Kode KBLI 10532 Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)

JasindoPT.com – Sobat Entrepreneur Kode KBLI 10532 adalah Kode KBLI yang biasa digunakan untuk Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok).

Kode KBLI 10532 ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter, premiks es rasa dan produk sejenis es untuk dimakan lainnya.

Note: Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Cara Mudah Membuat Izin Usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)

Sobat Entrepreneur Izin usaha menjadi satu dari banyaknya syarat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Industri Pengolahan Es Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok) sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan.

Perlu sobat entrepreneur ketahui masih banyak pemilik bisnis terlalu berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha, penyebab masalah dikemudian hari.

Padahal kalau bisnis telah memiliki izin usaha, banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak penghasilan sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa meningkat karna setelah membuat izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah.

Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Pengolahan Es Krim, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis.

Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Supaya usaha Industri Pengolahan Es Krim bisa memiliki izin usaha dan diberikan perlindungan dari pemerintah, sobat entrepreneur harus ikut aturan.

Berikut ini prosedur dalam memiliki izin usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok):

  1. Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)
  2. Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)
  3. Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)
  4. Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak.
  5. Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)
  6. Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)
  7. Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)

Jika Sobat Entrepreneur ingin mengetahui perizinan usaha tentang Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok) bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.

Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.

Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.

Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.