Syarat Pengurusan PBB Bekasi Kota & Kabupaten Terbaru

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban penting bagi setiap pemilik tanah dan bangunan. Sayangnya, banyak masyarakat Bekasi belum tahu apa saja syarat pengurusan PBB seperti balik nama, koreksi data, atau cetak ulang SPPT.

Artikel ini akan membahas syarat lengkap dan terbaru pengurusan PBB untuk wilayah Bekasi Kota dan Kabupaten, agar kamu bisa mengurusnya dengan cepat dan benar.

Apa Itu PBB?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
PBB digunakan untuk membiayai pembangunan daerah seperti perbaikan jalan, fasilitas publik, dan kebersihan lingkungan.

Dengan membayar dan mengurus PBB dengan benar, kamu juga membantu pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Jenis Layanan Pengurusan PBB

Ada beberapa jenis pengurusan PBB yang umum dilakukan:

  1. Balik Nama PBB (karena jual beli, warisan, hibah)
  2. Cetak Ulang SPPT / STTS PBB
  3. Koreksi Data PBB (luas tanah, bangunan, atau alamat salah)
  4. Pendaftaran Objek Pajak Baru
  5. Pemblokiran dan Pembukaan Blokir PBB

Setiap layanan memiliki dokumen persyaratan yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Syarat Balik Nama PBB

Balik nama dilakukan agar nama wajib pajak di SPPT sesuai dengan pemilik terbaru tanah atau bangunan.

Dokumen yang diperlukan:

  1. Fotokopi KTP & NPWP pemilik baru
  2. Fotokopi SPPT PBB terakhir
  3. Fotokopi Sertifikat tanah atau Akta Jual Beli (AJB) / akta waris / akta hibah
  4. Fotokopi KTP pemilik lama (jika ada)
  5. Surat permohonan balik nama
  6. Bukti lunas PBB tahun terakhir

2. Syarat Cetak Ulang SPPT / STTS PBB

Untuk mencetak ulang SPPT yang hilang atau rusak, siapkan:

  1. Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan
  2. Nomor Objek Pajak (NOP)
  3. Bukti pembayaran tahun sebelumnya (jika ada)
  4. Surat kuasa (jika diurus oleh pihak lain)

3. Syarat Koreksi Data PBB

Jika ada kesalahan luas tanah, bangunan, atau alamat, bisa ajukan koreksi data.

Syaratnya:

  1. Fotokopi KTP & SPPT terakhir
  2. Sertifikat tanah / IMB / gambar situasi
  3. Bukti pengukuran baru (jika ada)
  4. Surat permohonan koreksi data
  5. Bukti lunas PBB terakhir

4. Syarat Pendaftaran Objek Pajak Baru

Untuk tanah atau bangunan baru yang belum memiliki NOP, lakukan pendaftaran baru dengan menyiapkan:

  1. Fotokopi KTP & NPWP
  2. Fotokopi sertifikat tanah / akta jual beli
  3. Foto bangunan / peta lokasi
  4. Surat pernyataan kepemilikan tanah
  5. Formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)

5. Syarat Pembukaan Blokir PBB

Jika objek pajak terblokir karena sengketa atau tunggakan, kamu bisa mengajukan pembukaan blokir dengan:

  1. Fotokopi KTP pemilik sah
  2. Fotokopi sertifikat tanah
  3. SPPT terakhir
  4. Surat permohonan pembukaan blokir
  5. Bukti pelunasan tunggakan PBB

Proses Pengurusan PBB Jadi Lebih Mudah

Sekarang kamu tidak perlu repot antre di kantor pajak daerah.
Melalui layanan Jasindoptcom, kamu bisa mengurus PBB secara online, cepat, dan resmi.

Layanan meliputi:

  • Cek dan cetak ulang PBB
  • Balik nama dan koreksi data
  • Pendaftaran NOP baru
  • Konsultasi gratis

Cukup kirimkan foto dokumen melalui WhatsApp, dan tim profesional kami akan membantu dari awal hingga selesai.

Urus PBB Bekasi Bersama Jasindoptcom

Dengan pengalaman di bidang jasa legalitas & perpajakan properti, Jasindoptcom siap membantu masyarakat Bekasi Kota dan Kabupaten mengurus semua keperluan PBB dengan mudah, aman, dan resmi.

 Hubungi Kami:
 WhatsApp: [0812 827 9944]
 Website: http://www.jasindopt.com
 Layanan wilayah Bekasi Kota & Kabupaten

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.