Jasa Pembuatan NPWP Online Seluruh Indonesia

Jasa Pembuatan NPWP Expres

Jasa Pembuatan NPWP Online Seluruh Indonesia. Hub: 08128279944

Jasindopt.com adalah jasa pembuat NPWP yang membantu Anda mendaftarkan NPWP secara Online Baik untuk NPWP Pribadi ataupun NPWP Badan seperti: PT, CV, Yayasan, Lembaga, Ormas, Sekolah, Kelompok

Syarat Pembuatan NPWP

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP adalah Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Persyaratan Pembuatan NPWP Perusahaan

NPWP perusahaan menjadi kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, perusahaan telah mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku dan ikut serta dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat waktu. 

Syarat membuat NPWP perusahaan tentunya akan berbeda dengan NPWP individu. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut persyaratan lengkapnya:

  1. Berbentuk badan usaha
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Kejelasan aktivitas perusahaan
  4. Dokumen pendukung
  • Surat permohonan NPWP perusahaan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang
  • Fotokopi Akta Pendirian Usaha beserta perubahannya jika ada
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi KTP Direktur Utama atau Pengurus Perusahaan
  • Surat Kuasa jika proses pendaftaran NPWP dilakukan oleh pihak lain.

Selain syarat membuat NPWP di atas, perusahaan juga harus memastikan bahwa anggota direksi perusahaan telah memiliki NPWP individu. Jika belum, mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan diri secara pribadi sebelum memproses pendaftaran NPWP perusahaan.

Persyaratan Pembuatan NPWP Pribadi

Sebelum membahas syarat membuat NPWP pribadi, penting untuk memahami kewajiban memiliki NPWP. Berdasarkan peraturan pajak yang berlaku, setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki NPWP.

Warga negara yang dimaksud yaitu Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 21 tahun, memiliki penghasilan yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, dan akan melakukan transaksi tertentu seperti pembukaan rekening bank.

Jika Anda telah memenuhi salah satu kriteria di atas, berikut syarat membuat NPWP pribadi yang harus Anda penuhi melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak: 

  1. Mengisi formulir permohonan sebagai salah satu syarat membuat NPWP.
  2. Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Melampirkan fotokopi KK atau surat keterangan domisili dari kelurahan sebagai bukti alamat tempat tinggal calon Wajib Pajak
  4. Melampirkan slip gaji dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan jika berwirausaha
  5. Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dalam formulir permohonan NPWP.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar proses pengajuan NPWP Anda bisa segera diproses.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Berikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA.

Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

Syarat membuat NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah:

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami

 Perempuan menikah ternyata dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami. Berikut ini syarat NPWP wanita kawin:

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta perkawinan.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Proses Pembuatan NPWP Online

Bagi wajib pajak yang tidak punya waktu untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP di kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi yang memungkinkan wajib pajak membuat NPWP secara online.

Caranya dengan mendaftar secara online di laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online. Berikut ini tautan untuk menuju ke laman tersebut: https://ereg.pajak.go.id atau melalui aplikasi OnlinePajak.

Jika membuat NPWP secara online, Anda juga tidak perlu repot menunggu NPWP jadi karena hasilnya akan dikirim ke tempat tinggal Anda menggunakan jasa kurir atau ekspedisi.

Tapi, jika kartu NPWP belum juga datang, ada kemungkinan syarat yang Anda unggah pada aplikasi belum lengkap atau dianggap tidak sah. Untuk mengatasinya, silakan periksa kembali seluruh dokumen yang telah Anda unggah.

Jika dalam dokumen elektronik tersebut terdapat tampilan yang kurang jelas, silakan pindai kembali dan ulang proses unggah pada aplikasi. Atau, Anda dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Jasa Pembuatan NPWP Se-Indonesia

JasindoPT.com adalah Perusahaan Jasa Perizinan Usaha Resmi dengan legalitas PT Jasindo Sumber Sejahtera yang menyediakan layanan Jasa Pembuatan NPWP Se-Indonesia.

Harga Murah

Jaminan Harga Jasa Pembuatan NPWP paling murah seluruh Indonesia

NPWP Online

Layanan Jasa Pembuatan NPWP Online Seluruh Indonesia, Cukup Whasapp Aja!

Terjamin

Semua transaksi pembayaran melalui Rek. Bank Mandiri an. Jasindo Sumber Sejahtera. Kami menjamin Duit anda kembali 100% jika tidak terbit.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.