Distributor Bahan Bangunan

JasindoPT.com – Sobat Entrepreneur Distributor adalah pihak yang melakukan aktivitas menyampaikan barang dan jasa milik produsen, hingga berhasil tiba di tangan konsumen yang bentuknya bisa perorangan atau perusahaan atau badan usaha.
Distributor Bahan Bangunan adalah salah satu bisnis yang memiliki prospek menjanjikan. Sebab, kebutuhan bahan bangunan selalu dicari oleh banyak orang dalam membangun atau pun memperbaiki rumah. Bahan- bahan semacam, cat, genteng, serta sebagainya sangat diperlukan dalam membangun rumah ataupun gedung.
Apabila Anda berniat untuk membuka usaha di bidang bahan bangunan, mungkin bisa mencoba peluang bisnis dengan menjadi distributor bahan bangunan. Menjadi distributor dalam usaha apapun membutuhkan persiapan dan strategis yang matang. Sama halnya dengan menjadi distributor bahan bangunan.
Agar usaha buka bangunan bisa berjalan dengan lancar dan bertahan lama, berikut beberapa cara yang perlu dilakukan untuk menjadi distributor bahan bangunan.
1. Cari lokasi usaha strategis
Usahakan untuk mencari tempat atau lokasi strategis, mudah diakses, dan berada di dekat dengan wilayah konsumen yang dituju, misalnya di daerah pemukiman penduduk.
2. Lakukan survei
Cari tahu mengenai seluk-beluk kebutuhan konsumen, termasuk kebutuhan pasar apa yang paling banyak dicari. Jika memang memungkinkan, lakukan survei secara berkala.
3. Jual bahan bangunan kualitas baik
Konsumen tentunya mencari bahan bangunan dengan kualitas yang baik. Maka dari itu, prioritaskan untuk menjual bahan-bahan bangunan yang memiliki kualitas baik agar konsumen betah berbelanja di toko Anda.
4. Berikan promo
Memberikan promo kepada konsumen perlu untuk menjaga kesetiaan atau loyalitas mereka.
Pemilik bisnis bisa memberikan promo pada hari-hari tertentu. Selain itu, promo juga diberikan kepada konsumen yang telah membeli dalam jumlah besar atau berhasil mengajak konsumen baru untuk berbelanja di toko Anda.
5. Berikan pelayanan terbaik
Pembeli adalah raja. Oleh karena itu, Anda harus memberikan pelayanan yang ramah, bersahabat, dan jujur agar konsumen tidak berpindah ke toko lain.
6. Berikan fasilitas terbaik
Berikan fasilitas terbaik, seperti truk atau motor angkutan beserta supir untuk mengantarkan bahan bangunan yang telah dipesan oleh konsumen.
Ada juga bisa memberikan fasilitas bagi konsumen yang sedang menunggu di toko, parkiran atau motor yang luas, serta pilihan metode pembayaran yang beragam dan mudah.
7. Buat daftar pilihan produk
Untuk mempermudah konsumen dalam mencari produk bahan bangunan, Anda perlu membuat daftar pilihan produk yang dijual dan menetapkan harga yang sesuai dengan kualitas barang.
8. Pilih supplier yang tepat
Memilih supplier bahan bangunan yang memberikan kualitas terbaik dengan harga terjangkau dan terpercaya.
Tips menjadi distributor bahan bangunan
- Cari pegawai yang baik dan jujur. Hal ini menjadi salah satu faktor utama agar bisnis yang sedang Anda jalani tidak mengalami kerugian yang besar.
- Lakukan promosi dengan tepat dan sesuai dengan target konsumen.
- Melengkapi produk-produk toko, seperti bahan pelapis, bahan anti bocor, bahan untuk tile grout, perekat, semen instan, dan produk aditif.
- Bangun jaringan sebanyak-banyaknya terhadap konsumen. Sebab, promosi dari mulut ke mulut bisa jauh lebih efisien dibandingkan dengan memasang iklan promosi.
Bagaimana Menjadi Distributor yang Sah Secara Hukum?

Pada bulan Agustus 2019, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 66 Tahun 2019 (“Permendag 66/2019”). Peraturan ini telah mengubah beberapa pasal dari Peraturan yang sudah diterbitkan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (“Permendag 22/2016”).
Jadi, siapa sebenarnya yang dapat disebut sebagai distributor menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia? Distributor menurut Permendag 22/2016 diartikan sebagai Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukkan dari Produsen atau Supplier atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.
Hal ini berbeda dengan agen, yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
Distributor hanya dapat mendistribusikan barang kepada produsen, sub distributor, grosir, perkulakan dan/atau pengecer. Distributor dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.
Distributor wajib berbentuk badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia dan sudah mengantongi izin di bidang perdagangan sebagai distributor.
Selain itu, distributor juga wajib untuk memiliki atau menguasai tempat usaha dan gudang yang sudah terdaftar, keduanya dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.
Dalam mendistribusikan barang, Distributor harus sudah menandatangani perjanjian dengan produsen atau supplier atau importir terkait dengan barang yang akan didistribusikan. Perjanjian sebagaimana dimaksud. paling sedikit memuat:
- Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
- Maksud dan tujuan perjanjian;
- Status keagenan atau kedistributoran;
- Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;
- Wilayah pemasaran;
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- Kewenangan;
- Jangka waktu perjanjian;
- Cara-cara pengakhiran perjanjian;
- Cara-cara penyelesaian perselisihan;
- Hukum yang dipergunakan;
- Tenggang waktu penyelesaian.
Untuk dapat diakui sebagai distributor yang sah di dalam wilayah Republik Indonesia, distributor wajib untuk memiliki surat tanda pendaftaran kedistributoran dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Permohonan pendaftaran sebagai distributor barang dan/atau jasa produksi luar negeri disampaikan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan melampirkan dokumen:
- Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal, dengan memperlihatkan aslinya;
- Apabila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban menunjukkan kewenangan dari prinsipal produsen;
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
- Copy Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang masih berlaku, khusus untuk distributor atau distributor tunggal;
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang;
- Copy pengesahan Badan Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas;
- Asli leaflet/brosur/katalog dan prinsipal untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni;
- Copy surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Copy Surat Izin Usaha Tetap/Surat Persetujuan BKPM apabila perjanjian dilakukan dengan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang distributor/wholesaler;
- Copy Surat Izin Usaha Perusahaan Perwakilan Perdagangan Asing (SIUP3A) apabila perjanjian dilakukan dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Adapun sedikit perbedaan dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pendaftaran sebagai distributor barang dan/atau jasa produksi dalam negeri yaitu sebagai berikut:
- Perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaris dengan memperlihatkan aslinya;
- Copy Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang;
- Copy pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas;
- Copy Surat izin Usaha Industri dari prinsipal produsen;
- Asli leaflet/brosur/katalog dari prinsipal untuk jenis barang/jasa yang diageni.
Jika Sobat Entrepreneur ingin mengetahui perizinan usaha tentang Perdagangan atau Distributor bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.
Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.
Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.
Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


