
JASA PENGURUSAN SBU OSS 2025 Terpercaya, Tercepat & Termurah
SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah Sertifikat tanda bukti pengakuan format atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha jasa
pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana atau pengawas konstruksi (KONSULTAN)
JasindoPT.com siap melayani jasa pengurusan SBU secara profesional, proses urus SBU hasil cepat dan legal sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Kami melayani pengurusan Izin Tender
- SKK (SKA/SKT) Sertifikat Kompetensi Kerja
- SBU (Sertifikat Badan Usaha)
- SERKOM (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- Pendirian PT dan CV
- Pembuatan NIB – OSS RBA
Kualifikasi SBU Sertifikat Badan Usaha
Kualifikasi sesuai dengan UU Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja akan menentukan batas kemampuan usaha dan nilai pekerjaan tender
Untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang kontraktor konstruksi, pelaku usaha bisa memilih bidang usaha berdasarkan KBLI 2020 dan kode subklasfikasi
Kontraktor Kecil
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Kecil: Nilai per-proyek maksimal Rp 2.5 miliar
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Kecil dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa
Persyaratan
- Untuk pengajuan baru tidak dipersyaratkan penjualan tahunan atau lebih kecil Rp 2.5 miliar
- Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 300 juta
- Tenaga Kerja Konstruksi minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 6 (enam) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 5 (lima)
- Kemampuan Peralatan paling sedikit 1 (satu) peralatan per-subklasifikasi
- Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, Dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
- Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan
Kontraktor Menengah
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Menengah: Nilai per-proyek maksimal Rp 50 miliar
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Menengah dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa
Persyaratan
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.5 miliar
- Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 3 miliar
- Tenaga Kerja Konstruksi minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 6 (tujuh)
- Kemampuan Peralatan paling sedikit 2 (dua) peralatan per-subklasifikasi
- Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, Dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
- Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan
Kontraktor Besar
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk PMA: Nilai per-proyek diatas 25 miliar sampai tak terhingga
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa
Persyaratan
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50 miliar sampai tak terhingga
- Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 25 miliar
- Tenaga Kerja Konstruksi minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)
- Kemampuan Peralatan paling sedikit 3 (tiga) peralatan per-subklasifikasi
- Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, Dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
- Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan
Kontraktor Spesialis
Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa
Persyaratan
- Penjualan Tahunan minimal kesediaan aset Rp 5 miliar
- Kemampuan Keuangan minimal total aset Rp 5 miliar
- Tenaga Kerja Konstruksi minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)
- Kemampuan Peralatan paling sedikit 2 (dua) peralatan per-subklasifikasi
- Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, Dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
- Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan
Kontraktor PMA
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk PMA: Nilai per-proyek diatas 25 miliar sampai tak terhingga
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa
Persyaratan
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50 miliar sampai tak terhingga
- Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 25 miliar
- Tenaga Kerja Konstruksi minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)
- Kemampuan Peralatan paling sedikit 3 (tiga) peralatan per-subklasifikasi
- Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, Dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
- Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan
Kontraktor BUJK Asing Perwakilan
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat
Persyaratan
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100 miliar sampai tak terhingga
- Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 35 miliar
- Tenaga Kerja Konstruksi minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer
- Kemampuan Peralatan paling sedikit 5 (lima) peralatan per-subklasifikasi
- Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, Dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
- Memiliki persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan
Keuntungan Memiliki SBU
Keuntungan memperoleh SBUJK ialah bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJK perusahaan yang telah terverifikasi oleh LPJK sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi sebagai pelaksana atau perencana jasa konstruksi.
Perusahaan yang telah memiliki SBUJK akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi tersebut.
Perusaahan yang memiliki SBUJK juga mendapatkan keuntungan pada sisi pajak, berikut penjelasan tarif pph final jasa konstruksi:
- Tarif pph final 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha kecil.
- Tarif pph final 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
- Tarif pph final 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha menengah atau besar.
- Tarif pph final 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
- Tarif pph final 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.
Kenapa Sertifikat Badan Usaha?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJK
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJK.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Cara Mendapatkan SBU?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha
1. SBU Jasa Konstruksi
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Konstruksi. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidang konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Untuk Apa SBU (Sertifikat Badan Usaha)? Siapa yang Menerbitkan?
SBU merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha yang digunakan untuk tanda bukti adanya pengakuan formal atas kedalaman atau tingkat kompetensi beserta kemampuan usaha kontraktor atau jasa pelaksana konstruksi dan juga usaha dari jasa perencana ataupun pengawas dari konstruksi atau biasa disebut konsultan.
Untuk mendapatkan SBU membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh badan Usaha. Untuk mengajukan seluruh persyaratan SBU anda harus datang ke kantor yang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha. Dalam hal ini anda harus datang ke kantor LPJK pada wilayah setempat.
Apa Saja Persyaratan Pengajuan SBU?
Salah satu persyaratan badan usaha yang berkeinginan untuk segera mendapatkan SIUJK harus memiliki SBU terlebih dahulu, lalu siapakah yang menerbitkan SBU dan bagaimanakah caranya agar badan usaha segera mendapatkan sertifikat tersebut ?
Seluruh badan usaha di Indonesia seharusnya telah mengajukan pendaftaran untuk mengajukan diri memperoleh Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh LPJK di wilayah setempat dengan memenuhi semua persyaratan yang wajib dilengkapi setiap badan usaha yang mengajukan registrasi.
Persyaratannya adalah tahap penilaian ataupun verifikasi beberapa kelengkapan dokumen terlebih dahulu yang telah dilakukan sebuah lembaga yang ditunjuk langsung oleh LPJK Nasional wilayah setempat. Dalam hal ini kantor yang ditunjuk oleh LPJK yaitu USBU yang disingkat dari Unit Sertifikat Badan Usaha. Inilah tahap awal untuk mengajukan SBU.
Sertifikasi Badan Usaha
Note
Jika perusahaan yang anda kelola telah mempunyai sertifikasi tenaga ahli atau SKA, anda dapat segera untuk mengurus SBU. Tanpa SKA ini, anda tidak akan bisa untuk mendapatkan SBU. Sehingga hal yang harus anda upayakan adalah memiliki SKA terlebih dahulu.
Syarat mendapatkan Sertifikat Badan Usaha bukan hanya SKA saja, namun anda wajib menjadi anggota dari sebuah asosiasi yang telah memiliki sertifikat akreditasi dari LPJK. Selanjutnya, anda akan dikenai pembayaran dari sejumlah biaya guna kepengurusan SBU yang tentunya sesuai dengan badan usaha yang saat ini anda kelola.
Selain beberapa yang tersebut di atas, masih banyak sekali dokumen-dokumen guna mempersiapkan diri anda untuk melengkapi persyaratan untuk mendapatkan SBU.
Untuk pengurusan sertifikat ini anda dapat mengambil dalam selama kurang lebih satu bulan namun ada juga yang lebih. Hal ini tergantung pada banyaknya SBU antrian yang ada di kantor LPJK wilayah setempat.
Jasa Pengurusan SBU
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha anda terlebih dahulu harus memenuhi semua persyaratan yang ada di bawah ini. Dengan adanya surat-surat yang tersebut di bawah ini, anda bisa mendaftarkan badan usaha yang anda kelola.
- Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
- Memiliki Akte Pendirian Usaha baik sebuah PT atau CV
- Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA)
- Surat Keterangan dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- KTP Pengurus Perusahaan
- Kartu Keluarga atau KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto ukuran 4×6, sebanyak 4 lembar
- Struktur Organisasi
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha ternyata memerlukan proses yang cukup banyak seperti di atas. Informasi di atas bisa anda gunakan sebagai bahan untuk mempersiapkan pendaftaran badan usaha anda mendapatkan SBU.
Dengan adanya sertifikat ini tentunya badan usaha anda akan semakin aman karena dilindungi oleh badan hukum. Jika anda butuh jasa pengurusan SBU yang yang dapat dipercaya hubungi admin jasindopt.com.
Kenapa Memilih jasindopt.com?
Kami melayani dgn cepat dan tidak membuat anda repot. Kami sudah berpengalaman mengurus SBU.
Jasa Pengurusan & Jasa Pembuatan SBU, SKK (SKA/SKT) kami membantu perusahaan jasa kontruksi untuk melengkapi Izin Usaha supaya dapat mengikuti tender pemerintah atau swasta.

TERPERCAYA
Kami Sudah Berpengalaman Mengurus SBU
TERCEPAT
Memberikan pelayanan tercepat
TERMURAH
biaya akan kami berikan yang paling rendah dari yang lainnya.
JASA PENGURUSAN SBU HUB: 08128279944
jasindopt.com: jasa pengurusan SBU Tercepat & Terpercaya di seluruh Indonesia


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


