Jasa Pengurusan PBG Rumah Tinggal, Ruko, Klinik, Kios, Gedung, dll di Kota Bekasi & Kab. Bekasi Hub: 08128279944

Bagi Sobat Entrepreneur yang tinggal di Bekasi Seperti: Bekasi Barat, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, dan untuk sobat yang berdomisili di Kabupaten Bekasi seperti: Tambun, Cikarang Barat, Cikarang Timur, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Anda dapat mengunakan jasa kami dan mengubungi nomor 0812 827 9944.
Jasa pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berpengalaman dan terbaik di Bekasi.
Dalam membuat bangunan, ada beberapa syarat dan surat yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Mengurus PBG merupakan perizinan untuk membangun gedung, supaya bangunan tidak bermasalah dikemudian hari.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), juga disebut sebagai izin mendirikan bangunan (IMB), adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh otoritas nasional atau daerah bahwa sebuah bangunan rumah/gedung diizinkan untuk dibangun (termasuk renovasi), atau dibongkar.
Jasa Pengurusan PBG merupakan salah satu Layanan Utama dari JasindoPT.com seperti layanan jasa perizinan IMB/PBG Rumah tinggal, Ruko, Gudang, Klinik, Toko / Kios, Rumah Sakit, Hotel, Kontrakan, dll.
Pembangunan gedung atau struktur harus memenuhi peraturan bangunan. Tambahannya lagi, ada pemeriksaan lokasi tapak bangunan agar memenuhi rencana tata ruang wilayah, jika ada.
Contohnya, seseorang tidak dapat membangun pabrik di suatu wilayah yang tidak sesuai seperti wilayah hunian penduduk. Kriteria PBG menjadi bagian dari perencanaan perkotaan dan hukum konstruksi, dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Orang atau badan hukum yang tidak mengajukan PBG atau IMB saat hendak membangun atau membongkar bangunan dapat dipidana dengan pidana denda, kurungan, atau pembongkaran.
Umumnya, konstruksi baru harus diperiksa sebelum, selama, dan sesudah penyelesaian bangunan untuk mematuhi peraturan bangunan nasional maupun daerah.
Karena PBG/IMB biasanya mengatur konstruksi beserta pekerja serta biaya yang dikeluarkan, sering kali menjadi indikator utama untuk pembangunan di suatu wilayah.
Dasar Hukum PBG
PBG diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur proses pembangunan gedung secara tertib dan aman. Dasar hukum PBG terdiri dari:
- UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Jika pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi, ahli, penilik, atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban terkait fungsi, persyaratan, atau pengelolaan bangunan gedung (termasuk kepemilikan PBG), mereka dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini meliputi:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada penggunaan bangunan gedung
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung
- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
- Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
- Perintah pembongkaran bangunan gedung
Selain itu, pelanggaran terhadap UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Penyalahgunaan tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta orang lain.
Jika mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, pelaku dapat dipenjara hingga 4 tahun atau didenda maksimal 15% dari nilai bangunan gedung. Jika mengakibatkan kematian, pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat dipenjara hingga 5 tahun dan didenda maksimal 20% dari nilai bangunan gedung.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


