Jasa Penutupan Perusahaan Kota Bekasi (Terpercaya, Aman & Termurah)

Penutupan Perusahaan

Jasa penutupan & pembubaran PT, CV, PT PMA, PT Perorangan secara legal dan cepat.


Penutupan perusahaan adalah proses untuk menghapus keberadaan perusahaan sebagai badan hukum.

Penutupan perusahaan dapat dilakukan atas berbagai alasan, seperti bisnis yang sudah tidak berjalan atau situasi bisnis yang tidak kondusif.

Prosedur

Berikut adalah prosedur penutupan perusahaan:

  • Membuat Akta Pembubaran Perseroan Terbatas di Notaris
  • Rapat pembubaran untuk menunjuk likuidator
  • Putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bubar
  • Pencabutan NIB dan NPWP Perusahaan
  • Pencabutan SPPKP (Khusus PKP)
  • Iklan Pembubaran Perseroan Terbatas di Koran 

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk penutupan perusahaan, antara lain:

  • KTP Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham
  • NPWP Direktur Utama dan Komanditer
  • Akta Pendirian Perseroan dan perubahannya
  • Surat Keputusan Kemenkumham dan perubahannya
  • Notulen atau berita acara RUPS
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
  • Bukti laporan pajak 

Penyebab Bubarnya Perusahaan


Sesuai dengan ketentuan peraturan. Penyebab bubarnya Perseroan Terbatas adalah karena:

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) – ini adalah keinginan dari para pemegang saham, karena perusahaan sudah tidak digunakan lagi dan ingin di bubarkan dari muka bumi;
  2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Peraturan

UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Undang-undang ini mengatur tentang bagaimana pembubaran PT dan PT PMA secara formal

Permenkumham No 17 tahun 2018 tentang Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata: Permenkumham ini mengatur tentang bagaimana cara pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata

Jasindopt.com menyediakan layanan jasa pembubaran perusahaan, Hubungi Admin kami: 08128279944.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.