Peluang Bisnis: Distributor Tunggal

Distributor Tunggal

JasindoPT.com – Sobat Entrepreneur Peluang Bisnis untuk menjadi distributor tunggal sangatlah menggiurkan. Pasalnya, pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk mendistribusikan barang tertentu di wilayah pemasaran tertentu dan oleh karenanya bisa mendapatkan harga eksklusif dari produsen atau supplier.

Pengertian Distributor Tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu. Produsen atau supplier dapat menunjuk satu distributor tunggal untuk jenis barang yang sama dari suatu merek di wilayah pemasaran tertentu untuk jangka waktu tertentu.”

Ketentuan-ketentuan terkait distributor tunggal diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) dan lebih lanjut pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).

Pasal 35 ayat (3) PP 29/2021 menyatakan, jika produsen telah menunjuk distributor tunggal untuk mendistribusikan barang di suatu wilayah pemasaran, produsen tidak dapat menunjuk distributor lainnya untuk mendistribusikan barang dengan jenis dan merek yang sama.

Adapun, distributor tunggal didefinisikan sebagai, “perusahaan perdagangan yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu” (Pasal 1 angka 9 Permendag 24/2021).

Dari kutipan di atas diketahui adanya istilah “prinsipal”, yakni perorangan atau badan usaha di dalam maupun di luar negeri yang menunjuk distributor di dalam negeri untuk menjual barang yang diproduksi, dimiliki, atau dikuasainya.

Prinsipal ini memperluas pihak yang dapat menunjuk distributor, karena prinsipal mencakup dua jenis, yakni prinsipal produsen dan prinsipal supplier.

Sehingga yang dapat melakukan penujukan distributor tidak hanya produsen, namun juga supplier, tetapi penunjukan oleh prinsipal supplier harus berdasarkan persetujuan dari prinsipal produsen (Pasal 3 ayat (1) huruf b Permendag 24/2021).

Penunjukan distributor oleh prinsipal wajib didasarkan pada perjanjian, dengan ketentuan berikut:

  • Jika perjanjian dilakukan dengan prinsipal luar negeri: perjanjian dilegalisir oleh notaris publik dan dilengkapi dengan surat keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal (Pasal 6 ayat (1) Permendag 24/2021).
  • Jika perjanjian dilakukan dengan prinsipal dalam negeri: perjanjian dilegalisir notaris publik (Pasal 6 ayat (2) Permendag 24/2021).
  • Setiap perjanjian yang hanya ditulis dalam bahasa asing diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah (Pasal 6 ayat (4) Permendag 24/2021).

Adapun, perjanjian paling sedikit memuat (Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021):

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian.
  2. Maksud dan tujuan perjanjian.
  3. Status keagenan atau kedistributoran.
  4. Jenis barang yang diperjanjikan.
  5. Wilayah pemasaran.
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  7. Kewenangan.
  8. Jangka waktu perjanjian.
  9. Cara pengakhiran perjanjian.
  10. Cara penyelesaian perselisihan.
  11. Hukum yang dipergunakan.
  12. Tenggang waktu penyelesaian.

Prinsipal dapat menunjuk satu distributor tunggal untuk jenis barang yang sama dari suatu merek di wilayah pemasaran tertentu untuk jangka waktu tertentu. Jangka watu ini tepatnya minimal 5 tahun dan wajib diperpanjang satu kali (Pasal 35 ayat (4) PP 29/2021).

Jika demikian, prinsipal tetap dapat menunjuk satu atau lebih distributor lain untuk jenis barang yang sama dari suatu merek di wilayah pemasaran tertentu, namun harus di luar wilayah pemasaran distributor tunggal.

Perjanjian antara distributor tunggal dan prinsipal kemudian digunakan untuk mendaftar Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa (STP) yang wajib dimiliki distributor baik tunggal maupun tidak.

STP merukan tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal, sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).


Ingin menjadi distributor tunggal, namun masih bingung dengan pengurusan izinnya? Tak perlu khawatir, JasindoPT.com siap membantu!

Hub: 08128279944
About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.