Jasa Pengurusan HGB ke SHM Terpercaya & Tercepat Di Bekasi. Hubungi: 0812 827 9944

Bagi sobat entrepreneur yang tidak memiliki waktu atau tidak mau repot bolak-balik ke notaris ppat dan BPN. Dapat mengenakan jasa dari jasindopt.com, perusahaan jasa perizinan yang sudah berpengalaman dalam hal pengurusan sertifikat tanah di bekasi.
Kenapa Harus Ubah HGB ke SHM?
1. Hak Kepemilikan dan Jangka Waktu
Dalam HGB, hak kepemilikan hanya diberikan untuk bangunan di atas tanah. Setelah jangka waktu habis, Anda harus memperpanjangnya atau mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya (misalnya, negara).
Sedangkan dengan SHM, Anda memiliki tanah dan bangunannya tanpa batasan waktu. Jika Anda ingin memiliki properti untuk jangka panjang, SHM adalah pilihan terbaik, terutama jika ingin mewariskannya kepada anak cucu.
2. Nilai Jual dan Biaya
Karena SHM memberikan kepemilikan penuh, nilai jualnya lebih tinggi daripada HGB. SHM juga lebih menarik bagi pembeli karena statusnya yang kuat dan tanpa batas waktu. Di sisi lain, properti dengan HGB cenderung lebih murah, tetapi memiliki risiko tambahan, seperti kewajiban memperpanjang hak guna.
3. Risiko dan Keamanan Kepemilikan
HGB memiliki risiko jika tidak diperpanjang. Misalnya, jika Anda lupa memperpanjang HGB, tanah tersebut bisa kembali menjadi milik negara atau pemilik aslinya. Hal ini tentu bisa menjadi masalah besar, terutama jika properti tersebut digunakan sebagai tempat tinggal atau usaha.
Sementara itu, SHM memberikan keamanan lebih karena kepemilikan tanah dan bangunan adalah sepenuhnya milik Anda. Properti berstatus SHM juga bisa digunakan sebagai jaminan atau agunan di bank, yang memberi fleksibilitas finansial lebih besar.
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Ini artinya, Anda memiliki bangunannya, tetapi tanahnya tetap milik negara atau orang lain.
Hak ini biasanya diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun lagi. Developer perumahan atau apartemen sering kali menggunakan HGB untuk membangun properti di atas tanah yang bukan milik mereka.
Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dengan SHM, Anda memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut, tanpa batasan waktu. Kepemilikan SHM lebih stabil dan aman karena tidak perlu diperpanjang.
Properti yang berstatus SHM biasanya memiliki harga yang lebih tinggi di pasaran, karena sertifikat ini memberikan kepemilikan yang lebih kuat dan bebas dari ketergantungan pada pihak lain.
Perbedaan Utama Antara HGB dan SHM
- Kepemilikan: HGB hanya memberikan hak atas bangunan, sedangkan SHM memberikan hak atas tanah dan bangunan.
- Jangka Waktu: HGB memiliki masa berlaku (biasanya 30 tahun), sedangkan SHM berlaku selamanya.
- Harga Jual: Properti dengan SHM umumnya lebih mahal karena menawarkan kepemilikan penuh.
Syarat ubah HGB menjadi SHM
Sebelum mendatangi instansi terkait untuk mengubah status kepemilikan tanah, sobat entrepreneur perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Syarat untuk mengubah status Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik tersebut, mencakup:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat persetujuan dari kreditor, jika dibebani hak tanggungan
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak
- Sertifikat HGB
- Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.
Di samping dokumen tersebut, pemohon akan diminta untuk melengkapi keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Jasa Pengurusan HGB ke SHM Terpercaya & Tercepat Di Bekasi, Hubungi jasindoptcom.
Jika sobat entrepreneur yang tidak memiliki waktu atau tidak mau repot bolak-balik ke notaris ppat dan BPN. Dapat mengenakan jasa dari jasindopt.com, perusahaan jasa perizinan trusted yang sudah berpengalaman dalam hal pengurusan sertifikat tanah di bekasi.
Hubungi jasindoptcom : 0812 827 9944


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


