Jasa Pengurusan Izin Tanda Daftar Gudang Di Kota Bekasi

Tanda Daftar Gudang

Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang bahwa gudang tersebut telah diberikan izin untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.

Persyaratan Pengajuan TDG diantaranya:

  • 1. Kelengkapan Data Pelaku Usaha
  • 2. Kelengkapan Data Usaha
  • 3. Dokumen IMB atau bukti kepemilikan bangunan yang diunggah dalam Data Usaha
  • 4. Dokumen persyaratan seperti : => Alamat Gudang dan Titik Koordinat, Dokumentasi Gudang, Formulir Data Teknis TDG sesuai website OSS

Ada beberapa Pengecualian Pendaftaran Gudang, bagi:

  • 1. Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat
  • 2. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan DIrjen yang membidangi Kepabeanan
  • 3. Gudang yang melekat pada usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau gudang yang melekat dengan tempat produksi Pengajuan TDG dapat melalui https://oss.go.id/ dan masa berlaku Tanda Daftar Gudang selama 5 (lima) tahun.

Banyak pengusaha yang menggunakan gudang untuk menyimpan barang-barang dagangan mereka. Gudang boleh saja digunakan untuk tempat penyimpanan barang dagangan Anda, namun permasalahan yang sering dialami oleh banyak pengusaha adalah apakah gudang memerlukan perizinan?.

Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan perlu didaftarkan. Gudang yang tidak didaftarkan akan diberikan hukuman baik itu berupa sanksi seperti penutupan.

Proses pendaftaran gudang disebut dengan Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun perlu dicatat bahwa TDG bukanlah perizinan usaha, namun merupakan bukti pendaftaran  yang memberikan legalitas penggunaan bagi Anda untuk gudang tersebut.

Peraturan Pemerintah Tentang Pergudangan

Setiap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang untuk usaha Anda harus didaftarkan. Bagi Anda pengusaha distributor barang dagangan, Anda wajib mendaftarkan gudang Anda.

Berdasarkan peraturan menteri perdagangan  nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 “ Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang tidak dikunjungi umum yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan dan tidak dipakai untuk kebutuhan sendiri”.

Didalam peraturan kementrian tersebut juga dijelaskan bahwa gudang terbagi atas tiga kategori. Berikut pembagian gudang yang telah ditetapkan:

Persyaratan Tanda Daftar Gudang (TDG) Kota Bekasi

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan TDG adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan dan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai
  2. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi)
  3. WWNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  4. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa
  5. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
  6. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh
  7. Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
  8. Kementrian, jika Koperasi ▪ Pengadilan Negeri, jika CV
  9. NPWP Badan Hukum / Badan Usaha / Perorangan (Fotokopi)
  10. Bukti hak atas tanah dan atau bukti sewa/ kerjasama (Fotokopi)
  11. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat (dilakukan pengurusannya paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha Bar dan Pusat Penjualan Makanan)
  12. SPPL
  13. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  14. Persetujuan tetangga kanan kiri
  15. Izin Lingkungan

Tanda Daftar Gudang (TDG) diperlukan sebagai tanda bukti bahwa gudang yang Anda gunakan sudah terdaftar untuk distribusi. Namun salah satu persyaratan dari TDG adalah Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terlebih dahulu. SIUP di dapat ketika anda sudah memiliki izin usaha karena itu Anda perlu mendirikan PT dan nantinya Anda dapat mendaftarkan TDG.

Berikut adalah Persayaratan Gudang yang perlu Anda ketahui:

  • SIUP
  • TDP
  • Fotokopi KTP, NPWP penanggung jawab
  • Izin Mendirikan Bagunan (IMB)
  • Foto gudang
  • Pas photo pemilik atau penanggung jawab

Izin mendirikan bagunan diperlukan sebagai bukti kepemilikan gudang. Anda juga perlu melampirkan foto gudang yang dapat memperlihatkan bukti fisik dari gudang tersebut. Namun foto gudang juga harus dapat memperlihatkan bentuk gudang tersebut dari depan, samping serta kondisi di dalam gudang.

Masa Berlaku Tanda Daftar Gudang

Tanda Daftar Gudang berlaku selama jangka waktu 5 tahun. Setelah masa berlaku habis Anda perlu mendaftarkannya lagi dengan membawa bukti Tanda Daftar Gudang terakhir (TDG). Namun Anda harus mengajukan perpanjangan TDG sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Gudang yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan TDG yang sesuai dengan domisili gudang tersebut. Sebagai contoh jika lokasi gudang Anda berada di Bekasi maka anda akan mendapat sesuai dengan alamat yang tertera dan untuk pendaftaran gudang berada di Kab. Bekasi.

Pemilik gudang juga wajib untuk melakukan pencatatan administrasi terkait barang yang terdapat dalam gudangnya tersebut. Barang tersebut harus sudah dilaporkan paling lambat 15 bulan setelah Anda mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Sanksi Jika Tidak Ada Izin Dan Pelanggaran

Gudang disegel jika tidak sesuai peruntukan

Jika terdapat pelanggaran baik itu berupa pemberian informasi yang tidak akurat ataupun gudang yang tidak memiliki izin maka pemerintah akan menindak lanjuti dengan memberikan sanksi. Salah satunya adalah dengan menutup operasi gudang tersebut atau pencabutan izin usaha.

Sudahkah Anda mendaftarkan gudang Anda?. Segera daftarkan gudang Anda. Jika Anda butuh informasi lebih lanjut mengenai proses mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG), jangan ragu untuk konsultasi dengan kami.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.