KBLI 10110: Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

KBLI 10110

Sobat Entrepreneur – Kode KBLI 10110 merujuk pada klasifikasi usaha yang bergerak di bidang pemotongan hewan bukan unggas, seperti sapi, kambing, kerbau, dan babi, serta kegiatan pengepakan daging hasil potongan tersebut. Klasifikasi ini penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis pemotongan dan distribusi daging dengan legal dan profesional sesuai ketentuan pemerintah.

Apa Itu KBLI 10110?

KBLI 10110 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk kegiatan:

  • Pemotongan hewan bukan unggas, yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH)
  • Pengepakan daging segar, beku, atau dingin, baik dalam bentuk utuh maupun potongan
  • Pengolahan awal seperti pembersihan, pengulitan, dan pemotongan hewan setelah disembelih

Kegiatan ini tidak termasuk pengolahan lanjutan seperti pengalengan atau pembuatan produk olahan (sosis, daging asap, dll), yang memiliki kode KBLI tersendiri.

Cakupan Kegiatan dalam KBLI 10110

Berikut adalah beberapa contoh kegiatan usaha yang masuk dalam kategori KBLI 10110:

  • Rumah Potong Hewan (RPH) sapi, kerbau, kambing, babi
  • Jasa penyediaan daging segar atau beku dalam bentuk kemasan
  • Pusat distribusi daging segar hasil pemotongan hewan besar
  • Usaha pengemasan daging untuk kebutuhan ekspor atau ritel
  • Penyedia jasa pemotongan untuk peternak atau pemilik hewan

Mengapa KBLI 10110 Penting untuk Usaha Anda?

Mendaftarkan usaha pemotongan dan pengepakan daging menggunakan KBLI 10110 memberikan banyak manfaat, antara lain:

1. Legalitas dan Kepercayaan
Legalitas usaha akan meningkatkan kepercayaan dari konsumen, mitra bisnis, dan pemerintah.

2. Kemudahan Perizinan Berusaha
KBLI yang tepat mempercepat proses penerbitan NIB, izin usaha, hingga sertifikasi halal dan izin edar BPOM atau Dinas Peternakan.

3. Peluang Pengembangan Usaha
Usaha yang teregistrasi resmi dapat mengikuti tender, kerja sama ekspor, hingga sertifikasi internasional (HACCP, ISO).

4. Mendukung Ketelusuran dan Standar Higienis
Sesuai standar pemerintah, kegiatan rumah potong harus memenuhi prinsip sanitasi, kesehatan hewan, dan sistem rantai dingin yang memadai.

Persyaratan Usaha KBLI 10110

Untuk mendirikan usaha di bidang ini, beberapa persyaratan umum yang perlu disiapkan:

  • Lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi (biasanya di area agribisnis atau industri)
  • Sertifikasi Rumah Potong Hewan (RPH) dari Dinas Peternakan
  • Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Operasional dari OSS
  • Sertifikat halal (bila melayani pasar Muslim)
  • Tenaga ahli dan sistem manajemen mutu (opsional, tergantung skala usaha)

Penutup

KBLI 10110 adalah fondasi legal yang tepat bagi siapa pun yang ingin terjun ke dalam industri pemotongan dan pengepakan daging hewan besar. Dengan klasifikasi ini, Anda tidak hanya menjalankan bisnis secara sah, tetapi juga membuka peluang besar untuk menjangkau pasar lokal dan ekspor dengan standar higienis dan profesional.

Jika Anda membutuhkan jasa pendirian usaha KBLI 10110, pengurusan izin RPH, atau konsultasi legalitas lainnya, kami siap membantu Anda dari awal hingga izin terbit.

Hubungi kami melalui:

WhatsApp: [0812 827 9944]
Website: [jasindoptcom]
Email: [jasindosubersejahtera@gmail.com]

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.