Izin Usaha & Kode KBLI Industri Pencetakan Khusus

KBLI 18112

Sobat EntrepreneurKode KBLI 18112 adalah Kode KBLI yang digunakan untuk pembuatan Izin Usaha Industri Pencetakan Khusus. Kode KBLI 18112 ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya.

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

  • Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
    • Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.

KBLI adalah Singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Kerja IndonesiaKBLI merupakan kode pengenal yang dibuat oleh BPS untuk Pedoman Pebisnis ketika memilih Bidang Usaha sehingga tidak salah menentukan dengan kategori KBLI lain.

Tidak Semua Kode KBLI bisa disatukan dengan KBLI Lainnya

Sobat Entrepreneur, Perlu Anda ketahui tidak semua Kode KBLI bisa disatukan dengan Kode KBLI Lain? contoh KBLI usaha yang masuk dalam kategori KBLI Single Purpose seperti: Penyiaran radio swasta, Penyiaran dan pemrograman televisi swasta, Rumah sakit swasta, Jasa keamanan swasta, Detektif swasta, Kegiatan pengacara, Kegiatan notaris, Layanan pembimbingan dan konseling.

Sobat Entrepreneur harus memperhatikan beberapa hal seperti Jangan Menyatukan Kode KBLI Perdagangan Eceran dengan Perdagangan Besar. Walaupun kedua Kode KBLI ini diperuntukan untuk perdagangan tetapi tidak dapat disatukan karena KBLI Perdagangan Besar adalah KBLI Single Purpose.

Jangan menyatukan Kode KBLI dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang. Sobat Entrepreneur harus memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan dan harus memastikan Kode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Apa Itu KBLI 18112?

Kode KBLI 18112 adalah Kode KBLI yang digunakan untuk pembuatan Izin Usaha Industri Pencetakan Khusus. Kode KBLI 18112 ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kode KBLI Industri Pencetakan Khusus dibuat untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Izin Usaha Industri Pencetakan Khusus

Izin Usaha Industri Pencetakan Khusus jadi salah satu bagian surat yang penting disiapkan oleh Sobat Entrepreneur sebagai pebisnis sehingga usahanya dapat berjalan tanpa gangguan.

Perlu Sobat Entrepreneur ketahui masih banyak pemilik bisnis cuma memikirkan mencari profit sampai lupa mengurus izin usaha. Sementara jika Industri Pencetakan Khusus telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya laba sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan dari Bisnis Industri Pencetakan Khusus dapat meningkat disebabkan setelah mengurus izin usaha, sebagai pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah.

Sobat Entrepreneur sebagai Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha Industri Pencetakan Khusus ke pasar internasional, menjalankan usaha export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Sobat Entrepreneur abai terhadap Izin Usaha Industri Pencetakan Khusus terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Berikut ini prosedur dalam memiliki Izin Usaha Industri Pencetakan Khusus:

  • Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pencetakan Khusus.
  • Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pencetakan Khusus.
  • Memilih Badan Usaha seperti PT (Perseroan Terbatas) untuk Usaha Industri Pencetakan Khusus.
  • Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak Usaha Industri Pencetakan Khusus.
  • Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha untuk Usaha Industri Pencetakan Khusus.
  • Mengurus syarat untuk mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Usaha Industri Pencetakan Khusus.
  • Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan untuk usaha Industri Pencetakan Khusus.

Dengan memiliki legalitas bisnis yang kuat, perusahaan Industri Pencetakan Khusus dapat membangun fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan dan keberhasilan di masa depan. Oleh karena itu, memastikan legalitas perusahaan merupakan hal yang sangat penting dan perlu dilakukan secara tepat dan lengkap

JasindoPT.com

SOLUSI Layanan Satu Pintu Untuk Semua Pengurusan Perizinan & Legalitas Usaha Anda.

Jika Sobat Entrepreneur ingin mengetahui perizinan usaha tentang Industri Pencetakan Khusus bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.

Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.

Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.

Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.