izin lama sudah lengkap dan data sudah diperbarui.
Tantangan & Risiko yang Mungkin Dihadapi
1. Ketidaksesuaian interpretasi instansi daerah
Karena regulasi baru masih belum “mapan” di semua daerah, bisa saja ada instansi lokal yang belum sinkron terhadap PP 28/2025.
2. Keterlambatan penyesuaian sistem OSS
Meskipun pemerintah menargetkan transisi penuh Oktober 2025, masih ada potensi hambatan teknis integrasi antar kementerian/lembaga.
3. Sanksi administratif & penalti
Jika pengusaha tidak patuh terhadap aturan baru (misal tidak memperbarui data, menyajikan data tidak sesuai, atau tak memenuhi kewajiban izin tambahan jika risiko tinggi), bisa terkena sanksi sesuai ketentuan pengawasan OSS.
4. Risiko over-interpretasi persyaratan
Ada kemungkinan sebagian petugas atau instansi meminta dokumen yang sebenarnya tidak diwajibkan oleh PP 28/2025 – pengusaha harus paham batas minimal persyaratan agar tidak “diperas” dengan permintaan tambahan yang tak berdasar.
Kesimpulan
PP 28/2025 dan reformasi OSS RBA merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempermudah usaha, meningkatkan kepastian hukum, dan memangkas birokrasi berlebih. Namun, peluang tersebut hanya bisa maksimal jika pengusaha aktif beradaptasi:
- Memperbarui data,
- Memahami konsep risiko usaha,
- Mematuhi batas waktu (SLA),
- Menolak persyaratan di luar cakupan PP 28/2025.
Mulai 5 Oktober 2025, semua izin usaha WAJIB lewat sistem terbaru OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) sesuai PP 28 Tahun 2025.
OSS RBA 2025 Resmi Berlaku!
Kalau usaha Anda belum update data atau mau bikin OSS baru, jangan tunggu sampai ribet!
Tim @jasindoptcom siap membantu:
✅ Update OSS lama ke sistem terbaru
✅ Pembuatan OSS RBA untuk usaha baru
✅ Konsultasi KBLI & tingkat risiko usaha
✅ Panduan izin agar bisnis Anda aman & legal
⠀
Hubungi kami sekarang dan pastikan izin usaha Anda sesuai aturan terbaru OSS RBA 2025.
⠀
@jasindoptcom – Solusi Legalitas Usaha Anda!


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


