Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah di Bekasi (Terpercaya & Tercepat)

Jasa pengurusan sertifikat tanah di kota dan kab. Bekasi Terpercaya & Tercepat

Bagi sobat entrepreneur yang berdomisili di bekasi dapat menggunkan jasa pengurusan sertifikat tanah dari jasindopt.com  Terpercaya dan Tercepat.

Layanan jasindopt.com:

  1. Sertifikat Akta Jual Beli (AJB)
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
  4. Jenis Sertifikat Tanah Girik atau Petok
  5. Jenis Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
  6. Jenis Sertifikat Tanah Hak Pakai
  7. Jenis Sertifikat Tanah Hak Pengelolaan

BPN atau Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas di bidang pertanahan. BPN juga bertugas menyusun kebijakan nasional di bidang pertanahan. 

7 Layanan Prioritas Pertanahan di seluruh BPN Provinsi seluruh Indonesia. Adapun 7 Layanan Prioritas yang diluncurkan, yakni terdiri dari :

  1. Pengecekan Sertipikat
  2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  3. Hak Tanggungan Elektronik
  4. Roya Manual dan Roya Elektronik
  5. Peralihan
  6. Pendaftaran SK
  7. Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.

Ketujuh layanan tersebut, dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Peralihan Hak Jual Beli

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta jual beli dari PPAT
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Laman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.