Kode KBLI 47529 Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya

KBLI 47529

JasindoPT.com – Sobat Entrepreneur Kode KBLI 47529 Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya.

Kode KBLI 47529 ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan dan barang konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47521 s.d. 47528, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan eceran pemotong rumput dan alat mandi uap.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Prosedur Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya

Berikut ini prosedur dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya:

  1. Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya
  2. Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya
  3. Memilih Badan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya
  4. Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak.
  5. Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya
  6. Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya
  7. Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya

Jika Sobat Entrepreneur ingin mengetahui perizinan usaha tentang Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.

Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.

Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.

Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.