KBLI 73100

JasindoPT.com – Sobat Entrepreneur Kode KBLI 73100 adalah Kode KBLI yang biasanya digunakan untuk Izin Usaha Periklanan. Kode KBLI 73100 ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media.
Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
Apa Itu KBLI 73100?
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Kode KBLI 73100 Periklanan adalah untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Prosedur Membuat Izin Usaha Periklanan

Izin Usaha Periklanan jadi salah satu bagian surat yang penting disiapkan oleh Sobat Entrepreneur sebagai pebisnis sehingga usahanya dapat berjalan tanpa gangguan.
Perlu Sobat Entrepreneur ketahui masih banyak pemilik bisnis cuma memikirkan mencari profit sampai lupa mengurus izin usaha. Sementara jika Periklanan telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima.
Mulai dengan memperbanyak banyaknya laba sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan Usaha Periklanan dapat meningkat disebabkan setelah mengurus izin, sobat entrepreneur sebagai pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih beragam.
Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah.
Sobat Entrepreneur sebagai Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha Periklanan ke pasar internasional, menjalankan usaha export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Sobat Entrepreneur abai terhadap Izin Usaha Periklanan terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha.
Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Berikut ini prosedur dalam memiliki Izin Usaha Periklanan:
- Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Periklanan.
- Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Periklanan.
- Memilih Badan Usaha Periklanan.
- Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak Usaha Periklanan.
- Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Periklanan.
- Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Usaha Periklanan.
- Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Usaha Periklanan.
Manfaat dan Pentingnya Legalitas Perusahaan Untuk Bisnis Periklanan

Legalitas Bisnis adalah suatu hal yang sangat penting dalam memulai dan menjalankan sebuah bisnis Periklanan. Hal ini bertujuan untuk mendapat perlindungan hukum dalam berbisnis, mencegah kerugian dari hal yang tidak diinginkan, meningkatkan nilai perusahaan, dan mencegah kerugian dari hal yang tidak diinginkan.
Legalitas bisnis sangat penting bagi sebuah perusahaan Periklanan karena memiliki banyak manfaat dan dapat memengaruhi kesuksesan jangka panjang perusahaan tersebut.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa legalitas bisnis Periklanan sangat penting bagi sebuah perusahaan:
- Kepatuhan Hukum: Legalitas bisnis memastikan bahwa perusahaan Periklanan mengikuti semua persyaratan hukum yang berlaku, seperti peraturan pemerintah, hukum ketenagakerjaan, pajak, dan aturan lainnya. Dengan mematuhi hukum, perusahaan Periklanan dapat menghindari sanksi dan denda yang berpotensi merugikan bisnis.
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Legalitas bisnis memungkinkan perusahaan Periklanan untuk mendaftarkan merek dagang, hak cipta, dan paten untuk melindungi produk dan jasa mereka dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Ini akan membantu perusahaan untuk menjaga keunggulan kompetitif mereka dan mencegah kerugian finansial yang disebabkan oleh pelanggaran hak kekayaan intelektual.
- Akses ke Sumber Daya dan Pembiayaan: Legalitas bisnis memungkinkan perusahaan Periklanan untuk mengakses sumber daya dan pembiayaan yang mungkin tidak tersedia bagi bisnis yang tidak sah secara hukum. Misalnya, perusahaan dapat mendaftar Periklanan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau memperoleh modal ventura dari investor.
- Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: Perusahaan yang legal akan meningkatkan kepercayaan pelanggan dan konsumen karena mereka dapat meyakinkan bahwa mereka adalah bisnis yang sah dan terpercaya. Ini akan membantu meningkatkan citra perusahaan Periklanan dan memperkuat hubungan dengan pelanggan.
- Menghindari Risiko Hukum: Legalitas bisnis membantu perusahaan Periklanan menghindari risiko hukum yang berpotensi merugikan bisnis. Misalnya, dengan memiliki kontrak yang jelas dan legalitas perizinan yang tepat, perusahaan dapat menghindari sengketa hukum yang berpotensi menghabiskan banyak sumber daya dan biaya
Dengan memiliki legalitas bisnis yang kuat, perusahaan Periklanan dapat membangun fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan dan keberhasilan di masa depan. Oleh karena itu, memastikan legalitas perusahaan merupakan hal yang sangat penting dan perlu dilakukan secara tepat dan lengkap

JasindoPT.com
SOLUSI Layanan Satu Pintu Untuk Semua Pengurusan Perizinan & Legalitas Usaha Anda.
Jika Sobat Entrepreneur ingin mengetahui perizinan usaha tentang Periklanan bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.
Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.
Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.
Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


