Jasa Notaris Bekasi Terpercaya & Tercepat

JasindoPT.com menyediakan jasa pengurusan akta perusahaan, sertifikat tanah, surat rumah, balik nama, surat perjanjian jual beli, surat kuasa, legalisir dokumen, dan surat-surat lainnya di wilayah Bekasi Kota & Kab. Bekasi. Kami memberikan layanan jasa notaris dan PPAT yang profesional dengan hasil kerja yang cepat dan memuaskan.

Fungsi Notaris & PPAT 

Tugas & Tanggung Jawab Notaris 

Tugas notaris termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) sampai (2) UU No. 30 Tahun 2004 yaitu:

  1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. 
  2. Notaris berwenang pula:
    1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; 
    2. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    3. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; 
    5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
    6. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
    7. membuat akta risalah lelang.

Tugas & Tanggung Jawab PPAT

Termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu:

  1. PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. 
  2. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    • jual beli; 
    • tukar menukar;
    • hibah;
    • pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
    • pembagian hak bersama;
    • pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
    • pemberian Hak Tanggungan; 
    • pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. 

Peranan PPAT Dalam Proses Jual Beli Tanah

Berdasarkan tugas dan tanggung jawab Notaris serta PPAT, diketahui bahwa profesi PPAT akan lebih ikut serta dalam mengurus proses jual beli tanah. Dimana peran PPAT adalah sebagai perantara dari para pihak sekaligus menjadi saksi atas perjanjian jual beli tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli.

Kemudian, PPAT akan membuatkan Akta Jual Beli (“AJB”) sebagai bukti dari kegiatan jual beli tanah. Sebelum membuatkan AJB, PPAT akan melakukan pemeriksaan sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) agar memastikan bahwa tanah yang menjadi objek jual beli tidak dalam sengketa.

Layanan jasa terbaik dari Notaris Bekasi meliput:

  • Akta jual beli tanah/rumah
  • Akta hibah tanah/rumah
  • Akta pemberian hak tanggungan
  • Surat kuasa membebankan hak tanggungan
  • Pengecekan sertifikat
  • Surat keterangan pendaftaran tanah
  • Pengecekan zona nilai tanah di Bekasi
  • Plotting tanah di Bekasi
  • Validasi surat ukur dan buku tanah
  • Pengukuran bidang tanah di Bekasi
  • Pemecahan sertifikat tanah SHM/SHGB
  • Roya (hapus hak tanggungan)
  • Peningkatan hak (dari hak guna bangunan HGB menjadi hak milik)
  • Penurunan hak (dari hak milik menjadi hak guna bangunan)
  • Sertifikasi (konversi akta menjadi sertipikat)
  • Penggabungan sertifikat tanah/rumah
  • Pecah PBB, balik nama PBB
  • Perpanjangan HGB
  • Akta Kuasa Menjual
  • Akta Persetujuan dan Kuasa
  • Akta Pembagian Hak Bersama
  • Ganti nama kreditur
  • Perubahan akta perusahaan
  • Jasa pembuatan Perseroan Perseorangan
  • Jasa pembuatan PT
  • Jasa pembuatan CV
  • Jasa pembuatan Persekutuan Perdata
  • Jasa pembuatan Firma
  • Jasa pembuatan Perkumpulan
  • Jasa pembuatan Usaha Dagang
  • Jasa pembuatan Yayasan
  • Jasa pembuatan NIB
  • Jasa pembuatan PKKPR
  • Jasa pembuatan API
  • Jasa pendirian PMA
  • Pembuatan wasiat
  • Izin HAKI
  • Izin BKPM
  • Jasa Pengurusan SIUP
  • Legalisasi dokumen / surat
  • Waarmerking dokumen / surat
  • dan jasa notaris lainnya

Jika Anda butuh informasi lebih lanjut mengenai jasa notaris Bekasi Kota & Kabupaten, silakan hubungi kami via WhatsApp 0812 827 9944.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.