KBLI 56303 & 56303 (KBLI coffee shop)

KBLI 56303
Rumah Minum/Kafe: ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.

KBLI 56304
Kedai Minuman: ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.

Sobat Entrepreneur – Bisnis kopi, khususnya coffee shop, merupakan peluang usaha yang menjanjikan di Indonesia dan dunia.
Dengan peningkatan permintaan kopi dan tren gaya hidup modern, bisnis ini menawarkan potensi keuntungan yang menarik.
Namun, untuk sukses, perlu strategi yang matang, termasuk riset pasar, kualitas produk, suasana nyaman, dan layanan pelanggan yang baik.
Berikut beberapa aspek penting dalam bisnis kopi:
1. Peluang dan Tantangan:
- Peluang: Bisnis kopi terus berkembang seiring dengan tren gaya hidup modern dan peningkatan kesadaran akan kopi berkualitas.
- Tantangan: Persaingan yang ketat, kebutuhan akan inovasi produk dan konsep, serta pentingnya manajemen keuangan yang efektif.
2. Tips Memulai Bisnis Coffee Shop:
- Riset Pasar: Kenali target pasar, tren kopi, dan kompetitor di sekitar lokasi usaha.
- Kualitas Produk: Sajikan kopi berkualitas tinggi dengan variasi menu yang menarik.
- Suasana Nyaman: Ciptakan suasana yang nyaman dan menarik di coffee shop.
- Layanan Pelanggan: Berikan pelayanan yang baik dan personal kepada pelanggan.
- Promosi: Manfaatkan media sosial dan jalin kolaborasi dengan mitra lokal.
- Kelola Keuangan: Lakukan perencanaan keuangan yang matang dan kelola biaya operasional dengan efisien.
3. Beberapa Ide Bisnis Kopi:
- Kedai Kopi Spesialis: Fokus pada jenis kopi tertentu, seperti kopi single origin atau kopi organik.
- Konsep Unik: Ciptakan konsep yang unik dan menarik, seperti retro, alam, atau seni.
- Makanan Ringan: Sediakan makanan ringan yang cocok untuk disantap bersama kopi.
- Layanan Delivery: Kembangkan layanan delivery untuk menjangkau pelanggan yang lebih luas.
4. Persiapan Memulai Bisnis Coffee Shop:
- Perencanaan Keuangan: Perkirakan biaya operasional dan investasi awal.
- Lokasi: Pilih lokasi yang strategis dan sesuai dengan target pasar.
- Peralatan: Siapkan peralatan yang diperlukan, seperti mesin kopi, grinder, dan alat saji.
- Penyediaan Kopi: Pilih biji kopi berkualitas dan bekali barista dengan pengetahuan tentang kopi.
- Konsep Bisnis: Tentukan konsep coffee shop yang sesuai dengan target pasar dan budget.
- Menu: Siapkan menu kopi dan makanan yang menarik dan sesuai dengan konsep.
- Izin Usaha: Urusi izin usaha yang diperlukan, seperti TDA atau SIUP.
- Karyawan: Rekrut barista dan pelayan yang kompeten.
- Sistem POS: Manfaatkan sistem POS untuk meningkatkan efisiensi layanan.
5. Tips Sukses:
- Konsistensi: Tetapkan standar kualitas yang konsisten untuk produk dan layanan.
- Inovasi: Terus mengembangkan menu dan konsep baru untuk mengikuti tren pasar.
- Kolaborasi: Jalin kolaborasi dengan mitra lokal untuk meningkatkan promosi dan jangkauan.
- Kebersihan dan Kesehatan: Perhatikan kebersihan dan kesehatan di area kerja dan peralatan.
- Pelayanan Pelanggan: Berikan pelayanan yang ramah dan personal kepada pelanggan.
6. Peluang Bisnis Kopi Kekinian:
- Minuman Kopi Kekinian: Kopi dengan variasi rasa dan kombinasi yang unik semakin diminati.
- Gaya Hidup Modern: Coffee shop menjadi tempat yang nyaman untuk bersantai dan bekerja.
- Komunitas: Coffee shop dapat menjadi tempat pertemuan komunitas lokal.
Dengan persiapan yang matang dan strategi yang tepat, bisnis coffee shop memiliki potensi untuk menjadi usaha yang sukses dan menguntungkan.
Kode KBLI 56303 adalah Kode KBLI yang digunakan untuk pembuatan Izin Usaha Rumah Minum/Kafe. Kode KBLI 56303 ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
KBLI adalah Singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia. KBLI merupakan kode pengenal yang dibuat oleh BPS untuk Pedoman Pebisnis ketika memilih Bidang Usaha sehingga tidak salah menentukan dengan kategori KBLI lain.
Tidak Semua Kode KBLI bisa disatukan dengan KBLI Lainnya
Sobat Entrepreneur, Perlu Anda ketahui tidak semua Kode KBLI bisa disatukan dengan Kode KBLI Lain? contoh KBLI usaha yang masuk dalam kategori KBLI Single Purpose seperti: Penyiaran radio swasta, Penyiaran dan pemrograman televisi swasta, Rumah sakit swasta, Jasa keamanan swasta, Detektif swasta, Kegiatan pengacara, Kegiatan notaris, Layanan pembimbingan dan konseling.
Sobat Entrepreneur harus memperhatikan beberapa hal seperti Jangan Menyatukan Kode KBLI Perdagangan Eceran dengan Perdagangan Besar. Walaupun kedua Kode KBLI ini diperuntukan untuk perdagangan tetapi tidak dapat disatukan karena KBLI Perdagangan Besar adalah KBLI Single Purpose.
Jangan menyatukan Kode KBLI dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang. Sobat Entrepreneur harus memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan dan harus memastikan Kode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Apa Itu KBLI 56303?
Kode KBLI 56303 adalah Kode KBLI yang digunakan untuk pembuatan Izin Usaha Rumah Minum/Kafe. Kode KBLI 56303 ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Kode KBLI Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman dibuat untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman

Izin Usaha Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman jadi salah satu bagian surat yang penting disiapkan oleh Sobat Entrepreneur sebagai pebisnis sehingga usahanya dapat berjalan tanpa gangguan.
Perlu Sobat Entrepreneur ketahui masih banyak pemilik bisnis cuma memikirkan mencari profit sampai lupa mengurus izin usaha. Sementara jika Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya laba sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan dari Bisnis Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman dapat meningkat disebabkan setelah mengurus izin usaha, sebagai pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah.
Sobat Entrepreneur sebagai Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman ke pasar internasional, menjalankan usaha export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Sobat Entrepreneur abai terhadap Izin Usaha Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Berikut ini prosedur dalam memiliki Izin Usaha Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman:
- Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman.
- Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman.
- Memilih Badan Usaha seperti PT (Perseroan Terbatas) untuk Usaha Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman.
- Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak Usaha Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman.
- Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha untuk Usaha Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman.
- Mengurus syarat untuk mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Usaha Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman.
- Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan untuk usaha Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman.
Dengan memiliki legalitas bisnis yang kuat, perusahaan Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman dapat membangun fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan dan keberhasilan di masa depan. Oleh karena itu, memastikan legalitas perusahaan merupakan hal yang sangat penting dan perlu dilakukan secara tepat dan lengkap

JasindoPT.com
SOLUSI Layanan Satu Pintu Untuk Semua Pengurusan Perizinan & Legalitas Usaha Anda.
Jika Sobat Entrepreneur ingin mengetahui perizinan usaha tentang Izin Usaha Rumah Minum/Kafe & Kedai Minuman bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.
Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.
Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.
Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


