Distributor Otomotif

JasindoPT.com – Sobat Entrepreneur Bisnis Distributor Otomotif sangat menjanjikan sebab kebutuhan kendaraan senantiasa bertambah. Distributor otomotif bisa memasarkan bahan- bahan semacam ban, aki, oli, serta suku cadang kendaraan yang lain.
Bisnis distributor masih cukup jarang dilirik padahal total keuntungan yang didapat cukup besar. Usaha distributor kerap dianggap sama dengan retail, akan tetapi keduanya memiliki definisi dan fungsi yang berbeda. Namun memang harus diakui bahwa bisnis retail memang jauh lebih banyak peminatnya dibanding distributor.
Meski begitu, justru ini adalah kesempatan Anda untuk menciptakan lapangan kerja sendiri dengan membuka usaha distributor atas nama pribadi. Menjalankan bisnis ini memang kedengarannya cukup sulit, akan tetapi sekalinya Anda berhasil memiliki klien tetap, maka sudah pasti keuntungan akan selalu mengalir. Lantas seperti apa sebenarnya usaha distributor itu?
Apa Itu Bisnis Distributor?

Ketika Anda berbelanja ke toko, Anda pasti penasaran dar mana para penjual mendapatkan pasokan barang-barang sebanyak itu. Tidak mungkin bukan mereka menghubungi tiap produsen satu persatu, sudah pasti ada penengah yang menghubungkan para penjual tersebut dengan para produsen.
Itulah yang namanya distributor. Peran mereka adalah sebagai penengah produsen barang dengan pemilik toko. Sehingga pemilik toko cukup menghubungi satu distributor saja untuk mendapatkan barang-barang dari beberapa produsen sekaligus.
Umumnya, para distributor ini sudah membeli barang dari produsen yang mereka simpan di gudang khusus penyimpanan barang. Sehingga bila retailer memesan barang-barang tersebut, distributor akan langsung mengirimkannya dengan armada pengiriman mereka.
Ide Peluang Bisnis Distributor Menjanjikan

Anda bisa membuka peluang bisnis distributor menjanjikan yang sesuai keahlian anda supaya anda bisa focus pada satu produk-produk distributor. contoh salah satu makanan atau minuman ini sangat banyak konsumen yang komsumsinya setiap hari.
Syarat Bisnis Distributor
Sebelum membangun bisnis Distributor anda harus mempunyai izin atau tempat untuk anda bisnis, supaya tidak kebinggungan untuk manajemen produk dan memiliki izin usaha. Secara resmi penuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku agar bisnis distributor anda bisa berkembang dengan sukses.
1. Mempunyai Izin Usaha
Distributor wajib mempunyai izin usaha dari pemerintah setempat. Izin usaha ini wajib diperoleh saat sebelum distributor mulai beroperasi. Izin usaha ini ialah jaminan kalau bisnis distributor sudah penuhi persyaratan serta peraturan yang berlaku.
2. Mempunyai Modal Usaha yang Pas
Modal usaha yang lumayan sangat berarti dalam bisnis distributor sebab distributor wajib membeli produk dalam jumlah besar saat sebelum bisa memasarkannya ke konsumen. Modal usaha yang lumayan pula dibutuhkan buat meningkatkan bisnis distributor serta tingkatkan pemasaran produk.
3. Mempunyai Tempat Penyimpanan yang Terjamin Aman
Distributor wajib mempunyai tempat penyimpanan yang nyaman serta pas buat menaruh produk yang didistribusikan. Tempat penyimpanan wajib penuhi persyaratan keamanan serta mutu buat membenarkan produk senantiasa dalam keadaan yang baik.
4. Mempunyai Kendaraan Pas
Distributor wajib mempunyai kendaraan yang lumayan buat mengangkat produk dari produsen ataupun supplier ke tempat penyimpanan serta dari tempat penyimpanan ke tempat penjualan.
Kendaraan yang digunakan wajib dalam keadaan baik serta sanggup menampung jumlah produk yang didistribusikan.
Bagaimana Menjadi Distributor yang Sah Secara Hukum?

Pada bulan Agustus 2019, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 66 Tahun 2019 (“Permendag 66/2019”). Peraturan ini telah mengubah beberapa pasal dari Peraturan yang sudah diterbitkan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (“Permendag 22/2016”).
Jadi, siapa sebenarnya yang dapat disebut sebagai distributor menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia? Distributor menurut Permendag 22/2016 diartikan sebagai Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukkan dari Produsen atau Supplier atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.
Hal ini berbeda dengan agen, yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
Distributor hanya dapat mendistribusikan barang kepada produsen, sub distributor, grosir, perkulakan dan/atau pengecer. Distributor dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.
Distributor wajib berbentuk badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia dan sudah mengantongi izin di bidang perdagangan sebagai distributor.
Selain itu, distributor juga wajib untuk memiliki atau menguasai tempat usaha dan gudang yang sudah terdaftar, keduanya dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.
Dalam mendistribusikan barang, Distributor harus sudah menandatangani perjanjian dengan produsen atau supplier atau importir terkait dengan barang yang akan didistribusikan
Perjanjian sebagaimana dimaksud. paling sedikit memuat:
- Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
- Maksud dan tujuan perjanjian;
- Status keagenan atau kedistributoran;
- Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;
- Wilayah pemasaran;
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- Kewenangan;
- Jangka waktu perjanjian;
- Cara-cara pengakhiran perjanjian;
- Cara-cara penyelesaian perselisihan;
- Hukum yang dipergunakan;
- Tenggang waktu penyelesaian.
Untuk dapat diakui sebagai distributor yang sah di dalam wilayah Republik Indonesia, distributor wajib untuk memiliki surat tanda pendaftaran kedistributoran dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Permohonan pendaftaran sebagai distributor barang dan/atau jasa produksi luar negeri disampaikan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan melampirkan dokumen:
- Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal, dengan memperlihatkan aslinya;
- Apabila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban menunjukkan kewenangan dari prinsipal produsen;
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
- Copy Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang masih berlaku, khusus untuk distributor atau distributor tunggal;
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang;
- Copy pengesahan Badan Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas;
- Asli leaflet/brosur/katalog dan prinsipal untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni;
- Copy surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Copy Surat Izin Usaha Tetap/Surat Persetujuan BKPM apabila perjanjian dilakukan dengan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang distributor/wholesaler;
- Copy Surat Izin Usaha Perusahaan Perwakilan Perdagangan Asing (SIUP3A) apabila perjanjian dilakukan dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Adapun sedikit perbedaan dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pendaftaran sebagai distributor barang dan/atau jasa produksi dalam negeri yaitu sebagai berikut:
- Perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaris dengan memperlihatkan aslinya;
- Copy Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang;
- Copy pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas;
- Copy Surat izin Usaha Industri dari prinsipal produsen;
- Asli leaflet/brosur/katalog dari prinsipal untuk jenis barang/jasa yang diageni.
Jika Sobat Entrepreneur ingin mengetahui perizinan usaha tentang Perdagangan atau Distributor bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.
Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.
Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.
Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


