Jasa Pengurusan Apotek Murah di Bekasi (Tercepat& Terpercaya)

Izin Apotek

Melayani Pengurusan Izin Apotek Di Bekasi Kota & Kab

Hub: 0812 827 9944 atau Whatsapp : 0812 827 9944

Jasa Pengurusan Izin Apotek Kota Bekasi

Kami membantu Anda untuk membuka Apotek baru, mulai dari penyiapan dokumen perizinan hingga menyediakan peralatan, perlengkapan hingga semua kebutuhan Apotek. 

Urusan Dokumen Legal untuk Perizinan Apotek

Membantu Anda mengurus segala keperluan untuk legalitas Apotek

  • Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  • Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  • Sertifikat Standar atau Surat Izin Apotek (SIA)

Dokumen Pendirian Perusahaan untuk Apotek

Beberapa legalitas perusahaan untuk Apotek baru yang kami bantu pengurusannya

  • Pendirian PT
  • Akun Online Single Submission (OSS)
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

Lengkap dengan Kebutuhan Apotek lainnya

Kami juga memberikan kebutuhan untuk bisnis Apotek baru Anda.

Penyediaan Kelengkapan Sarana dan Peralatan Apotek

Lemari narkotika, kalibrasi timbangan, peralatan meracik (lumpang alu, sendok obat, kertas perkamen, aquadest), apar, suhu ruang, buku referensi, undang-Undang terkait Apotek, poster, pallet, leaflet, suhu kulkas, tempat sampah tertutup

Dokumen Operasional Apotek

Soft file surat pesanan obat, copy R/, e-tiket, soft file monitoring suhu, kartu stock dll.

Dokumen Pendukung Lainnya untuk Apotek

Stempel Apotek & Apoteker, papan Apotek & praktik Apoteker, desain logo, stempel & spanduk Apotek dll

Pendampingan & Konsultasi

Layanan konsultasi bisnis hingga pendampingan dalam mendirikan Apotek baru Anda

  • Rekomendasi Apoteker
  • Rekomendasi SDM Karyawan
  • Penyusunan SOP Bisnis Apotek

Sobat Entrepreneur  yang ingin membuka bisnis apotek, salah satu tips membuka usaha apotek supaya lancar adalah dengan melengkapi Izin Usaha yang dibutuhkan.

Izin apotek adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Izin apotek merupakan salah satu izin dasar yang harus dimiliki untuk mendirikan bisnis apotek. Tanpa izin ini, Anda bisa dianggap melakukan praktik ilegal dalam bidang farmasi. 

Kenapa Harus Mengunakan Jasa Kami ?

Apotek adalah tempat menjual dan kadang membuat atau meramu obat. Apotek juga merupakan tempat Apoteker melakukan praktik profesi farmasi sekaligus menjadi peritel.

Alasan menggunakan jasa kami untuk mendirikan Izin Usaha Apotek  Anda:

  • Profesional: Jujur, bertanggung jawab, tepat waktu dan bersikap ramah, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
  • Pengalaman: Kami sudah berpengalaman dalam mendirikan apotek dan kami memiliki bukti nyata berupa contoh dari pekerjaan kami.
  • Pelayanan yang baik: Jasa yang baik dapat membuat konsumen kembali menggunakan produk atau jasa tersebut.
  • Menghemat waktu dan sumber daya: Menggunakan jasa kami dapat membantu Anda menghemat waktu dan sumber daya.
  • Mengurangi risiko kesalahan: Menggunakan jasa kami dapat membantu Anda mengurangi risiko kesalahan.

5 Dokumen penting yang perlu Anda miliki untuk bisa menjalankan Usaha Apotek

Usaha Apotek memang merupakan peluang bisnis yang amat menjanjikan. Sebab, sakit merupakan hal umum yang terjadi di masyarakat. Bahkan orang yang kondisinya sehat pun tetap membutuhkan suplemen dan juga vitamin.

Nah, jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat dan sesuai, mungkin Anda bisa mempertimbangkan mengenai peluang usaha membuka Apotek. Sebab di jasindopt.com Anda bisa mendirikan toko Apotek dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Mengurus izin usaha apotek memang bukan hal yang mudah. Banyak regulasi dan persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelumnya. Namun, Anda bisa menyewa jasa pengurusan apotek untuk membantu proses perizinan ini.

Bagi Anda yang ingin membuka bisnis apotek, salah satu tips membuka usaha apotek dengan lancar adalah dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini adalah 5 surat penting yang harus Anda urus sebelum menjalankan Bisnis Apotek:

1. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)

SIPA adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Apotek. Sebelum mendirikan apotek, Anda perlu mengurus SIPA agar bisa melaksanakan pekerjaan kefarmasian. SIPA dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai lokasi apotek.

Akan tetapi, SIPA hanya bisa diberikan kepada seorang apoteker. Jika Anda bukan apoteker, Anda perlu mencari apoteker yang mau meluangkan waktu untuk membuat SIPA.

2. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)

Selain SIPA, apoteker yang bertugas di apotek juga harus sudah memiliki STRA. Surat ini menandakan bahwa apoteker tersebut sudah lulus pendidikan profesi dan sudah menjalani sumpah apoteker. STRA dikeluarkan oleh menteri dan berlaku selama 5 tahun.

3. Surat Izin Apotek (SIA)

Surat Izin Apotek dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau kota tempat Anda menjalankan bisnis apotek. Surat ini menandakan bahwa usaha yang Anda jalankan telah sah secara hukum.

Sebagai pemilik bisnis, Anda perlu memperhatikan proses pengurus SIA dengan baik. Karena salah satu syarat mendapatkan SIA adalah dengan melampirkan dokumen identitas pemilik bisnis. Seperti NPWP dan bukti kelayakan tempat apotek. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya perizinan apotek.

Proses pembuatan SIA biasanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Rata-rata membutuhkan waktu sekitar 2 pekan tergantung antrian permohonan. Jika Anda tidak memiliki banyak waktu, Anda bisa meminta jasa pengurusan apotek mengurusnya untuk Anda.

4. Surat Izin Kegiatan Usaha

Surat Izin Kegiatan Usaha diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota di daerah apotek Anda. Namun, penerbitan surat ini dilakukan melalui website OSS (Online Single Submission). Surat Izin Kegiatan Usaha diperlukan agar Anda bisa memulai kegiatan usaha sebelum dikomersilkan secara legal.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi apotek Anda. Karena itu, pastikan seluruh sarana dan prasarana di apotek sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Surat Izin Komersial dan Operasional

Terakhir, Anda perlu mengurus Surat Izin Komersial dan Operasional. Surat ini menandakan bahwa apotek Anda telah memiliki izin operasional yang legal untuk melakukan transaksi bisnis. Surat izin ini berlaku selama 5 tahun. Pastikan Anda melakukan perpanjangan surat setidaknya 6 bulan sebelum masa berlakunya selesai.

Setelah mendapatkan Surat Izin Komersial dan Operasional, Anda bisa mulai menjalankan bisnis apotek Anda. Namun, jangan lupa untuk memberikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada pemerintah setempat.

Itulah 5 dokumen penting yang perlu Anda miliki untuk bisa menjalankan usaha apotek. Untuk menyelesaikan seluruh dokumen tersebut Anda bisa melakukannya secara bertahap. Namun tentu saja membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Jika Anda adalah seorang pebisnis, tidak masalah dengan biaya jasa pengurusan izin apotek, serta tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus seluruh perizinan tersebut. Anda bisa meminta jasa pengurusan apotek yang Anda percaya untuk mengurus seluruh perizinan tersebut untuk Anda.

Mencari jasa pengurusan pengurusan apotek yang profesional? Hubungi jasindopt.com melalui: 08128279944

Ketentuan Umum Untuk Menyelenggarakan Apotek:

  1. Izin Apotek diberikan kepada Apoteker
  2. Dipimpin oleh seorang Apoteker Pengelola apotek yang telah memiliki SIPA
  3. Mempunyai tempat sendiri atau milik pihak lain yang berdasarkan atas perjanjian kerja
    sama antara apoteker dengan Pemilik modal
  4. Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan perbekalan farmasi
    yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya
  5. Apoteker wajib melayani resep sesuai tanggung jawab dan keahlian profesinya yang
    dilandasi pada kepentingan masyarakat
  6. Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang
    diserahkan ke pasien
  7. Apabila apoteker berhalangan dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk Apoteker
    Pendamping
  8. Apabila Apoteker Pengelola Apotek dan Apoteker Pendamping berhalangan melaksanakan
    tugasnya, Apoteker Pengelola Apotek dapat menunjuk Apoteker Pengganti
  9. Penunjukkan dimaksud pada poin 6) dan 7) harus dilaporkan kepada Dinas Kesehatan
  10. Apabila Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 ( dua)
    tahun secara terus-menerus, Surat Izin Apotek atas nama Apoteker tersebut dicabut
  11. Dalam pelaksanaan pengelolaan apotek, Apoteker Penanggung jawab dapat dibantu oleh
    Tenaga Teknis Kefarmasian.
  12. Apoteker Penanggung jawab turut bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
    dilakukan oleh Apoteker Pendamping dan Apoteker Pengganti dan Tenaga Teknis
    Kefarmasian

Persyaratan Permohonan Izin Apotek Dengan Melampirkan:

  1. Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Berkas sesuai dengan Aslinya (materai 10.000)
  2. Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Pemilik Modal Apotek
  3. Foto Copy NPWPD
  4. Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  5. Surat Izin atasan langsung bagi Apoteker Penanggung Jawab Apotek yang berstatus
    PNS/TNI/POLRI/Instansi Pemerintah lainya
  6. Denah Bangunan Apotek
  7. Peta Lokasi Apotek
  8. Bukti Kepemilikan Bangunan (Foto copy akte jual beli atau sertifikat tanah, bukti sewa
    apabila sewa terkecuali diarea Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak)
  9. Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian
  10. Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK)
  11. Foto copy KTP Tenaga Teknis Kefarmasian
  12. Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Penanggung Jawab Apotek dengan Pemilik Modal
    Apotek apabila kerjasama dengan pemilik modal
  13. Surat Pernyataan dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada
    perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Penanggung Jawab Apotek di Apotek
    Lain
  14. Surat Pernyataan dari Pemilik Modal Apotek bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran
    peraturan perundang-undangan di bidang obat-obatan
  15. Daftar Terperinci Alat dan Perlengkapan Apotek
  16. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya

Permohonan Izin Apotek Karena Pergantian Apoteker, Penanggung Jawab Apotek dengan Melampirkan:

  1. Surat Permohonan pergantian apoteker dan Surat Pernyataan Berkas Sesuai dengan Aslinya
    (materai 10.000)
  2. Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Pemilik Modal Apotek
  3. Foto Copy NPWPD
  4. Surat Izin Apotek Asli
  5. Foto copy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  6. Surat Izin atasan langsung bagi Apoteker Penanggung Jawab Apotek yang berstatus
    PNS/TNI/POLRI/Instansi Pemerintah lainya
  7. Denah Bangunan Apotek
  8. Peta Lokasi Apotek
  9. Bukti Kepemilikan Bangunan (Foto copy akte jual beli atau sertifikat tanah, bukti sewa apabila sewa terkecuali diarea Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak)
  10. Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian
  11. Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK)
  12. Foto copy KTP Tenaga Teknis Kefarmasian
  13. Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Penanggung Jawab Apotek dengan Pemilik Modal
    Apotek apabila kerjasama dengan pemilik modal
  14. Surat Pernyataan dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada
    perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Penanggung Jawab Apotek di Apotek
    Lain (Materai 10.000)
  15. Surat Pernyataan dari Pemilik Modal Apotek bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran
    peraturan perundang-undangan di bidang obat-obatan (Materai 10.000)
  16. Daftar Terperinci Alat dan Perlengkapan Apotek
  17. Surat pengunduran diri dari apoteker lama
  18. Berita Acara Serah Terima dari apoteker lama ke apoteker baru
  19. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya

Permohonan Perubahan Izin Apotek Karena Perpanjangan/Perpindahan Lokasi/Pergantian Nama Apotek/Pergantian Nama Pemilik Melampirkan:

  1. Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Berkas Sesuai dengan Aslinya (materai 10.000) :
  2. Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Pemilik Modal Apotek
  3. Foto Copy NPWPD
  4. Surat Izin Asli
  5. Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  6. Surat Izin atasan langsung bagi Apoteker Penanggung Jawab Apotek yang berstatus
    PNS/TNI/POLRI/Instansi Pemerintah lainya
  7. Denah Bangunan Apotek
  8. Peta Lokasi Apotek
  9. Bukti Kepemilikan Bangunan (Fotocopy akte jual beli atau sertifikat tanah, bukti sewa
    apabila sewa terkecuali diarea Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak)
  10. Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian
  11. Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK)
  12. Foto copy KTP Tenaga Teknis Kefarmasian
  13. Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Penanggung Jawab Apotek dengan Pemilik Modal
    Apotek apabila kerjasama dengan pemilik modal
  14. Surat Pernyataan dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada
    perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Penanggung Jawab Apotek di Apotek
    Lain (Materai 10.000)
  15. Surat Pernyataan dari Pemilik Modal Apotek bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran
    peraturan perundang-undangan di bidang obat-obatan (Materai 10.000)
  16. Daftar Terperinci Alat dan Perlengkapan Apotek
  17. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya

https://jasindopt.com

Tidak Perlu Repot Urus Sendiri, Serahkan ke Kami Semua Akan Beres

More Info

Hubungi : 0812 827 9944

Pos Office : Graha Satria Mandiri Blok B No.20

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.