Jasa Pengurusan PBG Bekasi Melayani Pembuatan KRK, Site Plan, Gambar PBG

Jasindopt.com adalah perusahaan jasa perizinan & legalitas di bekasi. salah satu layanan utama kami yaitu pengurusan izin bangunan yang disebut PBG (dulunya IMB). Kami adalah pionir yang sudah banyak mengurus PBG dibekasi, sejak awal diberlakukan PBG.
Jenis – jenis PBG yg biasa kami kerjakan
Ada beberapa jenis PBG yang dapat kami kerjakan seperti PBG rumah tinggal, PBG Ruko, PBG Kios,PBG Toko,PBG Gudang, PBG Klinik, PBG tempat Usaha lainya, dll. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki beberapa klasifikasi umum, yaitu:
- Perumahan, untuk tempat tinggal individu atau keluarga, seperti rumah tinggal dan apartemen
- Komersial, untuk kegiatan bisnis dan perdagangan, seperti kantor dan toko
- Industri, untuk kegiatan produksi atau industri, seperti gudang dan pabrik
- Institusional, untuk tujuan institusional seperti sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya
- Rekreasi, untuk hiburan dan rekreasi, seperti bioskop, pusat olahraga, dan tempat hiburan
Contoh PBG yang sudah kami kerjakan:
Jasa Pengurusan PBG Terpercaya & Tercepat di Bekasi
Bagi anda yang tinggal di Bekasi Kota & Kabupaten jangan ragu untuk mengunakan jasa kami dalam mengurus PGB ( Persetujuan bangunan gedung ) yaitu perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
PBG bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya PBG, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung. PBG berlaku seumur hidup bangunan yang bersangkutan.
Fungsi PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berfungsi untuk:
- Memastikan bangunan gedung dibangun secara legal
- Memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
- Mendata rencana bangunan gedung
- Mengatur bagaimana bangunan harus didirikan
Sanksi Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
1. Denda Administratif
Pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG dapat dikenakan denda administratif. Besar denda administratif ini berbeda-beda tergantung dari peraturan daerah masing-masing provinsi.
2. Pencabutan Izin Usaha
Pencabutan izin usaha merupakan sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG. Hal ini berarti bahwa pemilik atau pengembang bangunan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha atau kegiatan pembangunan bangunan tersebut.
3. Pembongkaran Bangunan
Jika bangunan yang dibangun tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan bangunan, pemerintah daerah dapat memerintahkan untuk dilakukan pembongkaran bangunan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau bencana yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
4. Tuntutan Hukum
Pemerintah daerah juga dapat menuntut secara hukum pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG. Tuntutan hukum ini dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
Q and A
PBG dikeluarkan oleh siapa?
PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Buat PBG dimana?
Pengajuan PBG bisa dilakukan secara mandiri oleh pemohon perorangan melalui SIMBG yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pengajuan dilakukan secara online melalui link simbg.pu.go.id. Jika anda punya dana tetapi tidak memiliki waktu untuk urus PBG sendiri. Anda bisa menggunakan jasa profesional dari jasindopt.com yang sudah terpercaya dan berpengalaman dalam urus PBG.
Berapa lama proses pembuatan PBG?
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Saat pengurusan PBG kelengkapan data yang dibutuhkan sangat penting untuk proses sesuai timing yg diberikan oleh pemerintah.
Apa saja syarat PBG?
Persyaratan
- Informasi KTP/KITAS
- ITR ( Informasi Tata Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi
- Gambar Teknis Bangunan ( Arsitektur, Struktur dan MEP )
- Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah / Sondir (untuk bangunan minimal 3 Lantai atau lebih)
- Spesifikasi teknis Bangunan ( arsitektur, Struktur, dan MEP )
- Perhitungan Teknis Bangunan ( untuk minimal 2 Lantai atau lebih)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Membuat akun untuk permohonan PBG/SLF pada situs https://simbg.pu.go.id/
- Konfirmasi email pendaftaran
- Pilih layanan Permohonan PBG /SLF
- Upload Dokumen Teknis dan Administratif dan Pantau akun SIMBG, untuk kelengkapan berkas akan dikirimkan melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui akun SIMBG. Jika ada kekurangan berkas agar segera dilengkapi
- Mendapat undangan untuk mengikuti konsultasi denganTPA (Tim Profesi Ahli) bidang Arsitektur, Struktur dan MEP Jika kelengkapan dokumen sudah diverifikasi lengkap
- Segera memperbaiki dokumen yang telah di konsultasikan dengan TPA (Tim Profesi Ahli)
- Penetapan Nilai Retribusi Daerah
- Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung / Rekomtek
- Penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) oleh DPMPTSP
- Pembayaran Retribusi Daerah oleh pemohon PBG
- Penerbitan PBG oleh DPMPTSP
Apakah PBG bisa diurus setelah bangunan jadi?
Sedangkan pada PBG, pengajuannya bisa diurus sebelum, saat, atau setelah bangunan gedung didirikan. Permohonan untuk mendapatkan PBG dapat diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bagaimana jika bangunan sudah terlanjur berdiri akan tetapi tidak memiliki PBG?
Sebagai gantinya, bangunan gedung yang sudah berdiri tetapi tidak mengantongi PBG, maka harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG apakah sama dengan IMB?
IMB berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan. Dalam IMB, teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan PBG berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.
Apakah sanksi jika tidak memiliki PBG?
Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenai sanksi adminsitratif, denda hingga pidana penjara.
Apakah rumah tinggal perlu PBG?
Sebagai pengganti IMB, seseorang harus mengantongi PBG sebelum melakukan pembangunan gedung, termasuk rumah. Kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.
Butuh Konsultasi? Silahkan Kontak Kami Kami Siap Membantu
Kontak
08128279944
pt.jasindosumbersejahterah@gmail.com


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


