Jasa pengurusan PBG di Tangerang Terpercaya & Tercepat adalah jasindopt.com. Memiliki Tim profesional yang siap melayani kebutuhan PGB/IMB bangunan Anda, aman sesuai degan perda setempat.
Melayani Pengurusan PBG untuk Rumah Pribadi, Ruko, Pabrik, Perumahan dan PBG/IMB usaha lainnya
Apa itu PGB?
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang diberikan pada pemilik bangunan gedung untuk mengubah, mengurangi, memperluas, merawat, dan/atau membangun bangunan baru berdasarkan standar teknis bangunan gedung.
PBG adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum Anda melakukan proses pembangunan, renovasi atau perawatan gedung. Dengan begitu, proses yang dilakukan sudah termasuk legal atau diperbolehkan secara hukum.
Apa Fungsi PBG
PBG berfungsi untuk:
- Memastikan bangunan gedung berstatus legal
- Memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung
Persyaratan Pembuatan PBG
Persyaratan yang perlu diketahui sebagai berikut:
Data Tanah
- Sertifikat tanah atau kepemilikan
- Gambar batas tanah
- Sondir (jika lebih dari 2 lantai).
Dokumen Umum
- KTP
- KRK/IPPT/SITEPLAN
- Dokumen lingkungan
- Data perencanaan kontruksi SKA 2 bidang.
Dokumen Arsitektur
- Gambar situas, rencana tapak, denang, potongan, tampak dan detail bangunan gedung
- Sertifikat teknis (dibuatkan tabel)
Dokumen Struktur
- Gambar detail struktur, denah, sloof, balok, kolom, tangga, dan detailnya.
- Spesifikasi teknis (dibuatkan tabel)
- Perhitungan struktur (jika lebih dari 2 lantai)
Dokumen MEP
- Gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan
- Gambar jaringan listrik
- Spesifikasi teknis (gambar MEP, pendukung lainnya, tergantung kompleksitas bangunan)



![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


