Industri Penggaraman dan Pengeringan Ikan (KBLI 10211): Solusi Tradisional yang Tetap Relevan di Era Modern

KBLI 10211

Jasindoptcom – Di tengah berkembangnya teknologi pengolahan makanan, metode tradisional seperti penggaraman dan pengeringan ikan tetap memegang peranan penting dalam industri pangan Indonesia. Usaha ini tidak hanya menjadi bagian dari warisan budaya kuliner, tetapi juga menjadi sektor industri yang strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan nilai ekonomi hasil perikanan.

Apa Itu KBLI 10211?

KBLI 10211 adalah kode klasifikasi yang digunakan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia untuk menggambarkan jenis usaha penggaraman dan/atau pengeringan ikan. Kegiatan dalam kategori ini mencakup proses pengawetan ikan dengan garam (seperti ikan asin) dan/atau pengeringan (baik secara alami dengan sinar matahari maupun menggunakan alat pengering modern).

Jenis ikan yang biasa diolah dalam industri ini meliputi:

  • Ikan laut seperti tenggiri, teri, jambal roti
  • Ikan air tawar seperti mujair dan gabus

Ruang Lingkup Kegiatan

Usaha penggaraman dan pengeringan ikan mencakup beberapa tahapan utama:

  • Pemilihan dan pembersihan ikan segar
  • Perendaman dalam larutan garam atau penaburan garam
  • Proses pengeringan (manual, sinar matahari, atau alat pengering)
  • Pengemasan produk akhir untuk dipasarkan

Produk yang dihasilkan memiliki masa simpan yang lebih lama dan cocok untuk distribusi ke berbagai wilayah, termasuk pasar ekspor.

Manfaat dan Peluang Pasar

Ketahanan pangan: Produk ikan asin/kering dapat disimpan lebih lama dan digunakan saat pasokan ikan segar menurun.

Nilai tambah ekonomi: Harga jual produk olahan cenderung lebih tinggi dibanding ikan segar.

Peluang ekspor: Banyak negara, khususnya di Asia dan Afrika, mengimpor produk olahan ikan dari Indonesia.

Pemberdayaan nelayan: Industri ini menjadi solusi hilirisasi hasil tangkapan ikan di daerah pesisir.

Persyaratan Perizinan Usaha

Untuk menjalankan usaha dalam kategori KBLI 10211, pelaku usaha perlu mengurus beberapa perizinan, antara lain:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
  • Izin Operasional Industri Pengolahan Ikan jika skala usaha menengah-besar
  • Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Sertifikasi Halal dan izin edar dari BPOM jika dipasarkan secara luas dalam kemasan

Kesimpulan

Industri penggaraman dan pengeringan ikan bukan hanya bertumpu pada metode tradisional, tetapi kini berkembang dengan pendekatan higienis dan teknologi modern untuk memenuhi standar nasional dan internasional.

Dengan legalitas yang lengkap dan pengelolaan profesional, usaha ini memiliki potensi besar untuk berkembang, baik di pasar lokal maupun global.

Izin Usaha yang Harus Dipenuhi untuk KBLI 10211 – Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan

Untuk menjalankan usaha di bidang Industri Penggaraman dan Pengeringan Ikan (KBLI 10211) secara legal dan profesional, pelaku usaha wajib memenuhi beberapa persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Perizinan ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai standar kesehatan, keamanan pangan, dan perlindungan lingkungan.

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Merupakan identitas legal dasar bagi setiap pelaku usaha. NIB diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan NIB, usaha Anda telah resmi tercatat di sistem pemerintah dan dapat mengakses izin-izin lanjutan lainnya.

2. Sertifikat Standar (Sertifikat Operasional Industri)

Karena usaha ini termasuk dalam sektor pengolahan pangan, pelaku usaha wajib mengajukan Sertifikat Standar berbasis risiko dari OSS, baik dalam bentuk:

Pernyataan Mandiri untuk skala risiko rendah-menengah

Verifikasi oleh instansi terkait untuk skala menengah-tinggi

3. SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) – dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Diperlukan jika usaha Anda berada di skala produksi tertentu dan produk ditujukan untuk perdagangan lebih luas, khususnya ekspor. SKP memastikan bahwa produk olahan Anda layak konsumsi dan memenuhi standar pengolahan pangan.

4. Sertifikat Halal

Jika produk akan dipasarkan ke masyarakat luas, terutama di Indonesia yang mayoritas muslim, maka wajib memiliki Sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

5. Izin Edar dari BPOM

Jika produk dikemas dan didistribusikan secara luas ke pasar modern, maka diperlukan izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan konsumsi dan legalitas distribusi.

Urus Izin KBLI 10211 Tanpa Repot? Serahkan ke Jasindoptcom!

  • Pusing urus izin usaha industri pengolahan ikan?
  • Tidak punya waktu atau tidak tahu caranya?
  • Takut ribet dan bolak-balik ke instansi?

✅ Tenang! Jasindoptcom adalah solusi praktis untuk Anda yang ingin usaha legal tanpa stres.
Kami bantu urus semua izin usaha untuk KBLI 10211 – Industri Penggaraman dan Pengeringan Ikan, mulai dari:

  • NIB & Sertifikat Standar OSS
  • SKP Kementerian Kelautan
  • Sertifikasi Halal & Izin Edar BPOM

Cocok untuk Anda yang:

  • Sibuk mengurus produksi
  • Baru memulai usaha
  • Ingin fokus jualan tanpa pusing urus dokumen

Hubungi Jasindoptcom sekarang juga!
Instagram: @jasindoptcom
WhatsApp: [0812-827-9944]

Jasindoptcom – Ahlinya Urus Izin Usaha Anda

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.