SIPA APOTEKER

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah izin yang diberikan kepada apoteker untuk menjalankan praktik kefarmasian. SIPA diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
SIPA diperlukan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti apotek, rumah sakit, atau klinik.
Persyaratan untuk mendapatkan SIPA, antara lain:
- Surat permohonan dengan materai
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy ijazah terakhir dan STR yang dilegalisir
- Surat pernyataan tidak bekerja di lebih dari 3 sarana farmasi
- Surat pernyataan tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Pas foto berwarna terbaru
Jasa pengurusan SIPA Apoteker adalah salah satu layanan dari jasindopt.com. Untuk anda yang tidak memiliki waktu, kami adalah SOLUSInya. Percayakan hanya kepada kami untuk pengurusan surat izin praktek apoteker anda!



![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


