Jasa Pengurusan Izin PBG Jakarta Timur

Jasa Pengurusan PBG Persetujuan Bangunan Gedung

Sebelum membangun Rumah, Gudang, Ruko, Kantor, Gedung, Kawasan Perumahan yang pertama disiapkan adalah Perizinan Bangunannya yang kita kenal dengan PBG. Tujuannya adalah supaya tidak melanggar aturan dan ketertiban sehingga bangunan anda tidak  dianggap liar atau ILEGAL.

Bagi warga Jakarta Timur yang mau urus Izin PBG percayakan hanya kepada kami, JasindoPT.com melayani jasa pengurusan PBG tercepat dan sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu Perizinan Usaha yang wajib dimiliki Sobat Entrepreneur (Pengusaha) adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). JasindoPT.com adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan Usaha dan Salah satu layanan UTAMA kami adalah jasa pengurusan PBG.

Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sudah berpengalaman adalah JasindoPT.com. Jasa pengurusan PBG terbaik di Jakarta Timur. Semenjak awal di berlakukannya PBG, kami sudah mengurus ratusan PBG rumah, tempat usaha, gudang, ruko, gedung dll.

Melayani Pengurusan Izin PBG seperti:

  • PBG Rumah Tinggal
  • PBG Tempat Usaha
  • PBG Gudang
  • PBG Kantor
  • PBG Ruko
  • PBG Global Perumahan

Apa Itu PBG?

PBG adalah Singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. PBG merupakan Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

PBG Memiliki Fungsi:

  1. Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  3. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Proses yang dilakukan dalam pengurusan PBG tersebut meliputi:

  1. Pengajuan
  2. Pemeriksaan Rencana Teknis
  3. Perhitungan Retribusi
  4. Penerbitan PBG

Sanksi Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):

1. Denda Administratif

Pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG dapat dikenakan denda administratif. Besar denda administratif ini berbeda-beda tergantung dari peraturan daerah masing-masing provinsi.

2. Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan izin usaha merupakan sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG. Hal ini berarti bahwa pemilik atau pengembang bangunan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha atau kegiatan pembangunan bangunan tersebut.

3. Pembongkaran Bangunan

Jika bangunan yang dibangun tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan bangunan, pemerintah daerah dapat memerintahkan untuk dilakukan pembongkaran bangunan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau bencana yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

4. Tuntutan Hukum

Pemerintah daerah juga dapat menuntut secara hukum pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG. Tuntutan hukum ini dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jakarta Timur

Mengurus PBG tidaklah mudah dan menghabiskan banyak waktu wara-wiri ke dinas terkait, selain itu anda harus melengkapi semua rekom dari dinas terkait kemudian meng-upload semua rekom ke SIMBG.

Oleh karena banyaknya rekom dan waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan PBG itu, ada baiknya Anda mempercayakan masalah pengurusan PBG pada jasa yang sudah berpengalaman dan dapat dipercaya.

Jasa Pengurusan PBG Membantu masyarakat umum, developer, kontraktor konsultan, untuk menyelesaikan masalah izin bangunannya atau untuk mendapatkan izin yang terkait dengan legal bangunannya (misal PBG Jakarta Timur), dengan tetap berpegang pada prinsip aturan yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

Jasa Pengurusan Izin PBG Jakarta Timur  Tercepat & Sesuai Aturan Hubungi: 08128279944

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.