Perseroan Terbatas
PERSEROAN TERBATAS (PT) atau dalam bahasa Belanda disebut Naamloze Vennootschap (Bahasa Inggris : Limited Liability Company) adalah suatu Badan Hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Sobat Entrepreneur perlu anda ketahui bahwa PT adalah bentuk badan usaha yang paling banyak dipakai pebisnis Indonesia. Karena Dengan memiliki PT kamu bisa mengikuti tender swasta dan pemerintah. Selain itu dengan memilih PT maka terdapat pemisahan kekayaan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi pemegang saham. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Dasar Hukum PT
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT);
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
8 Langkah Pembuatan PT Kota Bekasi
Sobat Entrepreneur yang membutuhkan Jasa Pembuatan PT di Bekasi secara CEPAT, sudah tidak perlu khawatir lagi karena saat ini jasa pembuatan PT Bekasi sudah bisa dilakukan online. Proses cepat dan mudah.
Pemilihan PT sebagai Badan Usaha bukan hanya memberi perlindungan hukum dan meningkatkan reputasi bisnis, tapi juga menawarkan fleksibilitas kepemilikan, peluang pertumbuhan yang lebih besar dan membuka akses ke lebih banyak sumber pendanaan.
Berikut ini adalah proses pendirian PT dari awal proses konsultasi sampai keluar izin usaha lengkap. Mari kita simak
1. Konsultasi

Sobat Entrepreneur Konsultasi pendirian PT adalah sangat penting untuk mengetahui bidang usaha apa yang anda jalankan, salah pilih bidang usaha atau KBLI, izin usaha tidak akan TERBIT.
Kami perlu tahu apa kepentingan dan kebutuhan calon klien di saat ini dan di masa mendatang. Sebagai antisipasi terhadap adanya larangan dari peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh apabila kamu melakukan kegiatan kontruksi bangunan gedung hunian, maka KBLI bidang usaha kamu adalah 41011 sedangkan Kontruksi Gedung Perkantoran maka KBLI 41012, berbeda. Begitu juga dengan Izin lanjutan atau sertifikat standarnya pasti berbeda.
Proses konsultasi di JasindoPT.com bisa dilakukan online. Begitu kebutuhan calon klien sudah ok dan sudah ditetapkan, maka proses pengurusan bisa langsung di jalankan.
2. Cek Nama

Sobat Entrepreneur, sebelum ke tahap selanjutnya JasindoPT.com harus melakukan pengecekan nama terlebih dahulu, untuk memastikan apakah nama PT yang kamu ajukan sudah pernah digunakan apa belum?
Ketentuan: Nama PT minimal 3 kata dan dilarang menggunakan Bahasa Inggris.
Apabila nama PT tersedia, maka kamu bisa menggunakan nama PT tersebut.
3. Draft Akta Pendirian

Sobat Entrepreneur bisa membuat sendiri draft Akta Pendirian sebagai bahan diskusi kamu dan partner kamu.
Kemudian Simulasi Akta Pendirian tersebut kami susun sesuai dengan standar Notaris dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamu tidak perlu khawatir lagi. Cara kerja kami berbeda dibanding kompetitor kami.
Ketentuan: Di dalam simulasi kamu perlu mengisi beberapa hal yaitu, nama PT, tempat kedudukan, struktur permodalan, pemegang saham, susunan direksi dan Dewan Komisaris.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


