Penutupan Perusahaan
Jasa penutupan & pembubaran PT, CV, PT PMA, PT Perorangan secara legal dan cepat.

Penutupan perusahaan adalah proses untuk menghapus keberadaan perusahaan sebagai badan hukum.
Penutupan perusahaan dapat dilakukan atas berbagai alasan, seperti bisnis yang sudah tidak berjalan atau situasi bisnis yang tidak kondusif.
Prosedur
Berikut adalah prosedur penutupan perusahaan:
- Membuat Akta Pembubaran Perseroan Terbatas di Notaris
- Rapat pembubaran untuk menunjuk likuidator
- Putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bubar
- Pencabutan NIB dan NPWP Perusahaan
- Pencabutan SPPKP (Khusus PKP)
- Iklan Pembubaran Perseroan Terbatas di Koran
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk penutupan perusahaan, antara lain:
- KTP Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham
- NPWP Direktur Utama dan Komanditer
- Akta Pendirian Perseroan dan perubahannya
- Surat Keputusan Kemenkumham dan perubahannya
- Notulen atau berita acara RUPS
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
- Bukti laporan pajak
Penyebab Bubarnya Perusahaan
Sesuai dengan ketentuan peraturan. Penyebab bubarnya Perseroan Terbatas adalah karena:
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) – ini adalah keinginan dari para pemegang saham, karena perusahaan sudah tidak digunakan lagi dan ingin di bubarkan dari muka bumi;
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Peraturan
UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Undang-undang ini mengatur tentang bagaimana pembubaran PT dan PT PMA secara formal
Permenkumham No 17 tahun 2018 tentang Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata: Permenkumham ini mengatur tentang bagaimana cara pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata
Jasindopt.com menyediakan layanan jasa pembubaran perusahaan, Hubungi Admin kami: 08128279944.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


