Jasa Pemecahan Sertifikat Tanah Terpercaya & Tercepat Di Bekasi Kota dan Kabupaten.

Bagi sobat entrepreneur yang Ingin pecah sertifikat tanah yang cepat, mudah, murah, dan gak ribet? Ya, jasindopt.com solusinya!
Kami juga melayani terkait dengan :
- Pecah sertifikat tanah umum dan tanah warisan.
- Balik nama sertifikat rumah/tanah.
- Roya bank.
- Peningkatan HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).
Mengurus Segala Bentuk Penerbitan Sertifikat, perpanjangan sertifikat serta balik nama sertifikat tanah sebagai berikut :
- Hak Guna Bangunan (HGB) ;
- Hak Guna Usaha (HGU) ;
- Hak Milik ;
- Hak Pakai ;
- Hak Pengelolaan ;
Pemecahan sertifikat tanah adalah proses membagi bidang tanah induk menjadi beberapa bagian. Umumnya, praktik ini dilakukan dalam pembagian harta warisan berupa tanah dengan ahli waris lebih dari satu orang.
Selain itu, pecah sertifikat tanah juga lazim dilakukan oleh mereka yang hendak menjual sebagian bidang tanahnya kepada pihak lain. Misalnya Anda berniat untuk menjual sebagian lahan yang dimiliki kepada orang lain. Nah, sertifikat tanah tersebut harus dipecah karena sebagian kepemilikannya telah menjadi milik orang lain.
Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Umum
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
- Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
- Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat Asli
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta Wasiat Notariil
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Apabila kamu terlalu sibuk, sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah.
Percayakan hanya kepada kami jasindopt.com, jasa pemecahan sertifikat tanah terpercaya di bekasi.
Untuk pemecahan sertifikat tanah melalui jasindopt.com, Anda bisa langsung menghubungi kami di 0812 827 9944.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


