
Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Sebelum membangun Rumah, Gudang, Ruko, Kantor, Gedung, Kawasan Perumahan yang pertama disiapkan adalah Perizinan Bangunannya yang kita kenal dengan PBG. Tujuannya adalah supaya tidak melanggar aturan dan ketertiban sehingga bangunan anda tidak dianggap liar atau ILEGAL.
Bagi warga Jakarta Utara yang mau urus Izin PBG percayakan hanya kepada kami, JasindoPT.com melayani jasa pengurusan PBG tercepat dan sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu Perizinan Usaha yang wajib dimiliki Sobat Entrepreneur (Pengusaha) adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). JasindoPT.com adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan Usaha dan Salah satu layanan UTAMA kami adalah jasa pengurusan PBG.
Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sudah berpengalaman adalah JasindoPT.com. Jasa pengurusan PBG terbaik di Jakarta Utara. Semenjak awal di berlakukannya PBG, kami sudah mengurus ratusan PBG rumah, tempat usaha, gudang, ruko, gedung dll.
Melayani Pengurusan Izin PBG seperti:
- PBG Rumah Tinggal
- PBG Tempat Usaha
- PBG Gudang
- PBG Kantor
- PBG Ruko
- PBG Global Perumahan
Apa Itu PBG?
PBG adalah Singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. PBG merupakan Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
PBG Memiliki Fungsi:
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Proses yang dilakukan dalam pengurusan PBG tersebut meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
Sanksi Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
1. Denda Administratif
Pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG dapat dikenakan denda administratif. Besar denda administratif ini berbeda-beda tergantung dari peraturan daerah masing-masing provinsi.
2. Pencabutan Izin Usaha
Pencabutan izin usaha merupakan sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG. Hal ini berarti bahwa pemilik atau pengembang bangunan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha atau kegiatan pembangunan bangunan tersebut.
3. Pembongkaran Bangunan
Jika bangunan yang dibangun tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan bangunan, pemerintah daerah dapat memerintahkan untuk dilakukan pembongkaran bangunan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau bencana yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
4. Tuntutan Hukum
Pemerintah daerah juga dapat menuntut secara hukum pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG. Tuntutan hukum ini dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jakarta Utara
Mengurus PBG tidaklah mudah dan menghabiskan banyak waktu wara-wiri ke dinas terkait, selain itu anda harus melengkapi semua rekom dari dinas terkait kemudian meng-upload semua rekom ke SIMBG.
Oleh karena banyaknya rekom dan waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan PBG itu, ada baiknya Anda mempercayakan masalah pengurusan PBG pada jasa yang sudah berpengalaman dan dapat dipercaya.
Jasa Pengurusan PBG Membantu masyarakat umum, developer, kontraktor konsultan, untuk menyelesaikan masalah izin bangunannya atau untuk mendapatkan izin yang terkait dengan legal bangunannya (misal PBG Jakarta Timur), dengan tetap berpegang pada prinsip aturan yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
Jasa Pengurusan Izin PBG Jakarta Utara Tercepat & Sesuai Aturan Hubungi: 08128279944


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


