Jasa pengurusan sertifikat tanah di kota dan kab. Bekasi Terpercaya & Tercepat

Bagi sobat entrepreneur yang berdomisili di bekasi dapat menggunkan jasa pengurusan sertifikat tanah dari jasindopt.com Terpercaya dan Tercepat.
Layanan jasindopt.com:
- Sertifikat Akta Jual Beli (AJB)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Jenis Sertifikat Tanah Girik atau Petok
- Jenis Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
- Jenis Sertifikat Tanah Hak Pakai
- Jenis Sertifikat Tanah Hak Pengelolaan
BPN atau Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas di bidang pertanahan. BPN juga bertugas menyusun kebijakan nasional di bidang pertanahan.
7 Layanan Prioritas Pertanahan di seluruh BPN Provinsi seluruh Indonesia. Adapun 7 Layanan Prioritas yang diluncurkan, yakni terdiri dari :
- Pengecekan Sertipikat
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Hak Tanggungan Elektronik
- Roya Manual dan Roya Elektronik
- Peralihan
- Pendaftaran SK
- Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.
Ketujuh layanan tersebut, dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peralihan Hak Jual Beli
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Asli
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


