Jasa Pengurusan Izin Edar Produk dan Alat Kesehatan Kota Bekasi

Izin Edar Produk dan Alat Kesehatan

Izin Edar

Pengertian Izin Edar , adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM.

Syarat Pengurusan Izin Edar

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Izin Edar adalah sebagai berikut :

  1. Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  2. KTP & NPWP Seluruh Direksi dan Pemegang Saham
  3. NPWP Badan
  4. Izin Usaha ,SK , Izin Lokas
  5. Contoh Produk
  6. Brosur
  7. Penagung Jawab Teknis Beserta Ijazah (S1 Ekonomi atau Farmasi)
  8. Nama, Tipe, Kode HS Produk
  9. Izin Produksi
  10. Izin Distribusi
  11. Hasil Lab Produk
  12. Paten Merek
  13. Data Pabrik
  14. Paten Merek
  15. Foto Seluruh Ruangan
  16. Foto Alat yang digunakan
  17. Data Karyawan

Jasa Pengurusan Izin Edar Produk dan Alat Kesehatan Kota Bekasi, Hub: 0812 827 9944

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.